Aggaran DAK Affirmasi tahun 2019
Pemkab Meranti Melalui Dinas PUPR Bangun MCK Untuk Pelayanan 25 KK
Senin 23 September 2019, 14:39 WIB
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti melalui Dinas PUPR
melaksanakan kegiatan Pembangunan MCK yang kombinasi IPAL dengan jumlah
pelayanan 25 KK dari anggaran DAK Affirmasi tahun 2019
SELATPANJANG. RIAUMADANI. COM - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti melalui Dinas PUPR melaksanakan kegiatan Pembangunan MCK (Mandi, Cuci dan Kakus) yang kombinasi IPAL dengan jumlah pelayanan 25 KK dari anggaran DAK Affirmasi tahun 2019 dengan anggaran biaya Rp.409.900.000 (Empat ratus sebilan juta sembilan ratus ribu rupiah) yang dilaksanakan di Desa Tanah Merah Kecamatan Rangsang Pesisir
Bantuan pembangunan MCK yang dikerjakan melalui Dinas PUPR yang diswakelola dari swadaya masyarakat berdasarkan tive 4 ini telah mengacu pada peraturan kementrian keuangan sehingga anggaran yang telah dikeluarkan berdasarkan secara bertahap.
Mantan Kabid Perkim Saiful Bakhari mengatakan, kepada wartawan Senin (23/09/2019). Pekerjaan MCK ini dikerjakan oleh masyarakat sesuai dengan swakelola berdasarkan kelompok swadaya masyarakat mengacu dalam peraturan kementrian keuangan.
" Saya tahu persis dalam hal ini dan kita mengacu sesuai dengan peraturan yang berlaku karena ini sudah ada juknis nya dengan anggaran tersebut telah dikeluarkan secara bertahap, lagi pula ini sudah mempunyai ketentuan dari Kementrian Keuangan dan penyaluran dana DAK itu berdasarkan PMK NO 112 tahun saya lupa, dan terkait pencairan dana untuk tahap pertama 25% tahap kedua ada 45% dan tahap ketiga tinggal sisinya 30% ," jelasnya
Saiful Bakhari menambahkan," Begitu juga mikenismenya berdasar buku petunjuk juknis pengerjaan swakelola karena sudah diatur dalam peraturan Perpresh nomor 16 tahun 2018.
Dalam juknisnya memang dikerjakan langsung dari pihak kelompok masyarakat tidak ada melalui pihak dari mana pun baik itu Perusahaan atau CV maupun ditender karena itu mengacu pada peraturan Perpres."ujarnya mengakhiri. (IJL)
Bantuan pembangunan MCK yang dikerjakan melalui Dinas PUPR yang diswakelola dari swadaya masyarakat berdasarkan tive 4 ini telah mengacu pada peraturan kementrian keuangan sehingga anggaran yang telah dikeluarkan berdasarkan secara bertahap.
Mantan Kabid Perkim Saiful Bakhari mengatakan, kepada wartawan Senin (23/09/2019). Pekerjaan MCK ini dikerjakan oleh masyarakat sesuai dengan swakelola berdasarkan kelompok swadaya masyarakat mengacu dalam peraturan kementrian keuangan.
" Saya tahu persis dalam hal ini dan kita mengacu sesuai dengan peraturan yang berlaku karena ini sudah ada juknis nya dengan anggaran tersebut telah dikeluarkan secara bertahap, lagi pula ini sudah mempunyai ketentuan dari Kementrian Keuangan dan penyaluran dana DAK itu berdasarkan PMK NO 112 tahun saya lupa, dan terkait pencairan dana untuk tahap pertama 25% tahap kedua ada 45% dan tahap ketiga tinggal sisinya 30% ," jelasnya
Saiful Bakhari menambahkan," Begitu juga mikenismenya berdasar buku petunjuk juknis pengerjaan swakelola karena sudah diatur dalam peraturan Perpresh nomor 16 tahun 2018.
Dalam juknisnya memang dikerjakan langsung dari pihak kelompok masyarakat tidak ada melalui pihak dari mana pun baik itu Perusahaan atau CV maupun ditender karena itu mengacu pada peraturan Perpres."ujarnya mengakhiri. (IJL)
Editor | : | Tis |
Kategori | : | Meranti |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional
Jumat 26 Januari 2024, 22:52 WIB
Daftar Negara Lolos 16 Besar Piala Asia 2023, Ada Indonesia
Jumat 22 Desember 2023
Serangan Israel ke Gaza Palestina Telah Menelan Korban 20,000 Jiwa
Minggu 03 Desember 2023
Jerman Rebut Juara Piala Dunia U17 2023, Kalahkan Perancis Lewat Adu Punalti,
Sabtu 02 Desember 2023
Beberapa Menit Gencatan Senjata Usai, Militer Zionis Israel Bombardir Rumah Sakit Nasser
Politik
Selasa 07 Mei 2024, 06:14 WIB
Abdul Wahid Serahkan formulir pendaftaran calon Gubernur Riau 2024 ke PDIP
Rabu 17 April 2024
MK Tegaskan Putusan Sidang Sengketa Pilpres 2024 Diumumkan 22 April
Jumat 12 April 2024
Bupati Kasmarni Langsung Gelar Open House di Wisma Daerah Sri Mahkota Bengkalis
Senin 08 April 2024
Koperasi Bunsur Pesisir Cemerlang Salurkan Pinjaman ke Dua Kepada 476 Pemilik SHM Lahan TORA
Nasional
Sabtu 11 Mei 2024, 19:56 WIB
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari: Caleg Terpilih di Pileg 2024 Tak Wajib Mundur Jika Maju Pilkada
Sabtu 11 Mei 2024
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari: Caleg Terpilih di Pileg 2024 Tak Wajib Mundur Jika Maju Pilkada
Senin 06 Mei 2024
Miris! Mahkamah Agung Diduga Terindikasi Kuat sebagai Pasar Gelap Jual-beli Perkara
Sabtu 20 April 2024
Tindak Lanjuti Pelanggaran Internal, KPK Tahan 15 Tersangka Pemerasan di Rutan
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK
Pekanbaru
Rabu 08 Mei 2024, 07:02 WIB
H.Endang Sukarelawan dan Lahmuddin Rambe Kembalikan Berkas Pendaftaran ke Partai PKB
Rabu 08 Mei 2024
H.Endang Sukarelawan dan Lahmuddin Rambe Kembalikan Berkas Pendaftaran ke Partai PKB
Rabu 08 Mei 2024
Rahmansyah Kembalikan Formulir Pendaftaran Bacalon Walikota Pekanbaru ke PKB dan Nasdem
Jumat 03 Mei 2024
STIH Persada Bunda Taja Seminar Nasional Hukum Pembaharuan Hukum Pidana “Tantangan dan Peluang”