Penyimpangan Dana Bansos Bengkalis
Tersangka Dugaan Penyimpangan Bansos Pemkab Bengkalis Bertambah dari Legislatif
Selasa 06 Januari 2015, 06:03 WIB
Poto Int Ilustrasi
PEKANBARU. Riaumadani.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau memastikan, akan
ada penambahan tersangka baru dalam kasus dugaan penyimpangan dana
Bantuan Sosial Pemkab Bengkalis tahun anggaran 2012. Sejauh ini,
penyidik baru menetapkan mantan Ketua DPRD Bengkalis, Jamal Abdillah,
sebagai tersangka. Saat ini, berkasnya sudah diserahkan ke Kejaksaan
Tinggi Riau
Sementara, siapa calon tersangka baru itu, hingga kini belum diketahui secara pasti. Polda baru menyatakan bahwa tersangka baru tersebut masih berasal dari kalangan DPRD Bengkalis.
Demikian disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus [Dir Reskrimsus] Polda Riau, Kombes Pol Yohanes Widodo, Senin [(5/1/2015]. Dijelaskannya, dalam pembahasan dana bansos tersebut, sifatnya kolektif kolegial.
"Dalam perjalanannya, JA [Jamal Abdillah, red] diduga tidak bekerja sendiri. Pastinya ada tersangka lain," ujar Yohanes.
Saat ditanya siapa pihak lain yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, Yohanes masih belum mau menyebutkan namanya. "Inisial nanti saja. Kita tunggu saja waktunya. Kalau tidak salah, ada 1-2 orang dari pihak legislatif," tukasnya.
Berkas Jamal Dilimpahkan
Sementara itu, pada Senin kemarin, penyidik Ditreskrimsus Polda Riau telah melimpahkan berkas perkara tersangka Jamal Abdillah, ke Kejaksaan Tinggi [Kejati] Riau untuk diteliti.
Selanjutnya, penyidik menunggu petunjuk dari Jaksa, apakah ada kekurangan untuk dilengkapi atau sudah bisa langsung dinyatakan lengkap. "Kita harap proses ini tidak lama," tambah Yohanes Widodo.
Sebelumnya, Yohanes mengatakan pihaknya masih menunggu hasil audit penghitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan [BPKP] Perwakilan Provinsi Riau, untuk menghitung kerugian negara yang ditimbulkan akibat penyimpangan dana Bansos tersebut.
"BPKP Riau menyatakan kalau auditnya telah selesai dan telah dikirim ke BPKP Pusat. Kalau sudah dikirim ke kita, baru diketahui berapa kerugian negara yang ditimbulkan," ujarnya saat ekspose akhir tahun kemarin.
Berita sebelumnya Jamal Abdilah ditetapkan sebagai tersangka, setelah penyidik memeriksa 10 orang saksi. Namun dalam proses penyidikannya, tim penyidik tidak bisa memeriksa Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah [TAPD] Bengkalis yakni Sekdakab Bengkalis Asmaran Hasan karena meninggal dunia.
Dugaan penyalahgunaan wewenang penganggaran dana Bansos Bengkalis itu mencapai Rp200 miliar lebih mulai diselidiki Polda Riau atas laporan masyarakat. Hasilnya bantuan itu diberikan kepada sekitar 2.000 Lembaga Swadaya Masyarakat [LSM] di Kabupaten Bengkalis pada 2011 lalu. Namun pemberian bantuan itu diduga tidak tepat sasaran.**
Sementara, siapa calon tersangka baru itu, hingga kini belum diketahui secara pasti. Polda baru menyatakan bahwa tersangka baru tersebut masih berasal dari kalangan DPRD Bengkalis.
Demikian disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus [Dir Reskrimsus] Polda Riau, Kombes Pol Yohanes Widodo, Senin [(5/1/2015]. Dijelaskannya, dalam pembahasan dana bansos tersebut, sifatnya kolektif kolegial.
"Dalam perjalanannya, JA [Jamal Abdillah, red] diduga tidak bekerja sendiri. Pastinya ada tersangka lain," ujar Yohanes.
Saat ditanya siapa pihak lain yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, Yohanes masih belum mau menyebutkan namanya. "Inisial nanti saja. Kita tunggu saja waktunya. Kalau tidak salah, ada 1-2 orang dari pihak legislatif," tukasnya.
Berkas Jamal Dilimpahkan
Sementara itu, pada Senin kemarin, penyidik Ditreskrimsus Polda Riau telah melimpahkan berkas perkara tersangka Jamal Abdillah, ke Kejaksaan Tinggi [Kejati] Riau untuk diteliti.
Selanjutnya, penyidik menunggu petunjuk dari Jaksa, apakah ada kekurangan untuk dilengkapi atau sudah bisa langsung dinyatakan lengkap. "Kita harap proses ini tidak lama," tambah Yohanes Widodo.
Sebelumnya, Yohanes mengatakan pihaknya masih menunggu hasil audit penghitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan [BPKP] Perwakilan Provinsi Riau, untuk menghitung kerugian negara yang ditimbulkan akibat penyimpangan dana Bansos tersebut.
"BPKP Riau menyatakan kalau auditnya telah selesai dan telah dikirim ke BPKP Pusat. Kalau sudah dikirim ke kita, baru diketahui berapa kerugian negara yang ditimbulkan," ujarnya saat ekspose akhir tahun kemarin.
Berita sebelumnya Jamal Abdilah ditetapkan sebagai tersangka, setelah penyidik memeriksa 10 orang saksi. Namun dalam proses penyidikannya, tim penyidik tidak bisa memeriksa Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah [TAPD] Bengkalis yakni Sekdakab Bengkalis Asmaran Hasan karena meninggal dunia.
Dugaan penyalahgunaan wewenang penganggaran dana Bansos Bengkalis itu mencapai Rp200 miliar lebih mulai diselidiki Polda Riau atas laporan masyarakat. Hasilnya bantuan itu diberikan kepada sekitar 2.000 Lembaga Swadaya Masyarakat [LSM] di Kabupaten Bengkalis pada 2011 lalu. Namun pemberian bantuan itu diduga tidak tepat sasaran.**
Editor | : | TIS.RM |
Kategori | : | Bengkalis |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional
Jumat 26 Januari 2024, 22:52 WIB
Daftar Negara Lolos 16 Besar Piala Asia 2023, Ada Indonesia
Jumat 22 Desember 2023
Serangan Israel ke Gaza Palestina Telah Menelan Korban 20,000 Jiwa
Minggu 03 Desember 2023
Jerman Rebut Juara Piala Dunia U17 2023, Kalahkan Perancis Lewat Adu Punalti,
Sabtu 02 Desember 2023
Beberapa Menit Gencatan Senjata Usai, Militer Zionis Israel Bombardir Rumah Sakit Nasser
Politik
Selasa 07 Mei 2024, 06:14 WIB
Abdul Wahid Serahkan formulir pendaftaran calon Gubernur Riau 2024 ke PDIP
Rabu 17 April 2024
MK Tegaskan Putusan Sidang Sengketa Pilpres 2024 Diumumkan 22 April
Jumat 12 April 2024
Bupati Kasmarni Langsung Gelar Open House di Wisma Daerah Sri Mahkota Bengkalis
Senin 08 April 2024
Koperasi Bunsur Pesisir Cemerlang Salurkan Pinjaman ke Dua Kepada 476 Pemilik SHM Lahan TORA
Nasional
Sabtu 11 Mei 2024, 19:56 WIB
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari: Caleg Terpilih di Pileg 2024 Tak Wajib Mundur Jika Maju Pilkada
Sabtu 11 Mei 2024
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari: Caleg Terpilih di Pileg 2024 Tak Wajib Mundur Jika Maju Pilkada
Senin 06 Mei 2024
Miris! Mahkamah Agung Diduga Terindikasi Kuat sebagai Pasar Gelap Jual-beli Perkara
Sabtu 20 April 2024
Tindak Lanjuti Pelanggaran Internal, KPK Tahan 15 Tersangka Pemerasan di Rutan
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK
Pekanbaru
Rabu 08 Mei 2024, 07:02 WIB
H.Endang Sukarelawan dan Lahmuddin Rambe Kembalikan Berkas Pendaftaran ke Partai PKB
Rabu 08 Mei 2024
H.Endang Sukarelawan dan Lahmuddin Rambe Kembalikan Berkas Pendaftaran ke Partai PKB
Rabu 08 Mei 2024
Rahmansyah Kembalikan Formulir Pendaftaran Bacalon Walikota Pekanbaru ke PKB dan Nasdem
Jumat 03 Mei 2024
STIH Persada Bunda Taja Seminar Nasional Hukum Pembaharuan Hukum Pidana “Tantangan dan Peluang”