PT NSP Kangkangi Undang. Undang Nomor 40 tahun 2004 Tentang Sistim Jaminan Sosial NasionaL
Selasa 24 September 2019, 14:56 WIB
SELATPANJANG. RIAUMADANI. COM - Serikat pekerja merupakan hak dasar bagi pekerja untuk membentuknya tanpa intervensi oleh pihak manapun dalam proses pembentukan sebagai mana di atur dalam Undang Undang nomor 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat buruh.
Akhir tahun 2018 Tenaga Kerja PT National Sago Prima (NSP) yang bergerak di Sektor Perkebunan yg terletak di Dusun 3 kampung Baru Desa Kepau Baru kecamatan Tebing Tinggi Timur membentuk Serikat pekerja, berbagai alasan pihak managemen perusahaan dan berbagai dalih untuk mencekal agar serikat pekerja di PT NSP perkebunan jangan terbentuk sehingga pihak perusahaan Tanggal 13 Desember 2018.
Membuat surat ke Kepala dinas PMPTSP dan Tenaga Kerja Meranti nomor surat 131/NSP/X11/18/RO/GC dengan alasan Bahwa PT NSP perkebunan pemegang IUPHHBK HT- SAGU dan tidak tepat jika Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman -Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM- SPSI) untuk berdiri di PT NSP perkebunan, namun pada waktu itu Ibrahim selaku ketua PC FSP RTMM - SPSI Meranti Penerbit Surat Keputusan Pimpinan Unit kerja (SK PUK) melawan keras tindakan managemen PT NSP perkebunan dengan berbagai argumentasi hukum sehingga didasari Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan transmigrasi nomor kep 16/Men/2001 bahwa pemerintah kabupaten kepulauan meranti melalui Kepala Dinas PMPTSP dan tenaga kerja. Pada tanggal 07 Desember 2019, mengeluarkan Bukti pencatatan nomor 039/DPMPTSPTK/PCCT-SPSB/1/2019 untuk PUK FSP RTMM-SPSI wilayah PT NSP Perkebunan.
Dengan keluarnya pencatatan tersebut azas legalitas sesuai UU 21 tahun 2000 bahwa PUK berhak melindungi hak pekerja dan berkewajiban menjalankan roda organisasi serikat yang berpedoman AD/ART serikat pekerja tsb.
Serikat pekerja dalam perusahaan atau dalam hubungan industrial wajar pihak managemen untuk memfasilitasi tempat pertemuan serikat pekerja dengan tujuan agar hubungan pekerja dan pengusaha harmonis dan dinamis demi kelangsungan usaha, pekerja juga ada andil untuk meningkatkan produktivitas usaha dan produktivitas kerja,pengusaha juga berkewajiban mensejahtrakan pekerja,senada yang di sampaikan oleh Chandra MS selaku PJS Estate Manager PT NSP tanggal 18 Desember 2018 mengatakan bersedia memfasilitasi serikat pekerja untuk melakukan kegiatan,namun ungkapannya semuanya nihil.
Tanggal 17 September 2019 M Yusuf ketua PUK FSP RTMM SPSI PT NSP kebun mengundang anggota serikat pekerja untuk rapat kerja yang di jadwal pertemuan tersebut hari sabtu 21 September 2019 berbertempat ruang rapat PT NSP dan menghadirkan ketua PC, masaalah tempat sudah di koordinasikan pada pihak managemen dan pihak pimpinan perusahaan tidak keberatan. Jelas M.Yusuf.
Karena penuhi undangan dari PUK,Ibrahim selaku ketua PC FSP RTMM-SPSI Meranti yang anggota sebanyak 104 orang di PT NSP Kebun wajar rasanya silaturahmi sambil memotivasi anggotanya dan mendengar langsung keluhan dari anggotanya. namun karena pertemuannya di lingkungan perusahaan, pada tanggal 18 september 2019 membuat surat pemberitahuan pada pimpinan perusahaan atas kehadiranya nomor surat 010/PC FSP RTMM-SPSI/MRT/1X/2019.setelah surat pemberitahuan sampai ke managemen PT NSP, M Yusuf di panggil oleh Setyo Budi Utomo selaku humas PT NSP...budi mengatakan bahwa Managemen tidak setuju ruang rapat digunakan untuk rapat serikat dengan alasan serikat adalah independen....tapi pihak managemen tak mau membuat surat resmi atas keberatan fasilitas perusahaan dipakai untuk serikat pekerja jelas M.Yusuf.
Karena tekat yang kuat dari pekerja PT NSP kebun yang merupakan anggota serikat pekerja sehingga pertemuan tetap diadakan hanya berubah tempat.seyokya di ada rapat disiang hari sehingga di adakan rapat di malam Hari dirumah anggota serikat pekerja di dusun 3 Kampung Baru Desa Kelabu Baru.
Dalam rapat kerja tersebut yang di hadir pengurus PC, pengurus PUK dan anggota serikat pekerja RTMM.. Dalam rapat tersebut berbagai masaalah yang di Alami oleh pekerja PT NSP perkebunan
1. 36 orang pekerja mulai bekerjanya Tahun 2011=1 orang,
Tahun 2012=1 orang,
Tahun 2014 = 4 orng,
Tahun 2015=20 orang,
Tahun 2016=7 orang,
Tahun 2017=3 orang..
Tenaga kerja diatas jika berobat biaya sendiri,tidak ikut BPJS, masih tenaga kerja harian lepas dan peralatan kerja beli sendiri.
2.tenaga kerja di panggil oleh pimpinan untuk menyetujui di PHK
3.Tenaga kerja masih ada menerima upah Rp 1.800.000 sebulan
4.tenaga kerja yang mengundurkan diri masa kerjanya di atas 3 tahun hak masa penghargaannya tidak di bayar...
Menurut Ibrahim selaku ketua PC FSP RTMM- SPSI kaupaten kepulauan
Prilaku managemen perusahaan PT NSP Kebun tidak mematuhi Undang. Undang nomor 40 tahun 2004 tentang sistim jaminan sosial nasional. perusahaan melanggar peraturan presiden RI nomor 109 tahun 2013.tentang penahapan jaminan sosial, dan melanggar peraturan bupati meranti nomor 73 tahun 2017 tentang perlindungan tenaga kerja melalui BPJS kesehatan dan badan jaminan ketenagakerjaan dan melanggar menakertrans nomor 100 tahun 2004 tentang ketentuan pelaksana PKWTT serta menabrak Undang Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Pimpinan perusahaan seharusnya memberi hak pekerja, karena pekerja adalah aset yang berharga demi kemajuan Perusahaan, serta Tenaga kerja adalah manusia semestinya managemen Perusahaan memegang prinsip memanusiakan manusia ujar ibrahim.
Di sela rapat kerja tersebut ibrahim juga menegaskan pada ketua PUK segera mungkin menyurati perusahan agar hak pekerja di berikan oleh perusahaan, jika pimpinan perusahaan tidak mengindahkan maka langsung meminta mediasi Dengan Dinas PMPTSPTK dan meminta Pengawas ketenagakerjaan provinsi Riau melakukan pemeriksaan pada Perusahaan," ungkap ibrahim(***)
Akhir tahun 2018 Tenaga Kerja PT National Sago Prima (NSP) yang bergerak di Sektor Perkebunan yg terletak di Dusun 3 kampung Baru Desa Kepau Baru kecamatan Tebing Tinggi Timur membentuk Serikat pekerja, berbagai alasan pihak managemen perusahaan dan berbagai dalih untuk mencekal agar serikat pekerja di PT NSP perkebunan jangan terbentuk sehingga pihak perusahaan Tanggal 13 Desember 2018.
Membuat surat ke Kepala dinas PMPTSP dan Tenaga Kerja Meranti nomor surat 131/NSP/X11/18/RO/GC dengan alasan Bahwa PT NSP perkebunan pemegang IUPHHBK HT- SAGU dan tidak tepat jika Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman -Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM- SPSI) untuk berdiri di PT NSP perkebunan, namun pada waktu itu Ibrahim selaku ketua PC FSP RTMM - SPSI Meranti Penerbit Surat Keputusan Pimpinan Unit kerja (SK PUK) melawan keras tindakan managemen PT NSP perkebunan dengan berbagai argumentasi hukum sehingga didasari Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan transmigrasi nomor kep 16/Men/2001 bahwa pemerintah kabupaten kepulauan meranti melalui Kepala Dinas PMPTSP dan tenaga kerja. Pada tanggal 07 Desember 2019, mengeluarkan Bukti pencatatan nomor 039/DPMPTSPTK/PCCT-SPSB/1/2019 untuk PUK FSP RTMM-SPSI wilayah PT NSP Perkebunan.
Dengan keluarnya pencatatan tersebut azas legalitas sesuai UU 21 tahun 2000 bahwa PUK berhak melindungi hak pekerja dan berkewajiban menjalankan roda organisasi serikat yang berpedoman AD/ART serikat pekerja tsb.
Serikat pekerja dalam perusahaan atau dalam hubungan industrial wajar pihak managemen untuk memfasilitasi tempat pertemuan serikat pekerja dengan tujuan agar hubungan pekerja dan pengusaha harmonis dan dinamis demi kelangsungan usaha, pekerja juga ada andil untuk meningkatkan produktivitas usaha dan produktivitas kerja,pengusaha juga berkewajiban mensejahtrakan pekerja,senada yang di sampaikan oleh Chandra MS selaku PJS Estate Manager PT NSP tanggal 18 Desember 2018 mengatakan bersedia memfasilitasi serikat pekerja untuk melakukan kegiatan,namun ungkapannya semuanya nihil.
Tanggal 17 September 2019 M Yusuf ketua PUK FSP RTMM SPSI PT NSP kebun mengundang anggota serikat pekerja untuk rapat kerja yang di jadwal pertemuan tersebut hari sabtu 21 September 2019 berbertempat ruang rapat PT NSP dan menghadirkan ketua PC, masaalah tempat sudah di koordinasikan pada pihak managemen dan pihak pimpinan perusahaan tidak keberatan. Jelas M.Yusuf.
Karena penuhi undangan dari PUK,Ibrahim selaku ketua PC FSP RTMM-SPSI Meranti yang anggota sebanyak 104 orang di PT NSP Kebun wajar rasanya silaturahmi sambil memotivasi anggotanya dan mendengar langsung keluhan dari anggotanya. namun karena pertemuannya di lingkungan perusahaan, pada tanggal 18 september 2019 membuat surat pemberitahuan pada pimpinan perusahaan atas kehadiranya nomor surat 010/PC FSP RTMM-SPSI/MRT/1X/2019.setelah surat pemberitahuan sampai ke managemen PT NSP, M Yusuf di panggil oleh Setyo Budi Utomo selaku humas PT NSP...budi mengatakan bahwa Managemen tidak setuju ruang rapat digunakan untuk rapat serikat dengan alasan serikat adalah independen....tapi pihak managemen tak mau membuat surat resmi atas keberatan fasilitas perusahaan dipakai untuk serikat pekerja jelas M.Yusuf.
Karena tekat yang kuat dari pekerja PT NSP kebun yang merupakan anggota serikat pekerja sehingga pertemuan tetap diadakan hanya berubah tempat.seyokya di ada rapat disiang hari sehingga di adakan rapat di malam Hari dirumah anggota serikat pekerja di dusun 3 Kampung Baru Desa Kelabu Baru.
Dalam rapat kerja tersebut yang di hadir pengurus PC, pengurus PUK dan anggota serikat pekerja RTMM.. Dalam rapat tersebut berbagai masaalah yang di Alami oleh pekerja PT NSP perkebunan
1. 36 orang pekerja mulai bekerjanya Tahun 2011=1 orang,
Tahun 2012=1 orang,
Tahun 2014 = 4 orng,
Tahun 2015=20 orang,
Tahun 2016=7 orang,
Tahun 2017=3 orang..
Tenaga kerja diatas jika berobat biaya sendiri,tidak ikut BPJS, masih tenaga kerja harian lepas dan peralatan kerja beli sendiri.
2.tenaga kerja di panggil oleh pimpinan untuk menyetujui di PHK
3.Tenaga kerja masih ada menerima upah Rp 1.800.000 sebulan
4.tenaga kerja yang mengundurkan diri masa kerjanya di atas 3 tahun hak masa penghargaannya tidak di bayar...
Menurut Ibrahim selaku ketua PC FSP RTMM- SPSI kaupaten kepulauan
Prilaku managemen perusahaan PT NSP Kebun tidak mematuhi Undang. Undang nomor 40 tahun 2004 tentang sistim jaminan sosial nasional. perusahaan melanggar peraturan presiden RI nomor 109 tahun 2013.tentang penahapan jaminan sosial, dan melanggar peraturan bupati meranti nomor 73 tahun 2017 tentang perlindungan tenaga kerja melalui BPJS kesehatan dan badan jaminan ketenagakerjaan dan melanggar menakertrans nomor 100 tahun 2004 tentang ketentuan pelaksana PKWTT serta menabrak Undang Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Pimpinan perusahaan seharusnya memberi hak pekerja, karena pekerja adalah aset yang berharga demi kemajuan Perusahaan, serta Tenaga kerja adalah manusia semestinya managemen Perusahaan memegang prinsip memanusiakan manusia ujar ibrahim.
Di sela rapat kerja tersebut ibrahim juga menegaskan pada ketua PUK segera mungkin menyurati perusahan agar hak pekerja di berikan oleh perusahaan, jika pimpinan perusahaan tidak mengindahkan maka langsung meminta mediasi Dengan Dinas PMPTSPTK dan meminta Pengawas ketenagakerjaan provinsi Riau melakukan pemeriksaan pada Perusahaan," ungkap ibrahim(***)
Editor | : | Tis |
Kategori | : | Meranti |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional
Jumat 26 Januari 2024, 22:52 WIB
Daftar Negara Lolos 16 Besar Piala Asia 2023, Ada Indonesia
Jumat 22 Desember 2023
Serangan Israel ke Gaza Palestina Telah Menelan Korban 20,000 Jiwa
Minggu 03 Desember 2023
Jerman Rebut Juara Piala Dunia U17 2023, Kalahkan Perancis Lewat Adu Punalti,
Sabtu 02 Desember 2023
Beberapa Menit Gencatan Senjata Usai, Militer Zionis Israel Bombardir Rumah Sakit Nasser
Politik
Selasa 07 Mei 2024, 06:14 WIB
Abdul Wahid Serahkan formulir pendaftaran calon Gubernur Riau 2024 ke PDIP
Rabu 17 April 2024
MK Tegaskan Putusan Sidang Sengketa Pilpres 2024 Diumumkan 22 April
Jumat 12 April 2024
Bupati Kasmarni Langsung Gelar Open House di Wisma Daerah Sri Mahkota Bengkalis
Senin 08 April 2024
Koperasi Bunsur Pesisir Cemerlang Salurkan Pinjaman ke Dua Kepada 476 Pemilik SHM Lahan TORA
Nasional
Sabtu 11 Mei 2024, 19:56 WIB
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari: Caleg Terpilih di Pileg 2024 Tak Wajib Mundur Jika Maju Pilkada
Sabtu 11 Mei 2024
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari: Caleg Terpilih di Pileg 2024 Tak Wajib Mundur Jika Maju Pilkada
Senin 06 Mei 2024
Miris! Mahkamah Agung Diduga Terindikasi Kuat sebagai Pasar Gelap Jual-beli Perkara
Sabtu 20 April 2024
Tindak Lanjuti Pelanggaran Internal, KPK Tahan 15 Tersangka Pemerasan di Rutan
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK
Pekanbaru
Rabu 08 Mei 2024, 07:02 WIB
H.Endang Sukarelawan dan Lahmuddin Rambe Kembalikan Berkas Pendaftaran ke Partai PKB
Rabu 08 Mei 2024
H.Endang Sukarelawan dan Lahmuddin Rambe Kembalikan Berkas Pendaftaran ke Partai PKB
Rabu 08 Mei 2024
Rahmansyah Kembalikan Formulir Pendaftaran Bacalon Walikota Pekanbaru ke PKB dan Nasdem
Jumat 03 Mei 2024
STIH Persada Bunda Taja Seminar Nasional Hukum Pembaharuan Hukum Pidana “Tantangan dan Peluang”