Selasa, 21 Juli 2026

Breaking News

  • DPD Waktu Indonesia Bangkit (WIB) Kabupaten Bengkalis Resmi Terbentuk   ●   
  • Arifudin Ahalik, "Jaga Aset Negara, FPAN Surati Dinas Perhubungan Provinsi Riau"   ●   
  • Pangdam Kodam XIX Tuanku Tambusai Semarakkan Penutupan Festival Rakyat Nusantara 2026 Dengan Nobar Final Piala Dunia Bersama Masyarakat   ●   
  • SMA N. 01.Sungai Apit Beri Penghargaan Kepada Dua Orang Siswanya yang Lolos mengikuti Paskibraka.  ini Harapan Kepsek   ●   
  • Usai Dugaan Gudang Solar Subsidi Terungkap, Pria Bernama Kasno Datangi Awak Media   ●   
KORUPTOR
Kejaksaan Agung Berhasil Ringkus Buronan Kasus Korupsi Bank Century
Rabu 30 Oktober 2019, 23:04 WIB
Buronan Kasus Korupsi Bank Century Farok ditangkap pada Selasa 29 Oktober 2019 oleh tim gabungan Intelijen Kejaksaan Agung, Kejati DKI Jakarta, dan Kejari Jakarta Pusat, di sebuah rumah makan di kawasan Jakarta sekitar pukul 17.00 WIB. Dia dita
JAKARTA, RIAUMADANI. COM - Tim gabungan intelijen Kejaksaan Agung menangkap buronan kasus pencucian uang skandal korupsi bailout Bank Century, Stefanus Farok Nurtjahja. Penangkapan dilakukan di sebuah rumah makan di kawasan Jakarta, Selasa (29/10).

"Buronan langsung dibawa menuju ke Lapas Salemba untuk menjalani pidana yang telah dijatuhkan Pengadilan atas perbuatannya tersebut," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Mukri dalam keterangan tertulisnya, Rabu (30/10).
 
Mukri menjelaskan, penangkapan itu berawal dari informasi yang diterima tim intelijen mengenai keberadaan Stefanus di salah satu rumah makan. Kemudian tim melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan pada pukul 17.00 WIB.

"(Ditangkap) tanpa ada perlawanan," kata Mukri.

Sebagai informasi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: No. 535 K/Pid.Sus/2014 tanggal 14 Juli 2014, Stefanus Farok Nurtjahja bersama kedua terdakwa lainnya yaitu Raden Mas Johanes Sarwono dan Umar Muchsin dinyatakan bersalah menerima uang Rp1,1 miliar dari Toto Kuntjoro. Diketahui bahwa uang tersebut berasal dari Robert Tantular yang telah terbukti melakukan tindak pidana penggelapan, penipuan, dan pencucian uang terkait pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century.

Atas perbuatannya, Stefanus dijatuhi pidana penjara selama enam tahun dan denda sebesar Rp1 miliar. "Namun sebelum jaksa sempat melakukan eksekusi terhadap dirinya, ia telah melarikan diri," katanya.

Penangkapan terhadap Stefanus merupakan kinerja Program Tangkap Buronan (Tabur 31.1) yang ke-346, sejak program tersebut diluncurkan pada Januari 2018.(cnni)




Editor : Tis
Kategori : Hukum
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top