Jumat, 3 Oktober 2025

Breaking News

  • Pembukaan Bulan PRB 2025 di Mojokerto, Bupati Rohul : Bulan PRB Momentum Perkuat Sinergi Mitigasi Bencana   ●   
  • Ini Tanggapan Pemerintah Kabupaten Bengkalis Terkait Pj. Kepala Desa   ●   
  • Ledakan Guncang Kilang Pertamina Dumai, Warga Panik   ●   
  • Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau   ●   
  • Dua Warga Desa Teluk Lancar Tewas Disambar Petir Saat Mencari Kepah di Pantai Parit Panjang   ●   
CURANMOR
Polsek Tapung Tangkap Pelaku Curanmor di KM 60 Desa Petapahan
Sabtu 21 September 2019, 11:54 WIB
Pelaku pencurian sepeda motor BS alias BR (28) yang beralamat di KM 60 Desa Petapahan Kec. Tapung Kab. Kampar.
TAPUNG. RIAUMADANI. COM - Unit Reskrim Polsek Tapung berhasil mengungkap kasus Curanmor dan menangkap tersangka pelakunya di KM 60 Desa Petapahan Kecamatan Tapung pada Kamis malam (19/9/2019).

Pelaku pencurian sepeda motor yang diamankan Polsek Tapung ini adalah BS alias BR (28) yang beralamat di KM 60 Desa Petapahan Kec. Tapung Kab. Kampar.

Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor honda beat trondol tanpa nopol dan 1 set bodi sepeda motor honda beat yang sudah dipreteli.

Berdasarkan laporan dari korban sdri. Asia (58) bahwa kejadian pencurian ini terjadi pada Senin malam (16/9), saat itu sekira pukul 18.00 wib korban berangkat dari rumahnya menuju kerumah anaknya di Dusun II Desa Petapahan Kecamatan Tapung.

Sesampai di rumah anaknya itu korban duduk dan bercerita dengan anak dan cucunya, lalu sekitar pukul 20.30 wib saat dirinya ingin kembali tidak menemukan lagi motor Honda Beat yang tadinya ia parkirkan di depan rumah.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 6 juta lalu melaporkan kejadian ini ke Polsek Tapung untuk pengusutannya.

Setelah adanya laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Tapung kemudian melakukan penyelidikan dilapangan dan didapat info bahwa  pelakunya adalah BS alias BR.

Selanjutnya pada Kamis malam (19/9) sekira pukul 19.00 Wib, Team Opsnal Polsek Tapung mendapatkan informasi bahwa BR sedang berada di rumahnya di KM 60 Desa Petapahan, kemudian tim langsung menuju lokasi dan menangkap tersangka BR.

Petugas juga menemukan barang bukti disamping rumah tersangka yaitu sepeda motor Honda Beat milik korban yang sudah dibongkar atau pretelinya beserta komponen kendaraan tersebut, tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Tapung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Tapung Kompol Sumarno saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersangka kasus curanmor ini, disampaikannya bahwa tersangka telah diamankan di Polsek Tapung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, jelasnya.* Humas



Editor : Tis
Kategori : Kampar
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top