Sengketa Lahan
Ganjar Pranowo Gubernur jawa Tengah
Digugat Yusril Rp 1,6 Triliun, Ganjar Gugat Balik Rp 555 Miliar
Jumat 09 Januari 2015, 01:13 WIB
SEMARANG, Riaumadani.com - Jaksa Pengacara Negara [JPN] dari Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menanggapi secara khusus gugatan mantan Menteri Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra, yang mewakili penggugat PT Indo Perkasa Utama [IPU] terkait sengketa penggunaan lahan di Pekan Raya dan Promosi Pembangunan [PRPP].
Mewakili Pemprov Jawa Tengah sebagai tergugat, jaksa menjawab segala materi gugatan yang disidangkan di Pengadilan Negeri Semarang, Kamis [8/1/2015]. Setelah menjawab, jaksa ganti melakukan gugatan balik atau rekonvensi terhadap penggugat sebesar Rp 555 miliar.
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo pun mengikuti persidangan tersebut. Ganjar tiba di pengadilan pada pukul 11.00 WIB dengan menggunakan baju batik. Bersama dengan Ganjar, ikut pula Kepala Polda Jawa Tengah Irjen Nur Ali, Sekretaris Daerah Jateng Sri Puryono, dan Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Jacob Hendrik P.
"Ada beberapa poin tadi. Ganti rugi per tahun Rp 19,1 miliar, bunga enam persen Rp 1,14 miliar dan Rp 8 juta. Ada lagi denda 10 persen, Rp 2 miliar lebih. Totalnya sekitar Rp 22,2 miliar per tahun. Itu kira-kira dikalikan 25 tahun sejak perjanjian itu dilakukan. Itu dikalikan sendiri ya,' ujar Mia Amiati, selaku JPN yang juga Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Jateng, saat ditemui seusai sidang.
Gugatan rekonvensi didasarkan atas keyakinan bahwa tanah yang disengketakan itu telah bersertifikat hak pegelolaan lahan atas nama Pemprov Jawa Tegah. Selain itu, penggunaan lahan kepada pihak ketiga, dalam hal ini penggugat, tidak sesuai dengan peruntukan, serta tak sejalan dengan kesepakatan yang ada.
Atas hal itulah, Yusril mewakili tergugat intervensi dinilai telah melanggar hukum, baik Surat Keputusan dari Gubernur Jawa Tengah maupun Surat Keputusan dari Badan Pertanahan. "Meminta ganti rugi. Segala hak atas tanah di atas lahan sengketa tidak berkekuatan hukum tetap. Menyerahkan tanah ke Pemprov, di mana tanah berada dalam pengusahaan tergugat intervensi," ujar mantan Kepala Kejari Cibinong ini.
Sementara berkaitan dengan materi gugatan Yusril, jaksa menganggap gugatan kepada Gubernur Jateng salah alamat. Gubernur Jateng dinilai bukan badan hukum publik. Untuk itu, gugatan Yusril dianggap tidak sesuai dengan hukum acara Kitab Undang-undang Hukum Acara Perdata.
Selain hal tersebut, Gubernur juga tak pernah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana tuduhan penggugat. "Hak guna bangunan atas nama penggugat dialihkan ke pihak ketiga, sehingga penertiban ulang hak pengelolaan lahan telah sesuai prosedur," tegasnya di depan hakim Dwiarso Budi Santiarto tersebut.
Sementara itu, berkaitan dengan klaim kerugian atas obyek sengketa, hal tersebut merupakan bentuk kesalahan penggugat. Jaksa menganggap penggugat telah menyalahgunakan peruntukan yang bukan semestinya.
Dalam perkara yang sama, turut Tergugat III dari Yayasan PRPP juga mengajukan gugatan materiil kepada PT IPU. Mereka meminta ganti kerugian sebesar Rp 100 miliar atas sengketa lahan tersebut.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Tengah sempat digugat Rp 1,6 triliun lebih oleh Yusril. Gugatan diajukan lantaran Pemprov dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum terkait pemberian hak pengelolaan lahan.
Menurut Yusril dalam sidang sebelumnya, PT IPU telah diberi surat keputusan hak pengelolaan lahan (HPL) dari Gubernur Jawa Tengah atas obyek tanah seluas 237 hektar. Ganjar pun menyatakan keseriusannya mengawal kasus ini. Hal itu dibuktikannya dengan menghadiri secara langsung sidang dengan agenda jawaban tergugat.**
Mewakili Pemprov Jawa Tengah sebagai tergugat, jaksa menjawab segala materi gugatan yang disidangkan di Pengadilan Negeri Semarang, Kamis [8/1/2015]. Setelah menjawab, jaksa ganti melakukan gugatan balik atau rekonvensi terhadap penggugat sebesar Rp 555 miliar.
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo pun mengikuti persidangan tersebut. Ganjar tiba di pengadilan pada pukul 11.00 WIB dengan menggunakan baju batik. Bersama dengan Ganjar, ikut pula Kepala Polda Jawa Tengah Irjen Nur Ali, Sekretaris Daerah Jateng Sri Puryono, dan Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Jacob Hendrik P.
"Ada beberapa poin tadi. Ganti rugi per tahun Rp 19,1 miliar, bunga enam persen Rp 1,14 miliar dan Rp 8 juta. Ada lagi denda 10 persen, Rp 2 miliar lebih. Totalnya sekitar Rp 22,2 miliar per tahun. Itu kira-kira dikalikan 25 tahun sejak perjanjian itu dilakukan. Itu dikalikan sendiri ya,' ujar Mia Amiati, selaku JPN yang juga Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Jateng, saat ditemui seusai sidang.
Gugatan rekonvensi didasarkan atas keyakinan bahwa tanah yang disengketakan itu telah bersertifikat hak pegelolaan lahan atas nama Pemprov Jawa Tegah. Selain itu, penggunaan lahan kepada pihak ketiga, dalam hal ini penggugat, tidak sesuai dengan peruntukan, serta tak sejalan dengan kesepakatan yang ada.
Atas hal itulah, Yusril mewakili tergugat intervensi dinilai telah melanggar hukum, baik Surat Keputusan dari Gubernur Jawa Tengah maupun Surat Keputusan dari Badan Pertanahan. "Meminta ganti rugi. Segala hak atas tanah di atas lahan sengketa tidak berkekuatan hukum tetap. Menyerahkan tanah ke Pemprov, di mana tanah berada dalam pengusahaan tergugat intervensi," ujar mantan Kepala Kejari Cibinong ini.
Sementara berkaitan dengan materi gugatan Yusril, jaksa menganggap gugatan kepada Gubernur Jateng salah alamat. Gubernur Jateng dinilai bukan badan hukum publik. Untuk itu, gugatan Yusril dianggap tidak sesuai dengan hukum acara Kitab Undang-undang Hukum Acara Perdata.
Selain hal tersebut, Gubernur juga tak pernah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana tuduhan penggugat. "Hak guna bangunan atas nama penggugat dialihkan ke pihak ketiga, sehingga penertiban ulang hak pengelolaan lahan telah sesuai prosedur," tegasnya di depan hakim Dwiarso Budi Santiarto tersebut.
Sementara itu, berkaitan dengan klaim kerugian atas obyek sengketa, hal tersebut merupakan bentuk kesalahan penggugat. Jaksa menganggap penggugat telah menyalahgunakan peruntukan yang bukan semestinya.
Dalam perkara yang sama, turut Tergugat III dari Yayasan PRPP juga mengajukan gugatan materiil kepada PT IPU. Mereka meminta ganti kerugian sebesar Rp 100 miliar atas sengketa lahan tersebut.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Tengah sempat digugat Rp 1,6 triliun lebih oleh Yusril. Gugatan diajukan lantaran Pemprov dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum terkait pemberian hak pengelolaan lahan.
Menurut Yusril dalam sidang sebelumnya, PT IPU telah diberi surat keputusan hak pengelolaan lahan (HPL) dari Gubernur Jawa Tengah atas obyek tanah seluas 237 hektar. Ganjar pun menyatakan keseriusannya mengawal kasus ini. Hal itu dibuktikannya dengan menghadiri secara langsung sidang dengan agenda jawaban tergugat.**
| Editor | : | Tis-km.com |
| Kategori | : | Hukum |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Rabu 19 November 2025, 10:43 WIB
Bupati Afni Terima Penghargaan UHC Atas Pencapaian Dalam Memperluas Jaminan Kesehatan semesta
Rabu 29 Oktober 2025
Bertemu Menteri Imigrasi, Ketua IWO Riau Tegaskan Komitmen Jadi Mitra Strategis Imigrasi dan Lapas
Jumat 17 Oktober 2025
Rohul Catat Pertumbuhan Ekonomi Tertinggi di Riau, Bukti Kepemimpinan Visioner Bupati Anton dan Wabup Syafaruddin Poti
Minggu 05 Oktober 2025
Tim Gabungan Avsec dan Lanud RSN Gagalkan Penyelundupan Narkotika Jenis Sabu Seberat Hampir 1Kg
Nasional

Rabu 26 November 2025, 21:01 WIB
Satgas Kuasai Kembali Pos TNTN, Kodam XIX/TT Tegaskan Upaya Humanis Hindari Bentrokan dengan Warga
Rabu 26 November 2025
Satgas Kuasai Kembali Pos TNTN, Kodam XIX/TT Tegaskan Upaya Humanis Hindari Bentrokan dengan Warga
Senin 17 November 2025
*Usulan Hj. Siti Aisyah, Anggota DPR RI, Komisi XIII, Ka. LAPAS Kelas II B Rengat Gercep Beri Bantuan Warga Terdampak ISPA*
Kamis 13 November 2025
Semarak Fawai Ta'aruf MTQ Ke-54 di Air Molek, Kabupanten Inhu.
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Senin 20 Oktober 2025, 07:04 WIB
Dani Nursalam Pimpin LKP DPW PKB Riau, Abdul Wahid: Kader Harus Jadi Penjaga Ideologi dan Aspirasi Masyarakat
Senin 20 Oktober 2025
Dani Nursalam Pimpin LKP DPW PKB Riau, Abdul Wahid: Kader Harus Jadi Penjaga Ideologi dan Aspirasi Masyarakat
Selasa 07 Oktober 2025
Dugaan Adanya SPPD fiktif di DPRD Kota Pekanbaru, Sekwan Hambali Diperiksa Kejari
Rabu 01 Oktober 2025
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau