Sabtu, 4 Oktober 2025

Breaking News

  • Wabup Bagus Santoso dampingi Kapolda Riau, Buka Muswil Ke-VI Hima Persis.   ●   
  • Pemkab Bengkalis Sambut Tim BPK RI Dalam Pemeriksaan Kepatuhan Belanja   ●   
  • Pembukaan Bulan PRB 2025 di Mojokerto, Bupati Rohul : Bulan PRB Momentum Perkuat Sinergi Mitigasi Bencana   ●   
  • Ini Tanggapan Pemerintah Kabupaten Bengkalis Terkait Pj. Kepala Desa   ●   
  • Ledakan Guncang Kilang Pertamina Dumai, Warga Panik   ●   
TERSANGKA KARHUTLA RIAU
Polda Riau Serahkan Berkas PT SSS Tersangka Korporasi Karhutla ke Kejati
Selasa 15 Oktober 2019, 00:32 WIB
Berkas tersangka PT SSS diserahkan penyidik ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Jalan Arifin Ahmad, Senin (14/10/2019) untuk segera ditelaah.
PEKANBARU. RIAUMADANI. COM - Penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Provinsi Riau, telah memasuki babak baru. Berkas tersangka PT SSS langsung diserahkan penyidik ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Jalan Arifin Ahmad, Senin (14/10/2019) untuk segera ditelaah.

Penyerahan berkas itu atau tahap I dilakukan oleh Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, AKBP Fibri Karpiananto, langsung kepada Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Riau, Sofyan Selle dengan harapan berjalan lancar tanpa ada hambatan.

"Ada dua bundel besar yang ditujukan untuk tersangka korporasi dan perorangan. Tentunya berkas secara terpisah atau split," kata Fibri kepada wartawan, Senin (14/10/2019)

Adanya dukungan penuh dua instasi ini, Fibri mengaku percaya diri dalam proses penelaahan berkas tersangka korporasi dan perorangan yang dapat mulus dan lancar. Sehingga gangguan berupa adanya kekurangan syarat tidak ditemukan.

"Kami penyidik Polda Riau optimis penelaahan berkas akan berjalan lancar karena sejak awal jaksa sudah berkoordinasi dengan kita. Termasuk turun ke lokasi kebakaran bersama jaksa," kata Fibri.

Dalam berkas perkara, tersangka korporasi PT SSS diwakil oleh Direktur Utama berinisial EH. Sementara di berkas terpisah tersangka PT SSS lainnya pejabat sementara (Pjs) Manajer Operasional inisial AOH.

"Penegakkan hukum ini, bentuk komitmen keseriusan Polda Riau dan Kejati," sebut Fibri.

Dalam menangani perkara ini, penyidik telah menggunakan dua pola untuk menjerat perusahaan agar tidak lolos dari sanksi hukum. Lalu secara perorangan agar ada dari korporasi yang dipenjara. Rls




Editor : Tis
Kategori : Pekanbaru
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top