Operasi Zebra Tahun 2019, Sepeda Motor Menempati Rekor Kena Tilang di Bengkalis.
Senin 04 November 2019, 22:38 WIB
Operasi Zebra Tahun 2019, Sepeda Motor Menempati Rekor Kena Tilang di Bengkalis.
BENGKALIS. RIAUMADANI. COM - Dalam catatan Satlantas Polres Bengkalis sebanyak 719 dan kesalahan yang mendominasi adalah tidak menggunakan helm serta melawan arus.
Kasatlantas Polres Bengkalis, AKP Hairul Hidayat mengatakan, total kendaraan yang terkena tilang selama Operasi Zebra Tahun 2019 sebanyak 935.
Di antaranya jenis sepada motor 719, mobil pribadi 26, pick up 44, mobil penumpang 17, sedan 12, truk besar 38, truk kecil 62, truk gandeng 1, kontainer 1, jeep 1, dan bus 2 unit.
Pengendara rata-rata yang terkena tilang itu untuk roda dua dengan kesalahan yang mendominasi yakni tidak menggunkan helm, kelengkapan surat-surat kendaraan maupun pengendara melawan arus.
"Kalau untuk kendaraan roda empat banyak kita tindak truk yang muatan berlebih serta tatacara muat yang tidak sesuai aturan sehingga membahayakan pengguna jalan lainnya,†beber AKP Hairul Hidayat kepada Koranmx.com, Senin (4/11/2019).
Ditambahkan AKP Hairul, pengendara, baik roda dua atau roda empat dimudahkan dalam membayar denda tilang melalui e-Tilang.
Dengan sistem ini, pembayaran jauh lebih mudah sehingga tak perlu lagi datang untuk menghadiri sidang penilangan.
“Mekanisme itu sangat bermanfaat bagi pelanggar yang memiliki mobilitas tinggi. Sistem ini juga menyingkat waktu lantaran proses pembayaran denda tilang menjadi lebih cepat,†terangnya.
Prosedurnya, petugas akan mengirim data ke server BRI, kemudian BRI akan mengirimkan SMS ke nomor ponsel pelanggar disertai nominal denda tilang yang harus dibayarkan melalui rekening di BRI. Sangat simpel.
Ia mengimbau pengemudi agar lebih memperhatikan kelengkapan kendaraan serta kelengkapan pribadi demi nyamannya berkendara dan keamanan dalam berlalu lintas.
"Yang utama itu adalah selalu berhati-hati dalam berkendara sehingga terciptanya kamseltibcar lantas,†tandasnya.*Red
Kasatlantas Polres Bengkalis, AKP Hairul Hidayat mengatakan, total kendaraan yang terkena tilang selama Operasi Zebra Tahun 2019 sebanyak 935.
Di antaranya jenis sepada motor 719, mobil pribadi 26, pick up 44, mobil penumpang 17, sedan 12, truk besar 38, truk kecil 62, truk gandeng 1, kontainer 1, jeep 1, dan bus 2 unit.
Pengendara rata-rata yang terkena tilang itu untuk roda dua dengan kesalahan yang mendominasi yakni tidak menggunkan helm, kelengkapan surat-surat kendaraan maupun pengendara melawan arus.
"Kalau untuk kendaraan roda empat banyak kita tindak truk yang muatan berlebih serta tatacara muat yang tidak sesuai aturan sehingga membahayakan pengguna jalan lainnya,†beber AKP Hairul Hidayat kepada Koranmx.com, Senin (4/11/2019).
Ditambahkan AKP Hairul, pengendara, baik roda dua atau roda empat dimudahkan dalam membayar denda tilang melalui e-Tilang.
Dengan sistem ini, pembayaran jauh lebih mudah sehingga tak perlu lagi datang untuk menghadiri sidang penilangan.
“Mekanisme itu sangat bermanfaat bagi pelanggar yang memiliki mobilitas tinggi. Sistem ini juga menyingkat waktu lantaran proses pembayaran denda tilang menjadi lebih cepat,†terangnya.
Prosedurnya, petugas akan mengirim data ke server BRI, kemudian BRI akan mengirimkan SMS ke nomor ponsel pelanggar disertai nominal denda tilang yang harus dibayarkan melalui rekening di BRI. Sangat simpel.
Ia mengimbau pengemudi agar lebih memperhatikan kelengkapan kendaraan serta kelengkapan pribadi demi nyamannya berkendara dan keamanan dalam berlalu lintas.
"Yang utama itu adalah selalu berhati-hati dalam berkendara sehingga terciptanya kamseltibcar lantas,†tandasnya.*Red
| Editor | : | Tis |
| Kategori | : | Bengkalis |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Selasa 13 Januari 2026, 07:13 WIB
Penduduk Riau Berjumlah 6,81 Juta Jiwa, Kota Pekanbaru Wilayah Terpadat
Selasa 13 Januari 2026
Bupati Kasmarni: OPD Harus Transparan Dalam Menggnakan Anggaran dan Komitmen Dalam Pelayanan Publik
Selasa 06 Januari 2026
Bupati Siak Ajak ASN Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Publik Tahun 2026
Senin 05 Januari 2026
SF Hariyanto: Kami Minta PT. SPR Adakan RUPS LB Copot Direkturnya 
Nasional

Senin 12 Januari 2026, 14:27 WIB
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Senin 12 Januari 2026
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Sabtu 10 Januari 2026
KPK Penetapan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Sebagai Tersangka Didasari Kecukupan Alat Bukti
Selasa 16 Desember 2025
Mafirion, "Apresiasi PN Tembilahan Kabulkan Tahanan Kota Datuk Bahar Kamil"
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Sabtu 24 Januari 2026, 07:04 WIB
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Boby Rahmat Sebut Direktur PT. SPR Ida Yulita Susanti Rampas Dokumen dan Usir Peserta Rapat
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Jajaran Direksi Tolak Legalitas Surat Kuasa Pemegang Saham