Penyelewengan BBM Bersubsidi
Polisi Segel SPBU No 14.284.611 yang berlokasi di Jalan Kubang Raya Kecamatan Siak Hulu Kabupaten KamparSelasa [6/1/2015] sekitar 16.30 WIB. Penyegelan dilakukan
karena SPBU tersebut diduga telah melakukan penyelewengan solar
bersu
Polisi Segel SPBU 14.284. 611 Kubang Raya di Duga Telah Melakukan Penyelewengan Solar Bersubsidi
Rabu 07 Januari 2015, 00:39 WIB
Polisi Segel SPBU No 14.284.611 yang berlokasi di Jalan Kubang Raya Kecamatan Siak Hulu Kabupaten KamparSelasa [6/1/2015] sekitar 16.30 WIB. Penyegelan dilakukan
karena SPBU tersebut diduga telah melakukan penyelewengan solar
bersu
PEKANBARU, Riaumadani. com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, menyegel mesin pompa SPBU No 14.284.611 yang berlokasi di Jalan Kubang Raya Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar, Selasa [6/1/2015] sekitar 16.30 WIB. Penyegelan dilakukan karena SPBU tersebut diduga telah melakukan penyelewengan solar bersubsidi.
Kasubdit IV Tindak Pidana Tertentu [TIPITER] Ditreskrimsus Polda Riau AKBP Fadillah Zulkarnain mengatakan, penyegelan SPBU tersebut merupakan pengembangan dan penangkapan pelaku penyelewengan solar bersubsidi yang menggunakan mobil Isuzu Panther yang telah dimodifikasi pada Senin [5/1/2015] sore, sekitar pukul 17.30 WIB.
"Setelah dikembangkan, ternyata pelaku kerap mengambil solar dari SPBU ini. Jadi kita segel salah satu mesin pompa solar," katanya.
Menurutnya, pihaknya akan memeriksa pengelola SPBU tersebut untuk menyelidiki apakah ada keterlibatan dengan pelaku. Ia menduga, penyelundupan solar ini digunakan untuk kebutuhan industri. "Kita masih selidiki keterlibatan tersebut. Sementara kita segel karena melanggar Pasal 55 UU 22/2001 tentang migas," tambah Fadillah.
Seperti diberitakan sebelumnya, jajaran Reskrim Polresta Pekanbaru berhasil membongkar praktek bahan bakar minyak [BBM] jenis solar ilegal di SPBU No 14.284.611 yang berlokasi di Jalan Kubang Raya Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar, Senin [5/1/2015] sore, sekitar pukul 17.30 WIB.
Dua tersangka, sopir berinisial EA [33] warga Jalan Tamrin No 14 dan AF [23] operator SPBU diamankan petugas berikut barang bukti 1 unit mobil Isuzu Panther warna Biru Dongker No Pol BM 8090 TY yang berisi tangki modifikasi yang didalamnya berisikan solar sebanyak 600 liter. Diduga kuat, solar itu akan dijualbelikan kepada pihak industri. **
Kasubdit IV Tindak Pidana Tertentu [TIPITER] Ditreskrimsus Polda Riau AKBP Fadillah Zulkarnain mengatakan, penyegelan SPBU tersebut merupakan pengembangan dan penangkapan pelaku penyelewengan solar bersubsidi yang menggunakan mobil Isuzu Panther yang telah dimodifikasi pada Senin [5/1/2015] sore, sekitar pukul 17.30 WIB.
"Setelah dikembangkan, ternyata pelaku kerap mengambil solar dari SPBU ini. Jadi kita segel salah satu mesin pompa solar," katanya.
Menurutnya, pihaknya akan memeriksa pengelola SPBU tersebut untuk menyelidiki apakah ada keterlibatan dengan pelaku. Ia menduga, penyelundupan solar ini digunakan untuk kebutuhan industri. "Kita masih selidiki keterlibatan tersebut. Sementara kita segel karena melanggar Pasal 55 UU 22/2001 tentang migas," tambah Fadillah.
Seperti diberitakan sebelumnya, jajaran Reskrim Polresta Pekanbaru berhasil membongkar praktek bahan bakar minyak [BBM] jenis solar ilegal di SPBU No 14.284.611 yang berlokasi di Jalan Kubang Raya Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar, Senin [5/1/2015] sore, sekitar pukul 17.30 WIB.
Dua tersangka, sopir berinisial EA [33] warga Jalan Tamrin No 14 dan AF [23] operator SPBU diamankan petugas berikut barang bukti 1 unit mobil Isuzu Panther warna Biru Dongker No Pol BM 8090 TY yang berisi tangki modifikasi yang didalamnya berisikan solar sebanyak 600 liter. Diduga kuat, solar itu akan dijualbelikan kepada pihak industri. **
| Editor | : | TIS.RE |
| Kategori | : | Hukum |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Selasa 13 Januari 2026, 07:13 WIB
Penduduk Riau Berjumlah 6,81 Juta Jiwa, Kota Pekanbaru Wilayah Terpadat
Selasa 13 Januari 2026
Bupati Kasmarni: OPD Harus Transparan Dalam Menggnakan Anggaran dan Komitmen Dalam Pelayanan Publik
Selasa 06 Januari 2026
Bupati Siak Ajak ASN Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Publik Tahun 2026
Senin 05 Januari 2026
SF Hariyanto: Kami Minta PT. SPR Adakan RUPS LB Copot Direkturnya 
Nasional

Senin 12 Januari 2026, 14:27 WIB
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Senin 12 Januari 2026
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Sabtu 10 Januari 2026
KPK Penetapan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Sebagai Tersangka Didasari Kecukupan Alat Bukti
Selasa 16 Desember 2025
Mafirion, "Apresiasi PN Tembilahan Kabulkan Tahanan Kota Datuk Bahar Kamil"
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Sabtu 24 Januari 2026, 07:04 WIB
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Boby Rahmat Sebut Direktur PT. SPR Ida Yulita Susanti Rampas Dokumen dan Usir Peserta Rapat
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Jajaran Direksi Tolak Legalitas Surat Kuasa Pemegang Saham