Perpres 63 Tahun 2019
Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan
Presiden Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia pada 30
September 2019
Presiden Tandatangani Perpres 63 Tahun 2019 Tentang Penggunaan Bahasa Indonesia
Rabu 09 Oktober 2019, 22:37 WIB
Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan
Presiden Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia pada 30
September 2019
JAKARTA. RIAUMADANI. COM - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia pada 30 September 2019.
Perpres ini salah satunya mengatur bahwa Presiden, Wapres, dan pejabat negara yang ingin berpidato di forum internasional seperti PBB, ASEAN, dan saat kunjungan kerja lainnya wajib berpidato dengan menggunakan bahasa Indonesia baik di dalam atau pun luar negeri.
Perpres 63/2019 yang diteken Jokowi tak hanya mengatur soal pidato presiden, Wakil Presiden dan Pejabat Negara. Perpres itu juga mengatur soal penggunaan bahasa Indonesia dalam peraturan, dokumen resmi negara, bahasa pengantar pendidikan, hingga nota kesepahaman.
Pasal 5 Perpres tersebut berbunyi:
"Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam pidato resmi Presiden, Wakil Presiden, dan pejabat negara yang lain yang disampaikan di dalam atau di luar negeri."
Aturan ini juga berlaku untuk seluruh pejabat RI baik eksekutif, legislatif, maupun yudikatif.
Pasal 7:
"Penyampaian pidato resmi Presiden atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 pada forum nasional dan forum internasional yang diselenggarakan di dalam negeri dilakukan dengan menggunakan Bahasa Indonesia."
Pasal 9:
"Pemerintah memberikan perlakuan yang sama dalam penggunaan bahasa terhadap kepala negara atau kepala pemerintahan, wakil kepala negara atau wakil kepala pemerintahan, sekretaris jenderal Perserikatan BangsaBangsa, dan/atau pimpinan tertinggi organisasi internasional yang melakukan kunjungan resmi ke Indonesia berdasarkan asas kedaulatan negara, asas resiprositas, dan kebiasaan internasional."
Pasal 18:
"Penyampaian pidato resmi Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 dapat disertai dengan atau didampingi oleh penerjemah"
Di Pasal 19 juga tertulis, untuk memperjelas dan mempertegas yang ingin disampaikan, Presiden atau Wakil Presiden dapat menyampaikan isi pidato sebagaimana dimaksud secara lisan dalam bahasa asing dan diikuti dengan transkrip pidato dalam Bahasa Indonesia.
Sementara itu, Presiden dan pejabat lainnya, apabila diperlukan, juga bisa menggunakan bahasa tertentu selain bahasa Indonesia.
Hal itu termaktub dalam Pasal 21 ayat 1 dan 2, yang berbunyi;
Ayat 1
"Dalam hal diperlukan, Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat menyampaikan pidato resmi dalam bahasa tertentu selain Bahasa Indonesia pada forum internasional."
Ayat 2
"Bahasa tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi bahasa resmi Perserikatan Bangsa- Bangsa yang terdiri atas bahasa Inggris, Prancis, Cina, Rusia, Spanyol, dan Arab, serta bahasa lain sesuai dengan hukum dan kebiasaan internasional."
Perpres ini dikeluarkan dengan pertimbangan bahwa dalam aturan sebelumnya belum mengatur secara teknis penggunaan Bahasa Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam pasal 40 UU Nomor 24 Tahun 2019.
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu pada 30 September 2019 oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly, Perpres ini menggantikan Perpres sebelumnya bernomor 16 Tahun 2010 yang diterbitkan di era SBY. dengan adanya Perpres 63/2019 yang diteken Jokowi, Perpres era SBY dinyatakan tidak berlaku lagi. (Tis/mcr)
Perpres ini salah satunya mengatur bahwa Presiden, Wapres, dan pejabat negara yang ingin berpidato di forum internasional seperti PBB, ASEAN, dan saat kunjungan kerja lainnya wajib berpidato dengan menggunakan bahasa Indonesia baik di dalam atau pun luar negeri.
Perpres 63/2019 yang diteken Jokowi tak hanya mengatur soal pidato presiden, Wakil Presiden dan Pejabat Negara. Perpres itu juga mengatur soal penggunaan bahasa Indonesia dalam peraturan, dokumen resmi negara, bahasa pengantar pendidikan, hingga nota kesepahaman.
Pasal 5 Perpres tersebut berbunyi:
"Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam pidato resmi Presiden, Wakil Presiden, dan pejabat negara yang lain yang disampaikan di dalam atau di luar negeri."
Aturan ini juga berlaku untuk seluruh pejabat RI baik eksekutif, legislatif, maupun yudikatif.
Pasal 7:
"Penyampaian pidato resmi Presiden atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 pada forum nasional dan forum internasional yang diselenggarakan di dalam negeri dilakukan dengan menggunakan Bahasa Indonesia."
Pasal 9:
"Pemerintah memberikan perlakuan yang sama dalam penggunaan bahasa terhadap kepala negara atau kepala pemerintahan, wakil kepala negara atau wakil kepala pemerintahan, sekretaris jenderal Perserikatan BangsaBangsa, dan/atau pimpinan tertinggi organisasi internasional yang melakukan kunjungan resmi ke Indonesia berdasarkan asas kedaulatan negara, asas resiprositas, dan kebiasaan internasional."
Pasal 18:
"Penyampaian pidato resmi Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 dapat disertai dengan atau didampingi oleh penerjemah"
Di Pasal 19 juga tertulis, untuk memperjelas dan mempertegas yang ingin disampaikan, Presiden atau Wakil Presiden dapat menyampaikan isi pidato sebagaimana dimaksud secara lisan dalam bahasa asing dan diikuti dengan transkrip pidato dalam Bahasa Indonesia.
Sementara itu, Presiden dan pejabat lainnya, apabila diperlukan, juga bisa menggunakan bahasa tertentu selain bahasa Indonesia.
Hal itu termaktub dalam Pasal 21 ayat 1 dan 2, yang berbunyi;
Ayat 1
"Dalam hal diperlukan, Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat menyampaikan pidato resmi dalam bahasa tertentu selain Bahasa Indonesia pada forum internasional."
Ayat 2
"Bahasa tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi bahasa resmi Perserikatan Bangsa- Bangsa yang terdiri atas bahasa Inggris, Prancis, Cina, Rusia, Spanyol, dan Arab, serta bahasa lain sesuai dengan hukum dan kebiasaan internasional."
Perpres ini dikeluarkan dengan pertimbangan bahwa dalam aturan sebelumnya belum mengatur secara teknis penggunaan Bahasa Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam pasal 40 UU Nomor 24 Tahun 2019.
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu pada 30 September 2019 oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly, Perpres ini menggantikan Perpres sebelumnya bernomor 16 Tahun 2010 yang diterbitkan di era SBY. dengan adanya Perpres 63/2019 yang diteken Jokowi, Perpres era SBY dinyatakan tidak berlaku lagi. (Tis/mcr)
| Editor | : | Tis |
| Kategori | : | Nasional |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Selasa 13 Januari 2026, 07:13 WIB
Penduduk Riau Berjumlah 6,81 Juta Jiwa, Kota Pekanbaru Wilayah Terpadat
Selasa 13 Januari 2026
Bupati Kasmarni: OPD Harus Transparan Dalam Menggnakan Anggaran dan Komitmen Dalam Pelayanan Publik
Selasa 06 Januari 2026
Bupati Siak Ajak ASN Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Publik Tahun 2026
Senin 05 Januari 2026
SF Hariyanto: Kami Minta PT. SPR Adakan RUPS LB Copot Direkturnya 
Nasional

Senin 12 Januari 2026, 14:27 WIB
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Senin 12 Januari 2026
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Sabtu 10 Januari 2026
KPK Penetapan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Sebagai Tersangka Didasari Kecukupan Alat Bukti
Selasa 16 Desember 2025
Mafirion, "Apresiasi PN Tembilahan Kabulkan Tahanan Kota Datuk Bahar Kamil"
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Sabtu 24 Januari 2026, 07:04 WIB
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Boby Rahmat Sebut Direktur PT. SPR Ida Yulita Susanti Rampas Dokumen dan Usir Peserta Rapat
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Jajaran Direksi Tolak Legalitas Surat Kuasa Pemegang Saham