KARLAHUT RIAU
Bupati Irwan : Urusan Pengelolaan tak Boleh Ngomong, Giliran Terbakar Kita yang Disorot
Minggu 15 September 2019, 22:41 WIB
Irwan Bupati Kepulauan Meranti
PEKANBARU. RIAUMADANI. COM - Bupati Kepulauan Meranti, Irwan Nasir, ingin meluruskan kepada masyarakat bahwa sebenarnya tanggungjawab karhutla itu tidak berada di pemerintah kabupaten/kota yang ada. Katanya, tanggungjawab itu sebenarnya ada di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta pemerintah provinsi.
Berikut petikan wawancara CAKAPLAH.com dengan Irwan Nasir terkait karhutla ini.
Apa tanggapan Anda terkait kebakaran hutan yang terjadi saat ini?
Bicara tentang penanganan karhutla, itu bicara dari hulu sampai ke hilir. Harus menyeluruh. Jangan bicara hilirnya saja. Saat kebakaran terjadi, baru heboh. Apalagi kalau dikaitkan dengan kepala daerah, semakin hebohlah dia.
Maksudnya?
Persoalan kebakaran hutan ini hulunya ada dalam undang-undang dan peraturan yang berlaku.
Berdasarkan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah disebutkan bahwa kewenangan pengelolaan kawasan hutan, hasil hutan, tataruang dan izin hutan, itu ada di provinsi dan menteri kehutanan. Bukan di pemerintah kabupaten dan kota lagi. Sehingga, kalau terjadi kebakaran hutan, itu menjadi tanggungjawab menteri kehutanan dan gubernur, bukan bupati atau walikota.
Bukankah yang "punya" wilayah itu adalah para bupati dan walikota?
Iya, tapi untuk urusan kawasan hutan, itu menjadi wewenangnya gubernur dan Menteri Kehutanan. Bupati dan walikota, tak ada kewenangan lagi.
Kita tahu urusan hutan ini komplek dan sulit. Dulu, saat membentuk SOTK baru, saya pernah coba membuat satu perangkat setingkat kepala seksi yang tugasnya membantu mengurusi hutan. Perangkat itu saya cantolkan di Dinas Lingkungan Hidup. Tapi SOTK itu diajukan ke pusat, perangkat yang saya buat itu ternyata dicoret.
Ini artinya apa? Artinya kita di kabupaten dan kota, memang tak diberikan wewenang untuk pengelolaan hutan. Tapi anehnya, saat hutan terbakar, kita pulak yang didorong bertanggungjawab.
Masak saat bicara pengelolaan hutan, bupati dan walikota tak boleh ngomong, sepenuhnya di-handle gubernur dan Menteri Kehutanan. Tapi giliran hutannya terbakar, bupati yang disorot. Memangnya, Menteri LHK-nya ke mana?
Meskipun tak diberi kewenangan dalam mengurus hutan, bukan berarti saat kebakaran hutan, Pemkab tak melakukan apa-apa kan?
Sebagai tanggungjawab moral, tentu kita terus bekerja agar dampak karhutla ini tidak meluas. Dan sejak kasus karhutla tahun 2015 lalu, Pemkab Kepulauan Meranti sudah belajar bagaimana cara mengantisipasi kebakaran hutan. Makanya, Pemkab Meranti bersama masyarakat, TNI dan polisi bergandengan tangan menjalankan program sekat kanal, yakni menutup aliran sungai-sungai kecil yang ada di hutan supaya airnya tidak mengalir ke laut. Sehingga, lahan gambut yang ada di hutan tetap terjaga kebasahannya dan tidak terbakar
Tidak itu saja. Kita ini tiap hari juga berjibaku bersama masyarakat untuk memadamkan karhutla. Dan kita juga membantu kepolisian mendapatkan speedboad untuk transportasi menuju lokasi kebakaran yang ada di pulau. Padahal, saat Kepala BNPB Doni Monardo ke Meranti, polisi pernah minta speedboad, tapi hingga saat ini belum ada juga. Makanya, kita yang bantu speedboad.
Ada harapan kepada Pemerintah Provinsi Riau terkait karhutla dan kabut asap ini?
Saya mengimbau BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah) Riau menurunkan alatnya ke kabupaten/kota. Jangan disimpan di gudang BPBD provinsi. Sementara orang yang berjibaku di lapangan menanggulangi karhutla sedang kekurangan alat.pungkas Irwan (**)
Editor | : | Tis |
Kategori | : | Meranti |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional
Jumat 26 Januari 2024, 22:52 WIB
Daftar Negara Lolos 16 Besar Piala Asia 2023, Ada Indonesia
Jumat 22 Desember 2023
Serangan Israel ke Gaza Palestina Telah Menelan Korban 20,000 Jiwa
Minggu 03 Desember 2023
Jerman Rebut Juara Piala Dunia U17 2023, Kalahkan Perancis Lewat Adu Punalti,
Sabtu 02 Desember 2023
Beberapa Menit Gencatan Senjata Usai, Militer Zionis Israel Bombardir Rumah Sakit Nasser
Politik
Selasa 07 Mei 2024, 06:14 WIB
Abdul Wahid Serahkan formulir pendaftaran calon Gubernur Riau 2024 ke PDIP
Rabu 17 April 2024
MK Tegaskan Putusan Sidang Sengketa Pilpres 2024 Diumumkan 22 April
Jumat 12 April 2024
Bupati Kasmarni Langsung Gelar Open House di Wisma Daerah Sri Mahkota Bengkalis
Senin 08 April 2024
Koperasi Bunsur Pesisir Cemerlang Salurkan Pinjaman ke Dua Kepada 476 Pemilik SHM Lahan TORA
Nasional
Sabtu 11 Mei 2024, 19:56 WIB
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari: Caleg Terpilih di Pileg 2024 Tak Wajib Mundur Jika Maju Pilkada
Sabtu 11 Mei 2024
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari: Caleg Terpilih di Pileg 2024 Tak Wajib Mundur Jika Maju Pilkada
Senin 06 Mei 2024
Miris! Mahkamah Agung Diduga Terindikasi Kuat sebagai Pasar Gelap Jual-beli Perkara
Sabtu 20 April 2024
Tindak Lanjuti Pelanggaran Internal, KPK Tahan 15 Tersangka Pemerasan di Rutan
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK
Pekanbaru
Rabu 08 Mei 2024, 07:02 WIB
H.Endang Sukarelawan dan Lahmuddin Rambe Kembalikan Berkas Pendaftaran ke Partai PKB
Rabu 08 Mei 2024
H.Endang Sukarelawan dan Lahmuddin Rambe Kembalikan Berkas Pendaftaran ke Partai PKB
Rabu 08 Mei 2024
Rahmansyah Kembalikan Formulir Pendaftaran Bacalon Walikota Pekanbaru ke PKB dan Nasdem
Jumat 03 Mei 2024
STIH Persada Bunda Taja Seminar Nasional Hukum Pembaharuan Hukum Pidana “Tantangan dan Peluang”