Bapenda Bengkalis Buat Gerakan Jemput Wajib Pajak Kota Hingga Desa dan Sediakan Hadiah Jutaan Rupiah
Rabu 25 September 2019, 23:21 WIB
BENGKALIS. RIAUMADANI. COM - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bengkalis kembali membuat gebrakan untuk menarik pewajib pajak segera melakukan pelunasan pembayaran pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebelum tanggal jatuh temponya.
(PBB-P2) adalah pajak atas bumi dan atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan.
Kali ini yang dilakukan Bapenda ialah memberikan hadiah bernilai jutaan rupiah kepada pewajib pajak yang telah melunasi pajaknya sebelum tanggal 30 September 2019 dengan pengundian secara acak.
Hadiah bernilai jutaan rupiah tersebut diberikan dalam bentuk 11 unit kulkas, 24 unit TV warna dan 47 unit sepeda dispenser, kompor gas, DVD player, racecooker, mixer, blender, kipas angin serta handphone.
Tersisa 5 hari lagi, untuk melakukan pelunasan pajak PBB-P2. Jika tidak membayar/melunasi sampai batas waktu 30 September 2019, konsekuensinya pewajib pajak akan dikenai denda yang terakumalasi pada tagihan pajak tahun berikutnya.
Tidak memiliki bukti pelunasan PBB-P2, pewajib pajak akan kesulitan dalam pengurusan perizinan usaha, maupun pendaftaran nomor wajib pajak karena akan menjadi prasyaratannya.
Pembayaran PBB-P2 sendiri dapat dilakukan melalui Bank Riau Kepri, UPT Pendapatan Daerah di Kecamatan dan Petugas RT/RW setempat.
Terkait penegasan waktu jatuh tempo pelunasan PBB-P2 ini, pihak Bapenda Bengkalis telah mengirimkan surat kepada Camat se-Kabupaten Bengkalis. Dalam surat dengan nomor 970/PD-PP/236/2019 tanggal 8 September 2019 lalu itu berisi agar camat dapat menginformasikan kepada kepala desa/kelurahan agar diteruskan kepada masyarakat untuk segera melunasi PBB-P2..(rls.alif)
(PBB-P2) adalah pajak atas bumi dan atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan.
Kali ini yang dilakukan Bapenda ialah memberikan hadiah bernilai jutaan rupiah kepada pewajib pajak yang telah melunasi pajaknya sebelum tanggal 30 September 2019 dengan pengundian secara acak.
Hadiah bernilai jutaan rupiah tersebut diberikan dalam bentuk 11 unit kulkas, 24 unit TV warna dan 47 unit sepeda dispenser, kompor gas, DVD player, racecooker, mixer, blender, kipas angin serta handphone.
Tersisa 5 hari lagi, untuk melakukan pelunasan pajak PBB-P2. Jika tidak membayar/melunasi sampai batas waktu 30 September 2019, konsekuensinya pewajib pajak akan dikenai denda yang terakumalasi pada tagihan pajak tahun berikutnya.
Tidak memiliki bukti pelunasan PBB-P2, pewajib pajak akan kesulitan dalam pengurusan perizinan usaha, maupun pendaftaran nomor wajib pajak karena akan menjadi prasyaratannya.
Pembayaran PBB-P2 sendiri dapat dilakukan melalui Bank Riau Kepri, UPT Pendapatan Daerah di Kecamatan dan Petugas RT/RW setempat.
Terkait penegasan waktu jatuh tempo pelunasan PBB-P2 ini, pihak Bapenda Bengkalis telah mengirimkan surat kepada Camat se-Kabupaten Bengkalis. Dalam surat dengan nomor 970/PD-PP/236/2019 tanggal 8 September 2019 lalu itu berisi agar camat dapat menginformasikan kepada kepala desa/kelurahan agar diteruskan kepada masyarakat untuk segera melunasi PBB-P2..(rls.alif)
| Editor | : | Tis |
| Kategori | : | Bengkalis |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Selasa 13 Januari 2026, 07:13 WIB
Penduduk Riau Berjumlah 6,81 Juta Jiwa, Kota Pekanbaru Wilayah Terpadat
Selasa 13 Januari 2026
Bupati Kasmarni: OPD Harus Transparan Dalam Menggnakan Anggaran dan Komitmen Dalam Pelayanan Publik
Selasa 06 Januari 2026
Bupati Siak Ajak ASN Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Publik Tahun 2026
Senin 05 Januari 2026
SF Hariyanto: Kami Minta PT. SPR Adakan RUPS LB Copot Direkturnya 
Nasional

Senin 12 Januari 2026, 14:27 WIB
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Senin 12 Januari 2026
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Sabtu 10 Januari 2026
KPK Penetapan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Sebagai Tersangka Didasari Kecukupan Alat Bukti
Selasa 16 Desember 2025
Mafirion, "Apresiasi PN Tembilahan Kabulkan Tahanan Kota Datuk Bahar Kamil"
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Sabtu 24 Januari 2026, 07:04 WIB
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Boby Rahmat Sebut Direktur PT. SPR Ida Yulita Susanti Rampas Dokumen dan Usir Peserta Rapat
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Jajaran Direksi Tolak Legalitas Surat Kuasa Pemegang Saham