Kasus Lahan 300 Ha Di Desa Rantau Baru Sudah Dilaporkan Di Polda Riau
Kamis 05 September 2019, 07:33 WIB
Kasus lahan seluas 300 Ha di Desa Rantau Baru yang diduga dikuasai oleh kelompok tani Bhakti Bersama, telah dilaporkan di Mapolda Riau atas dugaan tindak pidana perampasan hak. PANGKALAN KERINCI. RIAUMADANI. COM - Kasus lahan seluas 300 Ha di Desa Rantau Baru yang diduga dikuasai oleh kelompok tani Bhakti Bersama, telah dilaporkan di Mapolda Riau atas dugaan tindak pidana perampasan hak. Sebagaimana surat Pengaduan No. 125/LBH/BJ/23072019 yang dilayangkan oleh LBH Brata Jaya Riau pada tanggal 23 Juli 2019 di Polda Riau, pihak-pihak terkait sudah dipanggil oleh penyidik.
Demikian dikatakan oleh ketua LBH Brata Jaya Riau M. Nuh SH, dikediamannya kepada media ini pada Rabu (4/9/19) malam di kantornya di Pangkalan Kerinci. Berdasarkan pengaduan LBH Barata Jaya Riau, pihak Polda Riau telah menerbitkan surat perintah penyelidikan No. Sp.Lidik/81/VIII/2019/Reskrimum, tanggal 8 Agustus 2019 yang ditanda tangani oleh Direktur Reserse Kriminal Umum atas nama Kasubdit IV AKBP Rido Purba SIK MH.
Sejauh ini pihak penyidik Polda Riau telah memanggil pihak-pihak terkait, baik masyarakat Desa Rantau Baru, pihak kelompok tani Bhakti Bersama dan juga instansi pemerintahan terkait. Proses hukum pidana yang sedang berjalan saat ini dirasa belum cukup kata M. Nuh. Dia menegaskan bahwa dalam waktu dekat LBH Brata Jaya Riau akan membuat laporan resmi di Tipikor Polda Riau agar kasus tersebut terang benderang, cetusnya.
Ditambahkannya, sudah sekian tahun masyarakat Desa Rantau Baru berjuang untuk mencari keadilan dalam persoalan lahan tersebut. Mediasi mulai dari tingkat kecamatan, hingga beberapa kali di hearing di DPRD Pelalawan, bahkan sampai tim yang dibentuk oleh pihak Pemda Pelalawan sudah turun mengukur lokasi, tapi tidak ada penyelesaian. Ironisnya, kendati Gakkum KLHK Propinsi Riau menyatakan bahwa lahan tersebut adalah berstatus HPK (hutan produksi yang dapat di konfersi) setelah meninjau lapangan atas laporan dari masyarakat Rantau Baru, namun sampai saat ini tindak lanjutnya masih mengambang.
Ketua Brata Jaya Riau menceritakan, lahan seluas 300 Ha itu sebagai areal relokasi rawan banjir di Desa Rantau Baru, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan Propinsi Riau. Hal itu dibuktikan dengan surat keputusan Bupati Pelalawan No KPTS/413.2/DKS/XII/2005/852 tanggal 28 Desember 2005 tentang Penetapan Relokasi Penduduk Kawasan Rawan Banjir di Desa Rantau Baru pada tahun 2005 silam. Berdasarkan dengan itu, pemerintah juga telah membangun ratusan unit perumahan sosial bagi warga Rantau Baru. Anehnya, seiring berjalannya waktu, ternyata lahan tersebut diketahui telah dikuasai oleh kelompok tani Bhakti Bersama sejak tahun 2010 lalu dengan mengelola sebagai areal perkebunan kelapa sawit.
Atas penguasaan lahan tersebut oleh pihak kelompok tani Bhakti Bersama, masyakat Desa Rantau Baru keberatan. Sehingga kasus itu telah dilaporkan kemana-mana hingga ke Mensesneg Pemerintah Pusat untuk menuntut supaya hak mereka dikembalikan seutuhnya, namun kelompok tani yang terindikasi fiktif itu tetap menguasai lahan itu.
Proses hukum yang sedang berjalan di Mapolda Riau atas kasus dugaan perampasan hak milik masyarakat Desa Rantau Baru pada lahan seluas 300 Ha itu dapat terbuka secara terang benderang, harapnya. M.Nuh kembali menegaskan bahwa, berdasarkan surat kuasa dari masyarakat Rantau Baru kepada LBH Braja Jaya Riau, pihaknya selalu memberikan pendampingan hukum hingga masalah itu tuntas, ujarnya mengakhiri. (Sona)
| Editor | : | |
| Kategori | : | Pelalawan |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Selasa 13 Januari 2026, 07:13 WIB
Penduduk Riau Berjumlah 6,81 Juta Jiwa, Kota Pekanbaru Wilayah Terpadat
Selasa 13 Januari 2026
Bupati Kasmarni: OPD Harus Transparan Dalam Menggnakan Anggaran dan Komitmen Dalam Pelayanan Publik
Selasa 06 Januari 2026
Bupati Siak Ajak ASN Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Publik Tahun 2026
Senin 05 Januari 2026
SF Hariyanto: Kami Minta PT. SPR Adakan RUPS LB Copot Direkturnya 
Nasional

Senin 12 Januari 2026, 14:27 WIB
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Senin 12 Januari 2026
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Sabtu 10 Januari 2026
KPK Penetapan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Sebagai Tersangka Didasari Kecukupan Alat Bukti
Selasa 16 Desember 2025
Mafirion, "Apresiasi PN Tembilahan Kabulkan Tahanan Kota Datuk Bahar Kamil"
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Sabtu 24 Januari 2026, 07:04 WIB
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Boby Rahmat Sebut Direktur PT. SPR Ida Yulita Susanti Rampas Dokumen dan Usir Peserta Rapat
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Jajaran Direksi Tolak Legalitas Surat Kuasa Pemegang Saham