PEKANBARU. RIAUMADANI. COM - Kelompok kerja 8 (Pokja 8) dan ULP Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) Provinsi Riau Adri dan A" />
Kamis, 2 Oktober 2025

Breaking News

  • Pembukaan Bulan PRB 2025 di Mojokerto, Bupati Rohul : Bulan PRB Momentum Perkuat Sinergi Mitigasi Bencana   ●   
  • Ini Tanggapan Pemerintah Kabupaten Bengkalis Terkait Pj. Kepala Desa   ●   
  • Ledakan Guncang Kilang Pertamina Dumai, Warga Panik   ●   
  • Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau   ●   
  • Dua Warga Desa Teluk Lancar Tewas Disambar Petir Saat Mencari Kepah di Pantai Parit Panjang   ●   
Direktur CV Jadi Jaya Abadi PTUN kan Pokja 8 dan ULP Kabupaten Kuantan Singingi
Kamis 31 Oktober 2019, 10:04 WIB
Lokasi penangkaran bibit sawit PT Udaya Lohjinawi di Desa Serosah Kabupaten Kuantan Singingi Riau.


PEKANBARU. RIAUMADANI. COM - Kelompok kerja 8 (Pokja 8) dan ULP Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) Provinsi Riau Adri dan Andri akhirnya digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru oleh Direktur CV Jadi Jaya Abadi Rahman Arif selaku rekanan pengadaan bibit sawit petani yang merasa dirugikan dengan kebijakan Pokja 8 Kuansing.

Direktur CV Jadi Jaya Abadi Rahman Arif resmi mendaftarkan gugatan tersebut ke PTUN Jalan HR Soebrantas Pekanbaru, Senin (28/10/2019) lalu bertepatan dengan Hari Sumpah Pemuda.

Menurut Rahman Arif, ia merasa kebijakan sepihak Pokja 8 melakukan lelang ulang begitu cepat padahal sebenarnya lelang pertama sudah dimenangkan oleh CV Jadi Jaya Abadi pimpinan Rahman Arif dan kebijakan yang dibuat Pokja 8 dan ULP Kuansing tidak sesuai aturan.

Sementara itu, data yang dikumpulkan di lapangan penyediaan bibit sawit dalam lelang terbuka di Dinas Pertanian dan Perkebunan Kuansing 2019 harga dasar bibit sawit di Penangkaran PT Udaya Lohjinawi Serosah Direkturnya Sembiring Rp35.000/batang usia 12 bulan sampai 18 bulan.

Untuk penawaran terakhir sistem cepat Pokja 8  memenangkan CV Cahaya Bunga Kampar dengan harga Rp45.000/batang bantuan untuk masyarakat 120.000 bibit kelapa sawit untuk warga Desa Muara Lembu, Pangean,  Telukkuantan dan lain-lain. Harga ini tak sesuai dengan harga yang ditetapkan Pemerintah, e-katalog karena harga Rp45.000/batang itu mahal tak sesuai dengan harga yang ditetapkan Pemerintah ada dugaan mark-up disini.

Menanggapi protes dari Direktur CV Jadi Jaya Abadi Rahman Arif, maka Pokja 8 Kuansing Adri menjelaskan penetapan hps itu wewenang pejabat pembuat komitmen (PPK) yang telah dilakukan survei harga terlebih dahulu ke beberapa tempat penangkaran yang ada di Riau, Sumut dan sekitarnya dalam penetapan harga/batang terlebih dahulu memperhitungkan komponen biaya bongkar, muat, distribusi sampai ke titik bagi.

"Jadi gak bisa langsung dikali dengan harga mentah di penangkar. Soalnya lihat harga yang tertera di PT Udaya kalau gak salah saya Rp42.000/batang pak," jelas Pokja 8 Kuansing Adri.

Pokja 8 Kuansing Adri menambahkan pula setiap pekerjaan tender, memang sudah hak rekanan diberikan keuntungan, kalau gak ada keuntungan pekerjaan tidak akan diminati rekanan.

"Namun seperti sudah dijelaskan sebelumnya di dalam pekerjaan ini juga memperhitungkan ongkos cabut, muat, bongkar, distribusi ke titikk bagi yang tersebar di 100-an desa pak, ditambah lagi resiko ganti bibit jika bibitnya mati, begitu yang saya ketahui pak," jelas Pokja 8 Kuansing, Adri.

Pokja 8 Kuansing Adri menambahkan KAK, HPS itu yang membuat dan menetapkannya PPK, masalah harga merupakan hasil survei PPK dari beberapa tempat penangkaran kelapa sawit.

"Pokja hanya memproses tender kalau kami tidak tau berapa harga yg didapatkan dari penangkar, jadi untuk hal ini PPK Dinas yg lebih berhak dan pas untuk menjawab," kata Adri Pokja 8 Kuansing

Direktur CV Jadi Jaya Abadi Rahman Arif membantah penjelasan Pokja 8 Adri di atas bahwa pihaknya sudah klarifikasi ke penangkar bibit kelapa sawit PT Udaya Lohjinawi Sembiring, harga yang diberikan ke kontraktor Rp35.000/batang. Itu harga dari Direktur PT Udaya Lohjinawi Sembiring kepada kontraktor.

Ditambahkan Rahman Arif kalau harga Rp42.000/batang jadi untung kontraktor pemenang lelang perbatang adalah Rp3.000 x 120.000 batang  Rp360.000.000,- apakah kontraktor pemenang lelang berani untung segitu gimana setoran untuk orang-orang tertentu disini.

Lanjutnya lagi, bahwa sesuai KAK (Kerangka Acuan Kerja), untuk pengiriman bibit sawit, 14 Kecamatan, untuk 59 desa, bukan 100-an desa yang dikatakan Adri.

Untuk harga disepakati oleh penangkar, Rp35.000 perbatang, ongkos angkut dan bongkar Rp3.000 perbatang tidak ada biaya lain-lain kalau bibit mati sebelum serah terima, penangkar akan mengganti.
(sumber Detak Indonesia)




Editor : Tis
Kategori : Kuansing
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top