Sengketa Lahan
Ganjar Pranowo Gubernur jawa Tengah
Digugat Yusril Rp 1,6 Triliun, Ganjar Gugat Balik Rp 555 Miliar
Jumat 09 Januari 2015, 01:13 WIB
SEMARANG, Riaumadani.com - Jaksa Pengacara Negara [JPN] dari Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menanggapi secara khusus gugatan mantan Menteri Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra, yang mewakili penggugat PT Indo Perkasa Utama [IPU] terkait sengketa penggunaan lahan di Pekan Raya dan Promosi Pembangunan [PRPP].
Mewakili Pemprov Jawa Tengah sebagai tergugat, jaksa menjawab segala materi gugatan yang disidangkan di Pengadilan Negeri Semarang, Kamis [8/1/2015]. Setelah menjawab, jaksa ganti melakukan gugatan balik atau rekonvensi terhadap penggugat sebesar Rp 555 miliar.
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo pun mengikuti persidangan tersebut. Ganjar tiba di pengadilan pada pukul 11.00 WIB dengan menggunakan baju batik. Bersama dengan Ganjar, ikut pula Kepala Polda Jawa Tengah Irjen Nur Ali, Sekretaris Daerah Jateng Sri Puryono, dan Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Jacob Hendrik P.
"Ada beberapa poin tadi. Ganti rugi per tahun Rp 19,1 miliar, bunga enam persen Rp 1,14 miliar dan Rp 8 juta. Ada lagi denda 10 persen, Rp 2 miliar lebih. Totalnya sekitar Rp 22,2 miliar per tahun. Itu kira-kira dikalikan 25 tahun sejak perjanjian itu dilakukan. Itu dikalikan sendiri ya,' ujar Mia Amiati, selaku JPN yang juga Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Jateng, saat ditemui seusai sidang.
Gugatan rekonvensi didasarkan atas keyakinan bahwa tanah yang disengketakan itu telah bersertifikat hak pegelolaan lahan atas nama Pemprov Jawa Tegah. Selain itu, penggunaan lahan kepada pihak ketiga, dalam hal ini penggugat, tidak sesuai dengan peruntukan, serta tak sejalan dengan kesepakatan yang ada.
Atas hal itulah, Yusril mewakili tergugat intervensi dinilai telah melanggar hukum, baik Surat Keputusan dari Gubernur Jawa Tengah maupun Surat Keputusan dari Badan Pertanahan. "Meminta ganti rugi. Segala hak atas tanah di atas lahan sengketa tidak berkekuatan hukum tetap. Menyerahkan tanah ke Pemprov, di mana tanah berada dalam pengusahaan tergugat intervensi," ujar mantan Kepala Kejari Cibinong ini.
Sementara berkaitan dengan materi gugatan Yusril, jaksa menganggap gugatan kepada Gubernur Jateng salah alamat. Gubernur Jateng dinilai bukan badan hukum publik. Untuk itu, gugatan Yusril dianggap tidak sesuai dengan hukum acara Kitab Undang-undang Hukum Acara Perdata.
Selain hal tersebut, Gubernur juga tak pernah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana tuduhan penggugat. "Hak guna bangunan atas nama penggugat dialihkan ke pihak ketiga, sehingga penertiban ulang hak pengelolaan lahan telah sesuai prosedur," tegasnya di depan hakim Dwiarso Budi Santiarto tersebut.
Sementara itu, berkaitan dengan klaim kerugian atas obyek sengketa, hal tersebut merupakan bentuk kesalahan penggugat. Jaksa menganggap penggugat telah menyalahgunakan peruntukan yang bukan semestinya.
Dalam perkara yang sama, turut Tergugat III dari Yayasan PRPP juga mengajukan gugatan materiil kepada PT IPU. Mereka meminta ganti kerugian sebesar Rp 100 miliar atas sengketa lahan tersebut.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Tengah sempat digugat Rp 1,6 triliun lebih oleh Yusril. Gugatan diajukan lantaran Pemprov dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum terkait pemberian hak pengelolaan lahan.
Menurut Yusril dalam sidang sebelumnya, PT IPU telah diberi surat keputusan hak pengelolaan lahan (HPL) dari Gubernur Jawa Tengah atas obyek tanah seluas 237 hektar. Ganjar pun menyatakan keseriusannya mengawal kasus ini. Hal itu dibuktikannya dengan menghadiri secara langsung sidang dengan agenda jawaban tergugat.**
Mewakili Pemprov Jawa Tengah sebagai tergugat, jaksa menjawab segala materi gugatan yang disidangkan di Pengadilan Negeri Semarang, Kamis [8/1/2015]. Setelah menjawab, jaksa ganti melakukan gugatan balik atau rekonvensi terhadap penggugat sebesar Rp 555 miliar.
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo pun mengikuti persidangan tersebut. Ganjar tiba di pengadilan pada pukul 11.00 WIB dengan menggunakan baju batik. Bersama dengan Ganjar, ikut pula Kepala Polda Jawa Tengah Irjen Nur Ali, Sekretaris Daerah Jateng Sri Puryono, dan Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Jacob Hendrik P.
"Ada beberapa poin tadi. Ganti rugi per tahun Rp 19,1 miliar, bunga enam persen Rp 1,14 miliar dan Rp 8 juta. Ada lagi denda 10 persen, Rp 2 miliar lebih. Totalnya sekitar Rp 22,2 miliar per tahun. Itu kira-kira dikalikan 25 tahun sejak perjanjian itu dilakukan. Itu dikalikan sendiri ya,' ujar Mia Amiati, selaku JPN yang juga Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Jateng, saat ditemui seusai sidang.
Gugatan rekonvensi didasarkan atas keyakinan bahwa tanah yang disengketakan itu telah bersertifikat hak pegelolaan lahan atas nama Pemprov Jawa Tegah. Selain itu, penggunaan lahan kepada pihak ketiga, dalam hal ini penggugat, tidak sesuai dengan peruntukan, serta tak sejalan dengan kesepakatan yang ada.
Atas hal itulah, Yusril mewakili tergugat intervensi dinilai telah melanggar hukum, baik Surat Keputusan dari Gubernur Jawa Tengah maupun Surat Keputusan dari Badan Pertanahan. "Meminta ganti rugi. Segala hak atas tanah di atas lahan sengketa tidak berkekuatan hukum tetap. Menyerahkan tanah ke Pemprov, di mana tanah berada dalam pengusahaan tergugat intervensi," ujar mantan Kepala Kejari Cibinong ini.
Sementara berkaitan dengan materi gugatan Yusril, jaksa menganggap gugatan kepada Gubernur Jateng salah alamat. Gubernur Jateng dinilai bukan badan hukum publik. Untuk itu, gugatan Yusril dianggap tidak sesuai dengan hukum acara Kitab Undang-undang Hukum Acara Perdata.
Selain hal tersebut, Gubernur juga tak pernah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana tuduhan penggugat. "Hak guna bangunan atas nama penggugat dialihkan ke pihak ketiga, sehingga penertiban ulang hak pengelolaan lahan telah sesuai prosedur," tegasnya di depan hakim Dwiarso Budi Santiarto tersebut.
Sementara itu, berkaitan dengan klaim kerugian atas obyek sengketa, hal tersebut merupakan bentuk kesalahan penggugat. Jaksa menganggap penggugat telah menyalahgunakan peruntukan yang bukan semestinya.
Dalam perkara yang sama, turut Tergugat III dari Yayasan PRPP juga mengajukan gugatan materiil kepada PT IPU. Mereka meminta ganti kerugian sebesar Rp 100 miliar atas sengketa lahan tersebut.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Tengah sempat digugat Rp 1,6 triliun lebih oleh Yusril. Gugatan diajukan lantaran Pemprov dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum terkait pemberian hak pengelolaan lahan.
Menurut Yusril dalam sidang sebelumnya, PT IPU telah diberi surat keputusan hak pengelolaan lahan (HPL) dari Gubernur Jawa Tengah atas obyek tanah seluas 237 hektar. Ganjar pun menyatakan keseriusannya mengawal kasus ini. Hal itu dibuktikannya dengan menghadiri secara langsung sidang dengan agenda jawaban tergugat.**
| Editor | : | Tis-km.com |
| Kategori | : | Hukum |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 08 Februari 2026, 08:28 WIB
Timnas Indonesia Jadi Runner-up Piala Asia Futsal 2026, Kalah Adu Penalti Lawan Iran
Minggu 07 September 2025
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Politik

Selasa 02 Juni 2026, 17:19 WIB
Wabup Bengkalis: Pancasila Bintang Penuntun Bangsa dan Fondasi Perdamaian Dunia
Senin 01 Juni 2026
Memaknai Hari Lahir Pancasila, Merawat Persatuan di Tengah Keberagaman Riau
Senin 18 Mei 2026
Marjeni, SE.MM: Badan Pekerja Pelestarian Cagar Budaya Membantu Pemerintah Kabupaten Rohul Menginventarisir Semua Kawasan Cagar Budaya se-Rokan Hulu Beserta Statusnya
Senin 09 Maret 2026
Siti Aisyah Anggota DPR RI Komisi III Sosialisasi 4 Pilar di Skip Hulu, Rengat. Ajak Ustadz. Fitter Kumpala. 
Nasional

Rabu 03 Juni 2026, 20:11 WIB
Profil Dadan Hindayana Mantan Kepala BGN yang Ditahan Kejagung
Rabu 03 Juni 2026
Profil Dadan Hindayana Mantan Kepala BGN yang Ditahan Kejagung
Rabu 03 Juni 2026
Profil Lodewyk Pusung, Sehari Setelah Dipecat Prabowo Sebagai Wakil Kepala BGN, Ditahan Kejagung
Rabu 03 Juni 2026
Profil Sony Sonjaya, Purnawirawan Polri Dicopot dari Wakil Kepala BGN, Ditahan Kejagung
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Kamis 28 Mei 2026, 06:45 WIB
Kabur dari Rutan Pekanbaru, Tahanan Ini Ditangkap Warga di Dapur Kurban
Kamis 28 Mei 2026
Kabur dari Rutan Pekanbaru, Tahanan Ini Ditangkap Warga di Dapur Kurban
Selasa 26 Mei 2026
Salat Idul Adha 1447H Akan Digelar di 349 Titik di Pekanbaru dan Dua Titik Lokasi Utama
Rabu 20 Mei 2026
Ketua PP Pekanbaru Iwan Pansa Akui Terima Rp50 Juta dari Kadis PUPR-PKPP Riau