video firal
Lokasi tempat katrol penyebrangan ekstrem ini ternyata
berada di dalam areal Perusahaan PT Marihat, Desa Sei Kumango, Kecamatan
Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu.
Lokasi Motor Menyeberang Sungai bak Flying Fox Ternyata di Rokan Hulu Riau
Rabu 18 September 2019, 23:50 WIB
Lokasi tempat katrol penyebrangan ekstrem ini ternyata
berada di dalam areal Perusahaan PT Marihat, Desa Sei Kumango, Kecamatan
Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu.
PASIR PENGARAIAN. RIAUMADANI. COM - Video dua remaja putri mengendarai sepeda motor menyeberangi Sungai menggunakan katrol layaknya flying fox heboh di dunia maya. Dalam video tersebut dua remaja menaiki sepeda motor yang diikatkan pakai tali tambang menuju seberang sungai.
Raut wajah keduanya tidak memperlihatkan tanda-tanda kecemasan layaknya sudah terbiasa melakukan penyeberangan ekstrem tersebut.
Ternyata lokasi video itu direkam di Provinsi Riau, tepatnya di dalam areal Perusahaan PT Marihat, Desa Sei Kumango, Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu.
Lokasi tempat katrol penyebrangan ekstrem ini ternyata berada di dalam areal Perusahaan PT Marihat, Desa Sei Kumango, Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu.
Areal PT Marihat dengan Dusun Marubi ini dipisahkan Sungai Batang Kumu yang memiliki lebar sekitar 100 meter.
Katrol penyeberangan mirip flying fox ini digunakan warga untuk menyeberangi sungai Batang Kumu dari Areal PT Marihat ke Dusun Marubi, Desa Batang Kumu, Kecamatan Tambusai.
Menurut Sunino salah seorang warga, katrol penyeberangan ini sudah digunakan warga selama 20 tahun. Katrol tersebut dibangun swadaya oleh mantan Kepala Desa Sei Kumango Budiman Amri.
“Untuk satu kali menyebrang biayanya Rp5.000, tak perduli itu untuk menyebrangkan sawit, barang bahkan motor dengan 4 orang sekaligus biayanya sama,†cakap Sunino kepada CAKAPLAH.COM, Rabu (18/9/2019).
Menurut pengakuan Sunino, katrol penyebrangan ini merupakan jalur alternative warga Dusun Marubi ke Desa Sei Kumango ataupun sebaliknya.
Meski ada jalan utama yang disiapkan Pemkab Rohul namun jaraknya terlalu jauh dari Dusun Marubi.
"Kalau kita ke Sei Kumango atau sebaliknya menggunakan jalan Poros KUD, Desa Batang Kumango, dan Sei Kumango jarak tempuhnya mencapai 30 Km dan membutuhkan waktu tempuh selama 1 jam. Tapi jika warga menyeberang menggunakan katrol penyeberangan ekstrem ini, jaraknya bisa dipangkas menjadi 15 km dan waktu tempuh ke Sei Kumango hanya setengah jam,†jelasnya.
Warga mengaku sebenarnya mereka takut menyeberang menggunakan katrol penyebrangan ini. Pasalnya sudah banyak kejadian kendaraan yang jatuh ke sungai karena kabel sling putus karena lapuk dan tak mampu menahan beban.
Warga berharap, Pemkab Rohul dapat membangun jembatan permanen agar warga bisa mudah menyeberang dan tidak perlu lagi menggunakan katrol yang mengancam keselamatan jiwa mereka.
Menanggapi hal tersebut, Sekda Rohul H. Abdul Haris mengatakan, pemerintah Kabupaten Rokan Hulu sebenarnya tidak tinggal diam dalam menyikapi persoalan infrastruktur penyebrangan bagi warga Desa Sei Kumango dan Dusun Marubi ini.
Menurut Sekda, Pemkab Rohul sulit membangunkan jembatan bagi warga di daerah tersebut karena areal yang digunakan warga untuk menyeberang, masuk areal perusahaan PT Marihat dan berbatasan dengan kawasan Hutan Lindung Mahato.
“Lokasi ini berada di areal perusahaan PT Marihat, jalannya milik perusahaan, jadi pertama kita harus ada izin dari perusahaan. Kedua, dan yang sangat sulit, diseberang sungai Batang Kumu itu merupakan kawasan hutan lindung Mahato yang tidak boleh dibuka, seandainya Pemkab Rohul memfasilitasi pembukaan jalan tentunya akan mengancam keberadaan hutan lindung," cakapnya.
Sekda mengaku pemerintah sulit mencarikan jalan keluar untuk masyarakat di Dusun Marubi karena status lahan yang mereka tempati merupakan Hutan Lindung Mahato. Sementara Pemkab Rohul tidak punya kewenangan untuk mengalihkan status hutan lindung tersebut.
Karena di anggap berbahaya bagi keselamatan warga, lanjut sekda, Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu segera menyurati Pemerintah Kecamatan Tambusai dan desa agar mengimbau warganya tidak lagi menggunakan katrol penyeberangan tersebut.
Warga diminta untuk melewati jalan yang sudah di siapkan pemerintah, meski jaraknya lebih jauh dibandingkan menggunakan katrol penyebrangan ini. (**)
Raut wajah keduanya tidak memperlihatkan tanda-tanda kecemasan layaknya sudah terbiasa melakukan penyeberangan ekstrem tersebut.
Ternyata lokasi video itu direkam di Provinsi Riau, tepatnya di dalam areal Perusahaan PT Marihat, Desa Sei Kumango, Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu.
Lokasi tempat katrol penyebrangan ekstrem ini ternyata berada di dalam areal Perusahaan PT Marihat, Desa Sei Kumango, Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu.
Areal PT Marihat dengan Dusun Marubi ini dipisahkan Sungai Batang Kumu yang memiliki lebar sekitar 100 meter.
Katrol penyeberangan mirip flying fox ini digunakan warga untuk menyeberangi sungai Batang Kumu dari Areal PT Marihat ke Dusun Marubi, Desa Batang Kumu, Kecamatan Tambusai.
Menurut Sunino salah seorang warga, katrol penyeberangan ini sudah digunakan warga selama 20 tahun. Katrol tersebut dibangun swadaya oleh mantan Kepala Desa Sei Kumango Budiman Amri.
“Untuk satu kali menyebrang biayanya Rp5.000, tak perduli itu untuk menyebrangkan sawit, barang bahkan motor dengan 4 orang sekaligus biayanya sama,†cakap Sunino kepada CAKAPLAH.COM, Rabu (18/9/2019).
Menurut pengakuan Sunino, katrol penyebrangan ini merupakan jalur alternative warga Dusun Marubi ke Desa Sei Kumango ataupun sebaliknya.
Meski ada jalan utama yang disiapkan Pemkab Rohul namun jaraknya terlalu jauh dari Dusun Marubi.
"Kalau kita ke Sei Kumango atau sebaliknya menggunakan jalan Poros KUD, Desa Batang Kumango, dan Sei Kumango jarak tempuhnya mencapai 30 Km dan membutuhkan waktu tempuh selama 1 jam. Tapi jika warga menyeberang menggunakan katrol penyeberangan ekstrem ini, jaraknya bisa dipangkas menjadi 15 km dan waktu tempuh ke Sei Kumango hanya setengah jam,†jelasnya.
Warga mengaku sebenarnya mereka takut menyeberang menggunakan katrol penyebrangan ini. Pasalnya sudah banyak kejadian kendaraan yang jatuh ke sungai karena kabel sling putus karena lapuk dan tak mampu menahan beban.
Warga berharap, Pemkab Rohul dapat membangun jembatan permanen agar warga bisa mudah menyeberang dan tidak perlu lagi menggunakan katrol yang mengancam keselamatan jiwa mereka.
Menanggapi hal tersebut, Sekda Rohul H. Abdul Haris mengatakan, pemerintah Kabupaten Rokan Hulu sebenarnya tidak tinggal diam dalam menyikapi persoalan infrastruktur penyebrangan bagi warga Desa Sei Kumango dan Dusun Marubi ini.
Menurut Sekda, Pemkab Rohul sulit membangunkan jembatan bagi warga di daerah tersebut karena areal yang digunakan warga untuk menyeberang, masuk areal perusahaan PT Marihat dan berbatasan dengan kawasan Hutan Lindung Mahato.
“Lokasi ini berada di areal perusahaan PT Marihat, jalannya milik perusahaan, jadi pertama kita harus ada izin dari perusahaan. Kedua, dan yang sangat sulit, diseberang sungai Batang Kumu itu merupakan kawasan hutan lindung Mahato yang tidak boleh dibuka, seandainya Pemkab Rohul memfasilitasi pembukaan jalan tentunya akan mengancam keberadaan hutan lindung," cakapnya.
Sekda mengaku pemerintah sulit mencarikan jalan keluar untuk masyarakat di Dusun Marubi karena status lahan yang mereka tempati merupakan Hutan Lindung Mahato. Sementara Pemkab Rohul tidak punya kewenangan untuk mengalihkan status hutan lindung tersebut.
Karena di anggap berbahaya bagi keselamatan warga, lanjut sekda, Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu segera menyurati Pemerintah Kecamatan Tambusai dan desa agar mengimbau warganya tidak lagi menggunakan katrol penyeberangan tersebut.
Warga diminta untuk melewati jalan yang sudah di siapkan pemerintah, meski jaraknya lebih jauh dibandingkan menggunakan katrol penyebrangan ini. (**)
| Editor | : | Tis |
| Kategori | : | Rohul |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 08 Februari 2026, 08:28 WIB
Timnas Indonesia Jadi Runner-up Piala Asia Futsal 2026, Kalah Adu Penalti Lawan Iran
Minggu 07 September 2025
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Politik

Selasa 02 Juni 2026, 17:19 WIB
Wabup Bengkalis: Pancasila Bintang Penuntun Bangsa dan Fondasi Perdamaian Dunia
Senin 01 Juni 2026
Memaknai Hari Lahir Pancasila, Merawat Persatuan di Tengah Keberagaman Riau
Senin 18 Mei 2026
Marjeni, SE.MM: Badan Pekerja Pelestarian Cagar Budaya Membantu Pemerintah Kabupaten Rohul Menginventarisir Semua Kawasan Cagar Budaya se-Rokan Hulu Beserta Statusnya
Senin 09 Maret 2026
Siti Aisyah Anggota DPR RI Komisi III Sosialisasi 4 Pilar di Skip Hulu, Rengat. Ajak Ustadz. Fitter Kumpala. 
Nasional

Rabu 03 Juni 2026, 20:11 WIB
Profil Dadan Hindayana Mantan Kepala BGN yang Ditahan Kejagung
Rabu 03 Juni 2026
Profil Dadan Hindayana Mantan Kepala BGN yang Ditahan Kejagung
Rabu 03 Juni 2026
Profil Lodewyk Pusung, Sehari Setelah Dipecat Prabowo Sebagai Wakil Kepala BGN, Ditahan Kejagung
Rabu 03 Juni 2026
Profil Sony Sonjaya, Purnawirawan Polri Dicopot dari Wakil Kepala BGN, Ditahan Kejagung
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Kamis 28 Mei 2026, 06:45 WIB
Kabur dari Rutan Pekanbaru, Tahanan Ini Ditangkap Warga di Dapur Kurban
Kamis 28 Mei 2026
Kabur dari Rutan Pekanbaru, Tahanan Ini Ditangkap Warga di Dapur Kurban
Selasa 26 Mei 2026
Salat Idul Adha 1447H Akan Digelar di 349 Titik di Pekanbaru dan Dua Titik Lokasi Utama
Rabu 20 Mei 2026
Ketua PP Pekanbaru Iwan Pansa Akui Terima Rp50 Juta dari Kadis PUPR-PKPP Riau