Sabtu, 18 Mei 2024

Breaking News

  • Peringatan HUT ke-44 Perpusnas RI, Siak Terima Bantuan Satu Unit Mobil Perpustakaan Keliling   ●   
  • *TERKAIT KONFLIK LAHAN PT. RPI Vs WARGA, FORKOPIMCAM KELAYANG RDP, DETEKSI DINI*   ●   
  • Maju Pilkada Meranti 2024, MK Ingin Tingkatkan Pembangunan di Bidang Ekonomi dan Infrastruktur   ●   
  • KOMPOL. SUTARJA. SH KAPOLSEK KHS, JADI IRUP HARDIKNAS MEMASUKI AKHIR JABATAN   ●   
  • KOMPOL. SUTARJA. SH KAPOLSEK KHS, AGAR WARGA PENERIMA BLT GUNAKAN DANA SESUAI KEBUTUHAN PRIMER   ●   
Tahun 2012: Kekayaan Jokowi Rp 27,2 miliar dan US$ 9.876
Kekayaan Capres Jokowi
Selasa 20 Mei 2014, 00:35 WIB


JAKARTA. Riaumadani.com - Saat maju sebagai gubernur DKI, harta kekayaan Joko Widodo terdaftar di KPK berjumlah Rp 27,2 miliar dan US$ 9.876. Kala itu, dia melapor pada tahun 2012 saat maju dengan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Berdasarkan data yang diperoleh dari website LHKPN KPK, Senin (19/5/2014), harta Jokowi terbagi ke dalam harta bergerak dan tidak bergerak. Harta tidak bergerak berupa tanah dan bangunan senilai Rp 23,7 miliar tersebar di berbagai daerah terutama Jawa Tengah. Daerah-daerah tersebut di antaranya Sukoharjo, Surakarta, Balikpapan, Karang Anyar, Boyolali, dan Sragen.

Sementara aset bergerak yang meliputi alat transportasi dan usaha lainnya dilaporkan senilai Rp 499 juta. Kendaraan yang dimiliki Jokowi terdiri dari 8 mobil dan 1 motor. Mulai dari motor Vega senilai Rp 4 juta hingga mobil Mercedes Benz tahun 1996 senilai Rp 75 juta.

Surat berharga, giro dan setara khas lainnya dimiliki Jokowi senilai Rp 2 miliar dan US$ 9.876. Jokowi tak tercatat memiliki piutang apapun.

KPK sebelumnya telah menyampaikan agar para pasangan capres/cawapres untuk melaporkan harta kekayaannya. KPK telah mengirimkan surat kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU)dan meminta KPU menetapkan seluruh bakal capres dan cawapres melaporkan harta kekayaan terbarunya.

Mengenai kewajiban pelaporan tersebut diatur dalam Pasal 5 huruf f dan Pasal 14 ayat (1) huruf d, Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. **



Editor : Sumber : Detik News
Kategori : Politik
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top