SELATPANJANG. RIAUMADANI. COM - Kapal bantuan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI tahun 2017 dianggarkan kementrian Pusat melalui Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dari Kelompok Usaha Bersama (KUB) yang dibentuk melalui Koperasi yang telah diusulkan oleh Dinas Perikanan Kabupaten Kepulauan Meranti diduga tidak tepat sasaran sehingga kapal tersebut sudah cukup lama mangkrak tidak difungsikan
Hingga kini belum ada jalan keluar atau titik terang dalam menyelesaikan persoalan tersebut. Dinas Perikanan Kabupaten Kepulauan Meranti mempunyai alasan tidak mempunyai kewenangan penuh
terkait bantuan kapal dari Kementrian Kelautan Perikanan (KKP) tersebut, sehinga Dinas Perikanan Meranti terkesan acuh dan tidak mau peduli dengan keadaan kapal yang saat ini terdampar tidak dipungsikan dan tampa perawatan sama sekali
Kepala Dinas (Kadis) Perikanan kabupaten Kepulauan Meranti Anuar Zainal ketika dikomfirmasikan diruang kerjanya Selasa (08/10/2019) mengatakan, terkait dengan bantuan kapal tahun 2017 itu yang sampai hari ini mangkrak tidak digunakan adalah berdasarkan pengajuan dari kelompok koperasi ke Pemerintah Pusat dan Dinas Perikanan kabupaten Kepulauan Meranti tidak mempunyai kewenangan penuh untuk menarik
"Kami dari Dinas terkait tidak berani untuk menarik kapal bantuan dari APBN itu karena ini bantuan langsung dari pusat dan dilimpahkan kekelompok koperasi, kami tidak mempunyai wewenang penuh," ucap Anuar.
Dikatakan Anuar lagi," Pemerintah pusat tidak ada memerintah kami untuk mengawasi
dan sementara kami juga tidak memiliki anggaran untuk itu, "pungkasnya
Terkait kapal yang ditambatkan dipelabuhan Desa Lemang sudah hampir dua tahun lamanya, dengan alasan surat izin nya belum dikeluarkan telah diberitakan media Riaumadani. com (01/04/2019) lalu, kapal tersebut hanya sempat satu trip dijalankan dan setelah itu kini kapal tersebut tidak difungsikan lagi.
Sementara itu Ketua Kelompok Koperasi Tambi selaku penerima bantuan ketika di konfirmasi awak media ini tidak bisa dihubungi.(IJL)