Jumat, 3 Oktober 2025

Breaking News

  • Pembukaan Bulan PRB 2025 di Mojokerto, Bupati Rohul : Bulan PRB Momentum Perkuat Sinergi Mitigasi Bencana   ●   
  • Ini Tanggapan Pemerintah Kabupaten Bengkalis Terkait Pj. Kepala Desa   ●   
  • Ledakan Guncang Kilang Pertamina Dumai, Warga Panik   ●   
  • Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau   ●   
  • Dua Warga Desa Teluk Lancar Tewas Disambar Petir Saat Mencari Kepah di Pantai Parit Panjang   ●   
Operasi Zebra Tahun 2019, Sepeda Motor Menempati Rekor Kena Tilang di Bengkalis.
Senin 04 November 2019, 22:38 WIB
Operasi Zebra Tahun 2019, Sepeda Motor Menempati Rekor Kena Tilang di Bengkalis.
BENGKALIS. RIAUMADANI. COM - Dalam catatan Satlantas Polres Bengkalis sebanyak 719 dan kesalahan yang mendominasi adalah tidak menggunakan helm serta melawan arus.

Kasatlantas Polres Bengkalis, AKP Hairul Hidayat mengatakan, total kendaraan yang terkena tilang selama Operasi Zebra Tahun 2019 sebanyak 935.

Di antaranya jenis sepada motor 719, mobil pribadi 26, pick up 44, mobil penumpang 17, sedan 12, truk besar 38, truk kecil 62, truk gandeng 1, kontainer 1, jeep 1, dan bus 2 unit.

Pengendara rata-rata yang terkena tilang itu untuk roda dua dengan kesalahan yang mendominasi  yakni tidak menggunkan helm, kelengkapan surat-surat kendaraan maupun pengendara melawan arus.

"Kalau untuk kendaraan roda empat banyak kita tindak truk yang muatan berlebih serta tatacara muat yang tidak sesuai aturan sehingga membahayakan pengguna jalan lainnya,” beber AKP Hairul Hidayat  kepada Koranmx.com, Senin (4/11/2019).

Ditambahkan AKP Hairul, pengendara, baik roda dua atau roda empat dimudahkan dalam membayar denda tilang melalui e-Tilang.

Dengan sistem ini, pembayaran jauh lebih mudah sehingga tak perlu lagi datang untuk menghadiri sidang penilangan.

“Mekanisme itu sangat bermanfaat bagi pelanggar yang memiliki mobilitas tinggi. Sistem ini juga menyingkat waktu lantaran proses pembayaran denda tilang menjadi lebih cepat,” terangnya.

Prosedurnya, petugas akan mengirim data ke server BRI, kemudian BRI akan mengirimkan SMS ke nomor ponsel pelanggar disertai nominal denda tilang yang harus dibayarkan melalui rekening di BRI. Sangat simpel.

Ia mengimbau pengemudi agar lebih memperhatikan kelengkapan kendaraan serta kelengkapan pribadi demi nyamannya berkendara dan keamanan dalam berlalu lintas.

"Yang utama itu adalah selalu berhati-hati dalam berkendara sehingga terciptanya kamseltibcar lantas,” tandasnya.*Red




Editor : Tis
Kategori : Bengkalis
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top