Kamis, 2 Oktober 2025

Breaking News

  • Ledakan Guncang Kilang Pertamina Dumai, Warga Panik   ●   
  • Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau   ●   
  • Dua Warga Desa Teluk Lancar Tewas Disambar Petir Saat Mencari Kepah di Pantai Parit Panjang   ●   
  • Video Viral di Mal Pekanbaru, Dr. Jeri Klarifikasi Ungkap Fakta Pernikahannya dengan Novi   ●   
  • Pemerintah Kabupaten Bengkalis Berikan Layanan Akta Kelahiran Door To Door   ●   
Lestarikan Budaya Melayu
Bupati Siak Sampaikan Ranperda Budaya Melayu Buat Desa Adat
Jumat 09 Januari 2015, 04:13 WIB
Bupati Siak, Drs H Syamsuar MSi, 

SIAK SRI INDRAPURA, Riaumadani.com - Bupati Siak, Drs H Syamsuar MSi,  menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah [Ranperda, red] terkait perubahan nomenklatur dari desa/kelurahan menjadi desa adat pada sidang paripurna di DPRD Siak, Kamis [8/1/2015].

Dijelaskan Bupati, perbedaan pengertian antara desa dan desa adat, dimana desa mempunyai karakteristik yang berlaku umum untuk seluruh Indonesia. Sedangkan desa adat mempunyai karakteristik yang berbeda dari desa pada umumnya. Terutama karena kuatnya pengaruh adat terhadap sistim pemerintahan lokal, pengelolaan sumberdaya lokal dan kehidupan sosial budaya masyarakat desa.

"Dengan diberikannya peluang tersebut, sebagaimana telah diatur Undang-undang No 6 Tahun 2014, Pemkab Siak sebagai daerah yang berakar kuat pada Budaya Melayu sejak zaman kerajaan Siak ingin melestarikan kembali Budaya Melayu dimasa lalu yang pada saat ini mulai hilang akibat perkembangan zaman. Ada 8 desa yang kita usulkan untuk diganti menjadi desa adat yang nantinya dipimpin seorang penghulu," jelasnya.

Dikatakan Bupati, nomenklatur kepenghulan ini pernah digunakan jauh sebelum terbentuknya Kabupaten Siak. Perubahan nomenklatur desa menjadi kepenghuluan ini mengacu pada prinsip recognitis, subsediritas, keberagamaan, kebersamaan, kegotong royongan, kemandirian, partisipasi, kesetaraan, pemberdayaan dan keberlanjutan.

"Kita berharap, dengan semua prinsip-prinsip di atas, Kabupaten Siak sebagai daerah rumpun Melayu dengan merubah nomenklatur tersebut dapat melestarikan kebudayaan Melayu. Sehingga generasi muda dapat lebih mengenal kearifan lokal dan menghargai budaya yang ada," ujarnya.

Dengan demikian, keberadaan Peraturan Daerah tentang perubahan nomenklatur desa menjadi kepenghulan akan memberikan kepastian hukum yang mengakui, menghormati dan melindungi masyarakat hukum adat dan Kebudayaan Melayu di Kabupaten Siak..**




Editor : TIS.Go
Kategori : Siak
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top