
NARKOBA
Unit Reskrim Polsek Perhentian Raja berhasil meringkus 2
pelaku narkoba di wilayah Desa Pantai Raja pada Senin malam
(7/10/2019).
Polsek Perhentian Raja Ringkus 2 Pelaku Narkoba di Desa Pantai Raja
Senin 07 Oktober 2019, 23:04 WIB

PERHENTIAN RAJA. RIAUMADANI. COM - Unit Reskrim Polsek Perhentian Raja berhasil meringkus 2 pelaku narkoba di wilayah Desa Pantai Raja pada Senin malam (7/10/2019).
Kedua pelaku yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah MD (24) dan DD (27), keduanya warga Desa Pantai Raja Kecamatan Perhentian Raja Kabupaten Kampar.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 2 paket shabu dengan berat 2,28 gram, seperangkat peralatan penggunaan shabu terdiri dari bong, kaca pirex dan sendok shabu dari pipet plastik.
Turut disita 2 unit Hp yang digunakan pelaku, sebuah dompet yang berisi uang sebesar Rp 1,2 juta dan beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Senin malam (7/10) sekira pukul 20.00 wib, saat itu Kanit Reskrim Polsek Perhentian Raja Ipda Albert Sitompul SH mendapat informasi adanya pelaku tindak pidana narkotika di Desa Pantai.
Informasi tersebut kemudian disampaikan kepada Kapolsek Iptu Zulfatriano SH yang kemudian memerintahkan Kanit Reskrim beserta Tim Opsnal Polsek mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan.
Setelah memastikan keberadaan target, Tim langsung melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Desa Pantai Raja dan berhasil mengamankan kedua tersangka.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan di dalam kamar tersangka MD dan ditemukan 2 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening seberat 2,28 gram, beberapa peralatan penggunaan shabu dan sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini.
Setelah diinterogasi ke-2 pelaku mengakui kepemilikan narkotika tersebut, selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Perhentian Raja untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Kampar AKBP Asep Darmawan SH, SIK melalui Kapolsek Perhentian Raja Iptu Zulfatriano SH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikannya bahwa kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Perhentian Raja untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Ditambahkan bahwa para pelaku akan dijerat dengan pasal 114 junto pasal 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun, jelasnya. Tis
Kedua pelaku yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah MD (24) dan DD (27), keduanya warga Desa Pantai Raja Kecamatan Perhentian Raja Kabupaten Kampar.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 2 paket shabu dengan berat 2,28 gram, seperangkat peralatan penggunaan shabu terdiri dari bong, kaca pirex dan sendok shabu dari pipet plastik.
Turut disita 2 unit Hp yang digunakan pelaku, sebuah dompet yang berisi uang sebesar Rp 1,2 juta dan beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Senin malam (7/10) sekira pukul 20.00 wib, saat itu Kanit Reskrim Polsek Perhentian Raja Ipda Albert Sitompul SH mendapat informasi adanya pelaku tindak pidana narkotika di Desa Pantai.
Informasi tersebut kemudian disampaikan kepada Kapolsek Iptu Zulfatriano SH yang kemudian memerintahkan Kanit Reskrim beserta Tim Opsnal Polsek mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan.
Setelah memastikan keberadaan target, Tim langsung melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Desa Pantai Raja dan berhasil mengamankan kedua tersangka.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan di dalam kamar tersangka MD dan ditemukan 2 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening seberat 2,28 gram, beberapa peralatan penggunaan shabu dan sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini.
Setelah diinterogasi ke-2 pelaku mengakui kepemilikan narkotika tersebut, selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Perhentian Raja untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Kampar AKBP Asep Darmawan SH, SIK melalui Kapolsek Perhentian Raja Iptu Zulfatriano SH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikannya bahwa kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Perhentian Raja untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Ditambahkan bahwa para pelaku akan dijerat dengan pasal 114 junto pasal 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun, jelasnya. Tis
Editor | : | Tis |
Kategori | : | Hukum |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Rabu 27 Agustus 2025, 22:19 WIB
Kejari Rohul Tahan LA Kepsek dan R Bendahara SMAN 1 Ujung Batu
Senin 25 Agustus 2025
Silaturahmi Akbar jamaah haji Rokan Hulu tahun 2025, Bupati Anton : jadikan sebagai wadah mempererat ukhuwah islamiah
Minggu 24 Agustus 2025
Bupati Bengkalis Resmikan Gedung Futsal dan Turnamen Kenji Cup I 2025.
Sabtu 16 Agustus 2025
Camat Sungai Apit Lepaskan 32 Regu Peserta Lomba Gerak Jalan, Dalam Rangka HUT RI yang Ke-80 Tahun 2025
Nasional

Rabu 24 September 2025, 18:46 WIB
Lintas Tengah Rusak, Elemen Masyarakat Sepakat, Truck Angkutan Batu Bara Bangun Jalan Alternatif
Rabu 24 September 2025
Lintas Tengah Rusak, Elemen Masyarakat Sepakat, Truck Angkutan Batu Bara Bangun Jalan Alternatif
Rabu 24 September 2025
Siti Aisyah Anggota MPR RI Fraksi PDI-P A-164 Sosialisasi 4 Pilar di Kampung Seberang, Rengat, Inhu, Riau
Selasa 23 September 2025
Abdul Azis & Wandri Sahputra Simbolon Protes Relokasi Serta Ketidakjelasan Status Lahan
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 


Pekanbaru

Rabu 01 Oktober 2025, 23:02 WIB
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau
Rabu 01 Oktober 2025
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau
Rabu 01 Oktober 2025
Video Viral di Mal Pekanbaru, Dr. Jeri Klarifikasi Ungkap Fakta Pernikahannya dengan Novi
Senin 11 Agustus 2025
Peringati HUT ke-13 IWO, Muridi Susandi: Jurnalisme Bukan Hanya Tentang Berita, Tapi Senjata Perubahan