Kamis, 2 Oktober 2025

Breaking News

  • Pembukaan Bulan PRB 2025 di Mojokerto, Bupati Rohul : Bulan PRB Momentum Perkuat Sinergi Mitigasi Bencana   ●   
  • Ini Tanggapan Pemerintah Kabupaten Bengkalis Terkait Pj. Kepala Desa   ●   
  • Ledakan Guncang Kilang Pertamina Dumai, Warga Panik   ●   
  • Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau   ●   
  • Dua Warga Desa Teluk Lancar Tewas Disambar Petir Saat Mencari Kepah di Pantai Parit Panjang   ●   
Narkoba
Seorang Pengedar Shabu Ditangkap Polisi Saat Akan Bertransaksi di Wilayah Desa Petapahan
Jumat 06 September 2019, 14:05 WIB
Tersangka DM alias ID (50) warga SP 3 Bukit Kemuning Desa Petapahan Kecamatan Tapung.
TAPUNG. RIAUMADANI. COM  - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar tangkap seorang pengedar narkotika jenis shabu, saat akan bertransaksi di Jalan Chevron wilayah Desa Petapahan Kecamatan Tapung pada Kamis sore (5/9/2019).      

Tersangka kasus penyalahgunaan narkotika yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah DM alias ID (50) warga SP 3 Bukit Kemuning Desa Petapahan Kecamatan Tapung.

Dari pelaku narkoba ini diamankan sejumlah barang bukti antara lain 1 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening dengan berat 0,27 gram, 1 unit HP Samsung warna hitam dan 1 unit motor Yamaha Aerox warna hitam kuning serta beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Kamis sore (5/9/2019) sekira pukul 15.00 Wib, saat itu Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar mendapat Informasi bahwa tersangka DM akan bertransaksi narkoba di Jalan Chevron wilayah RT 24 RW 06 Desa Petapahan Kecamatan Tapung.

Menindaklanjuti Informasi tersebut Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar langsung melakukan penyelidikan dan pembuntutan terhadap target, tidak berselang lama terlihat tersangka DM datang ke lokasi tersebut yang diduga membawa narkotika jenis shabu.

Ternyata DM mengetahui keberadaan petugas dan berusaha melarikan diri serta membuang barang bukti namun berhasil diamankan, selanjutnya didampingi aparat desa setempat dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 paket narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik bening di lokasi sumur Bor PT. Chevron.

Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. 

Kasat Narkoba Polres Kampar Iptu Asdisyah Mursid SH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Asdi bahwa tersangka DM alias ID beserta barang bukti terkait kasus ini telah diamankan di Polres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, jelasnya.*humas polres



Editor : Tis
Kategori : Hukum
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top