Revisi UU KPK melemahkan KPK
Direktur Eksekutif LSI Djayadi Hanan saat memaparkan
hasil survei di Hotel Erian, Jl KH Wahid Hasyim, Menteng Jakarta Pusat,
Ahad(6/10/2019).
Survei LSI Mayoritas Publik Setuju Jokowi Terbitkan Perppu Batalkan UU KPK
Minggu 06 Oktober 2019, 12:00 WIB
Direktur Eksekutif LSI Djayadi Hanan saat memaparkan
hasil survei di Hotel Erian, Jl KH Wahid Hasyim, Menteng Jakarta Pusat,
Ahad(6/10/2019).
JAKARTA. RIAUMADANI. COM - Mayoritas publik atau sebanyak 70,9 persen publik menyatakan UU KPK melemahkan KPK. Ini berdasarkan hasil survei Lembaga Survei Indonesia (LSI) soal arespons publik terkait UU KPK yang baru.
"Jika tahu tentang revisi UU KPK: Revisi melemahkan atau menguatkan?" kata kata Direktur Eksekutif LSI Djayadi Hanan saat memaparkan hasil survei di Hotel Erian, Jl KH Wahid Hasyim, Menteng Jakarta Pusat, Ahad(6/10/2019).
"(Sebesar) 70,9 persen melemahkan KPK, 18 persen menguatkan KPK, 11,1 persen tidak jawab dan tidak tahu," lanjutnya.
Survei ini dilakukan dengan metode wawancara menggunakan telepon pada 4-5 Oktober 2019. Responden dalam survei ini dipilih secara acak dari responden survei nasional LSI sebelumnya, yakni survei pada Desember 2018-September 2019 yang jumlahnya 23.760 orang.
Dalam survei tersebut, responden dipilih secara stratified cluster random sampling dan terpilih 1.010 orang. Survei ini memiliki toleransi kesalahan (margin of error) sekitar 3,2 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen.
Djayadi kemudian mengatakan LSI bertanya ke publik perlukah Presiden Joko Widodo menerbitkan Perppu untuk membatalkan UU KPK yang dinilai melemahkan KPK. Hasilnya, 76,3 persen publik setuju Jokowi menerbitkan Perppu UU KPK.
"(Sebesar) 76,3 persen setuju, 12,9 persen tidak setuju, 10,8 persen tidak tahu tidak menjawab," sebutnya.
Selain itu, LSI lebih dulu melakukan survei soal pengetahuan publik aksi mahasiswa tentang UU KPK. Ia mengatakan ada 86,6 persen publik mengetahui aksi mahasiswa itu berkaitan dengan UU KPK.
"Dari 86,6 persen yang tahun demo mahasiswa itu ada 60,7 persen mendukung, 5,9 persen tidak mendukung, 31 persen netral, dan 2,3 persen tidak menjawab," tuturnya.
Sumber : Detikcom
"Jika tahu tentang revisi UU KPK: Revisi melemahkan atau menguatkan?" kata kata Direktur Eksekutif LSI Djayadi Hanan saat memaparkan hasil survei di Hotel Erian, Jl KH Wahid Hasyim, Menteng Jakarta Pusat, Ahad(6/10/2019).
"(Sebesar) 70,9 persen melemahkan KPK, 18 persen menguatkan KPK, 11,1 persen tidak jawab dan tidak tahu," lanjutnya.
Survei ini dilakukan dengan metode wawancara menggunakan telepon pada 4-5 Oktober 2019. Responden dalam survei ini dipilih secara acak dari responden survei nasional LSI sebelumnya, yakni survei pada Desember 2018-September 2019 yang jumlahnya 23.760 orang.
Dalam survei tersebut, responden dipilih secara stratified cluster random sampling dan terpilih 1.010 orang. Survei ini memiliki toleransi kesalahan (margin of error) sekitar 3,2 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen.
Djayadi kemudian mengatakan LSI bertanya ke publik perlukah Presiden Joko Widodo menerbitkan Perppu untuk membatalkan UU KPK yang dinilai melemahkan KPK. Hasilnya, 76,3 persen publik setuju Jokowi menerbitkan Perppu UU KPK.
"(Sebesar) 76,3 persen setuju, 12,9 persen tidak setuju, 10,8 persen tidak tahu tidak menjawab," sebutnya.
Selain itu, LSI lebih dulu melakukan survei soal pengetahuan publik aksi mahasiswa tentang UU KPK. Ia mengatakan ada 86,6 persen publik mengetahui aksi mahasiswa itu berkaitan dengan UU KPK.
"Dari 86,6 persen yang tahun demo mahasiswa itu ada 60,7 persen mendukung, 5,9 persen tidak mendukung, 31 persen netral, dan 2,3 persen tidak menjawab," tuturnya.
Sumber : Detikcom
| Editor | : | Tis |
| Kategori | : | Nasional |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Selasa 13 Januari 2026, 07:13 WIB
Penduduk Riau Berjumlah 6,81 Juta Jiwa, Kota Pekanbaru Wilayah Terpadat
Selasa 13 Januari 2026
Bupati Kasmarni: OPD Harus Transparan Dalam Menggnakan Anggaran dan Komitmen Dalam Pelayanan Publik
Selasa 06 Januari 2026
Bupati Siak Ajak ASN Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Publik Tahun 2026
Senin 05 Januari 2026
SF Hariyanto: Kami Minta PT. SPR Adakan RUPS LB Copot Direkturnya 
Nasional

Senin 12 Januari 2026, 14:27 WIB
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Senin 12 Januari 2026
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Sabtu 10 Januari 2026
KPK Penetapan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Sebagai Tersangka Didasari Kecukupan Alat Bukti
Selasa 16 Desember 2025
Mafirion, "Apresiasi PN Tembilahan Kabulkan Tahanan Kota Datuk Bahar Kamil"
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Sabtu 24 Januari 2026, 07:04 WIB
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Boby Rahmat Sebut Direktur PT. SPR Ida Yulita Susanti Rampas Dokumen dan Usir Peserta Rapat
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Jajaran Direksi Tolak Legalitas Surat Kuasa Pemegang Saham