Minggu, 12 Mei 2024

Breaking News

  • Sekwan Setya Hendro Wardhana, Hadiri Peringatan Hari Jadi IKJR Ke-18 Kabupaten Siak   ●   
  • Daftar ke Partai Demokrat, Indra Gunawan Ingin Membawa Perubahan Terhadap Kabupaten Siak Kedepannya   ●   
  • Dihadapan Warga IKJR, Alfedri : Sebut Program Yang Sedang Berjalan Butuh Dukungan Semua Pihak   ●   
  • PT. RPI PORANDAKAN KEBUN KELAPA SAWIT DI DESA SIMPANG KOTA MEDAN, WARGA MENANGIS   ●   
  • Kompol. Sutarja. SH, Silaturahmi ke Kediaman ibu Hj. Ros Wirna Wahab, Usai Pulang Umroh   ●   
PT NSP Kangkangi Undang. Undang Nomor 40 tahun 2004 Tentang Sistim Jaminan Sosial NasionaL
Selasa 24 September 2019, 14:56 WIB


SELATPANJANG. RIAUMADANI. COM - Serikat pekerja merupakan hak dasar bagi pekerja untuk membentuknya tanpa intervensi oleh pihak manapun dalam proses pembentukan sebagai mana di atur dalam Undang Undang nomor 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat buruh.

Akhir tahun 2018 Tenaga Kerja PT National Sago Prima (NSP) yang bergerak di Sektor Perkebunan yg terletak di Dusun 3 kampung Baru Desa Kepau Baru kecamatan Tebing Tinggi Timur membentuk Serikat pekerja, berbagai alasan pihak managemen perusahaan dan berbagai dalih untuk mencekal agar serikat pekerja di PT NSP perkebunan jangan terbentuk sehingga pihak perusahaan Tanggal 13 Desember 2018.

Membuat surat ke Kepala dinas PMPTSP dan Tenaga Kerja Meranti nomor surat 131/NSP/X11/18/RO/GC dengan alasan Bahwa PT NSP perkebunan pemegang IUPHHBK HT- SAGU dan tidak tepat jika Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman -Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM- SPSI) untuk berdiri di PT NSP perkebunan, namun pada waktu itu Ibrahim selaku ketua PC  FSP RTMM - SPSI Meranti Penerbit  Surat Keputusan Pimpinan Unit kerja  (SK PUK) melawan keras tindakan managemen PT NSP perkebunan dengan berbagai argumentasi hukum sehingga didasari Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan transmigrasi nomor kep 16/Men/2001 bahwa pemerintah kabupaten kepulauan meranti melalui Kepala Dinas PMPTSP dan tenaga kerja. Pada tanggal 07 Desember 2019, mengeluarkan Bukti pencatatan nomor 039/DPMPTSPTK/PCCT-SPSB/1/2019 untuk PUK FSP RTMM-SPSI wilayah PT NSP Perkebunan.
Dengan keluarnya pencatatan tersebut azas legalitas sesuai UU 21 tahun 2000 bahwa PUK berhak melindungi hak pekerja dan berkewajiban menjalankan roda organisasi serikat yang berpedoman AD/ART serikat pekerja tsb.

Serikat pekerja dalam perusahaan atau dalam hubungan industrial wajar pihak managemen untuk memfasilitasi tempat pertemuan serikat pekerja dengan tujuan agar hubungan pekerja dan pengusaha harmonis dan dinamis demi kelangsungan usaha, pekerja juga ada andil untuk meningkatkan produktivitas usaha dan produktivitas kerja,pengusaha juga berkewajiban mensejahtrakan pekerja,senada yang di sampaikan oleh Chandra MS selaku PJS Estate Manager PT NSP tanggal 18 Desember 2018 mengatakan bersedia memfasilitasi serikat pekerja untuk melakukan kegiatan,namun ungkapannya semuanya nihil.

Tanggal 17 September 2019  M Yusuf ketua PUK FSP RTMM SPSI PT NSP kebun mengundang anggota serikat pekerja untuk rapat kerja yang di jadwal pertemuan tersebut hari sabtu  21 September 2019 berbertempat ruang rapat PT NSP dan menghadirkan ketua PC, masaalah tempat sudah di koordinasikan pada pihak managemen dan pihak pimpinan perusahaan tidak keberatan. Jelas M.Yusuf.

Karena penuhi undangan dari PUK,Ibrahim selaku ketua PC FSP RTMM-SPSI Meranti yang anggota sebanyak 104 orang di PT NSP Kebun wajar rasanya silaturahmi sambil memotivasi anggotanya dan mendengar langsung keluhan dari anggotanya. namun karena pertemuannya di lingkungan perusahaan, pada tanggal 18 september 2019 membuat surat pemberitahuan pada pimpinan perusahaan atas kehadiranya nomor surat 010/PC FSP RTMM-SPSI/MRT/1X/2019.setelah surat pemberitahuan sampai ke managemen PT NSP, M Yusuf di panggil oleh Setyo Budi Utomo selaku humas PT NSP...budi mengatakan bahwa Managemen tidak setuju ruang rapat digunakan untuk rapat serikat dengan alasan serikat adalah independen....tapi pihak managemen tak mau membuat surat resmi atas keberatan fasilitas perusahaan dipakai untuk serikat pekerja jelas M.Yusuf.

Karena tekat yang kuat dari pekerja PT NSP kebun yang merupakan anggota serikat pekerja sehingga pertemuan tetap diadakan hanya berubah tempat.seyokya di ada rapat disiang hari sehingga di adakan rapat di malam Hari dirumah anggota serikat pekerja di dusun 3 Kampung Baru Desa Kelabu Baru.

Dalam rapat kerja tersebut yang di hadir pengurus PC, pengurus PUK dan anggota serikat pekerja RTMM.. Dalam rapat tersebut berbagai masaalah yang di  Alami oleh pekerja PT NSP perkebunan

1.  36 orang pekerja  mulai bekerjanya Tahun 2011=1 orang,
Tahun 2012=1 orang,
Tahun 2014 = 4 orng,
Tahun 2015=20 orang,
Tahun 2016=7 orang,
Tahun 2017=3 orang..
Tenaga kerja diatas jika berobat biaya sendiri,tidak ikut BPJS,  masih tenaga kerja harian lepas dan peralatan kerja beli sendiri.

2.tenaga kerja di panggil oleh pimpinan untuk menyetujui di PHK

3.Tenaga kerja masih ada menerima upah Rp 1.800.000 sebulan

4.tenaga kerja yang mengundurkan diri masa kerjanya di atas 3 tahun hak masa penghargaannya tidak di bayar...

Menurut Ibrahim selaku ketua  PC FSP RTMM- SPSI kaupaten kepulauan
Prilaku managemen perusahaan PT NSP Kebun tidak mematuhi Undang. Undang nomor 40 tahun 2004 tentang sistim jaminan sosial nasional. perusahaan melanggar peraturan presiden RI nomor 109 tahun 2013.tentang penahapan jaminan sosial, dan melanggar peraturan bupati meranti nomor 73 tahun 2017 tentang perlindungan tenaga kerja  melalui BPJS kesehatan dan badan jaminan ketenagakerjaan dan melanggar menakertrans nomor 100 tahun 2004 tentang ketentuan pelaksana PKWTT serta menabrak Undang Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
   
Pimpinan perusahaan seharusnya memberi hak pekerja, karena pekerja adalah aset yang berharga demi kemajuan Perusahaan, serta Tenaga kerja adalah manusia semestinya managemen Perusahaan memegang prinsip memanusiakan manusia ujar ibrahim.

Di sela rapat kerja tersebut ibrahim juga menegaskan pada ketua PUK segera mungkin menyurati perusahan agar hak pekerja di berikan oleh perusahaan, jika pimpinan perusahaan tidak mengindahkan maka langsung meminta mediasi Dengan Dinas PMPTSPTK dan meminta Pengawas ketenagakerjaan provinsi Riau melakukan pemeriksaan pada Perusahaan," ungkap ibrahim(***)




Editor : Tis
Kategori : Meranti
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top