Rabu, 28 Januari 2026

Breaking News

  • Resmikan Kampung Nelayan, Wabup Bagus Berharap Nelayan Tangkap Peluang Jadi Pelaku Ekspo   ●   
  • Pemkab Bengkalis Dorong Kolaborasi Pemerintah, Baznas dan Dunia Usaha dalam Pengelolaan Zakat   ●   
  • Kabupaten Rokan Hulu Raih Penghargaan UHC 2026 Kategori Madya, Bupati Anton: "Ini Investasi Keselamatan Rakyat"   ●   
  • Wabup Syamsurizal Tegaskan, Pejabat Siak Kerja Harus Maksimal dan Kejar PAD demi Kesejahteraan Rakya   ●   
  • LAMR Kecamatan Sungai Apit, Lakukan Seminar Prosesi Adat Tepuk Tepung Tawar Pengantin. .2026    ●   
Tahun 2012: Kekayaan Jokowi Rp 27,2 miliar dan US$ 9.876
Kekayaan Capres Jokowi
Selasa 20 Mei 2014, 00:35 WIB


JAKARTA. Riaumadani.com - Saat maju sebagai gubernur DKI, harta kekayaan Joko Widodo terdaftar di KPK berjumlah Rp 27,2 miliar dan US$ 9.876. Kala itu, dia melapor pada tahun 2012 saat maju dengan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Berdasarkan data yang diperoleh dari website LHKPN KPK, Senin (19/5/2014), harta Jokowi terbagi ke dalam harta bergerak dan tidak bergerak. Harta tidak bergerak berupa tanah dan bangunan senilai Rp 23,7 miliar tersebar di berbagai daerah terutama Jawa Tengah. Daerah-daerah tersebut di antaranya Sukoharjo, Surakarta, Balikpapan, Karang Anyar, Boyolali, dan Sragen.

Sementara aset bergerak yang meliputi alat transportasi dan usaha lainnya dilaporkan senilai Rp 499 juta. Kendaraan yang dimiliki Jokowi terdiri dari 8 mobil dan 1 motor. Mulai dari motor Vega senilai Rp 4 juta hingga mobil Mercedes Benz tahun 1996 senilai Rp 75 juta.

Surat berharga, giro dan setara khas lainnya dimiliki Jokowi senilai Rp 2 miliar dan US$ 9.876. Jokowi tak tercatat memiliki piutang apapun.

KPK sebelumnya telah menyampaikan agar para pasangan capres/cawapres untuk melaporkan harta kekayaannya. KPK telah mengirimkan surat kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU)dan meminta KPU menetapkan seluruh bakal capres dan cawapres melaporkan harta kekayaan terbarunya.

Mengenai kewajiban pelaporan tersebut diatur dalam Pasal 5 huruf f dan Pasal 14 ayat (1) huruf d, Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. **



Editor : Sumber : Detik News
Kategori : Politik
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top