Minggu, 12 Mei 2024

Breaking News

  • Sekwan Setya Hendro Wardhana, Hadiri Peringatan Hari Jadi IKJR Ke-18 Kabupaten Siak   ●   
  • Daftar ke Partai Demokrat, Indra Gunawan Ingin Membawa Perubahan Terhadap Kabupaten Siak Kedepannya   ●   
  • Dihadapan Warga IKJR, Alfedri : Sebut Program Yang Sedang Berjalan Butuh Dukungan Semua Pihak   ●   
  • PT. RPI PORANDAKAN KEBUN KELAPA SAWIT DI DESA SIMPANG KOTA MEDAN, WARGA MENANGIS   ●   
  • Kompol. Sutarja. SH, Silaturahmi ke Kediaman ibu Hj. Ros Wirna Wahab, Usai Pulang Umroh   ●   
Pilkades Serentak Meranti
Dinas PMD Meranti Hitung Ulang Hasil Pilkades Desa Mantiasa
Selasa 24 September 2019, 16:36 WIB
Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Kepulauan Merenti mengelar penghitungan suara ulang hasil Pilkades Desa Mantiasa Kecamatan Tebing Tinggi Barat
SELATPANJANG.RIAUMADANI. COM - Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Kepulauan Merenti menggelar penghitungan suara ulang hasil dari pemilihan para calon Kepala Desa serentak  yang telah dilaksanakan pada tanggal 26 Agustus 2019 lalu, dari hasil perhitungan suara tersebut kini telah menjadi suatu polemik di tengah masyarakat sehingga di beberapa Desa telah terjadi gugatan terkait dari hasil Pilkades tersebut.

Seperti di Desa Mantiasa Kecamatan Tebing Tinggi Barat terjadi perolehan suara yang sama antara cakades No Urut 02 dan no urut 03, untuk menindak lanjuti hal tersebut maka dilakukanlah penghitungan ulang kembali oleh pihak Panitia penyelegara tingkat Kabupaten.

Adapun dalam penghitungan ulang tersebut dari para calon Kepala Desa Mantiasa panitia penyelenggara telah memutuskan suara yang sah maka terpilih calon Kades atas Nama Muhajir. 

Seperti disampai Ikhwan selaku Kadis PMD mengatakan dengan adanya penghitungan suara ulang yang telah dilakukan pada sore ini supaya tidak timbulnya suatu permasalahan atau terjadinya penggugatan, ditetapkan dalam pemilihan ulang ini siapa yang suara terbanyak itu lah yang duduk menjadi kepala Desa nya," tandasnya.

Lanjut dia lagi," dengan pemilihan ini baru bisa tetapkan pemenangnya yang sah sehingga nantinya para pemenang langsung dibuatkan SK oleh Bupati. supaya tidak terjadi lagi suatu permasalahan," tutup Ikhwan dengan singkat.

Dengan hal yang sama Sekretaris PMD H. Edi mengatakan, sementara dengan pemilihan calon ulang ini bisa menentukan penghitungan suara yang benar-benar sah.agar dengan terlaksana nya pemilihan ini tidak terjadi suatu konflik terhadap masyarakat. 

" Saya berharap nanti nya bagi para perserta calon Kepala Desa yang akan menang dan duduk menjadi Kepala Desa tahun ini bisa memberikan penjelasan terhadap masyarakat, karena supaya tidak terjadi suatu konflik terhadap para pendukung masing-masing. dalam perhitungan ini supaya kita menentukan siapa yang akan menang nantinya," jelasnya. (IJL)



Editor : Tis
Kategori : Meranti
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top