Sabtu, 4 Oktober 2025

Breaking News

  • Wabup Bagus Santoso dampingi Kapolda Riau, Buka Muswil Ke-VI Hima Persis.   ●   
  • Pemkab Bengkalis Sambut Tim BPK RI Dalam Pemeriksaan Kepatuhan Belanja   ●   
  • Pembukaan Bulan PRB 2025 di Mojokerto, Bupati Rohul : Bulan PRB Momentum Perkuat Sinergi Mitigasi Bencana   ●   
  • Ini Tanggapan Pemerintah Kabupaten Bengkalis Terkait Pj. Kepala Desa   ●   
  • Ledakan Guncang Kilang Pertamina Dumai, Warga Panik   ●   
Paripurna DPRD Riau Sahkan Lima Ranperda Sekaligus
Senin 02 September 2019, 23:21 WIB
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau, mengesahkan lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) sekaligus menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada rapat Paripurna Senin (02/09).
PEKANBARU. RIAUMADANI. COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau, mengesahkan lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) sekaligus menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada rapat Paripurna Senin (02/09). Lima Perda itu adalah Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan. Perda Pemeriksaan Pajak Daerah dan Penagihan Pajak dengan Surat Paksa. 

Kemudian Perda Pembangunan Budaya Integritas. Perda Perubahan Perda Nomor 04 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Riau dan Perda Izin Usaha Perikanan Budidaya,

Pengesahan melalui rapat Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Riau, Sunaryo didampingi Ketua DPRD Riau Septina Primawati dan Wakil Ketua Asri Auzar. Pihak Pemprov dihadiri Gubernur Riau Syamsuar.  Turut hadir Forkopimda, 45 orang anggota dewan dan Kepala OPD.

Sebelum pengesahan masing masing Pansus Ranperda menyampaikan Laporan Hasil Kerjanya dan baru dimintakan petsetujuan pada seluruh Anggita Dewan yang ada oleh Pimpinan rapat.

Gubernur Riau Syamsuar dalam pendapat akhir Kepala Daerah yang disampaikan, memberikan apresiasi dan penghargaan yang setingi-tingginya kepada Pansus semua Ranperda yang ada atas kinerja yang dilakukan. Sehingga Ranperda dapat disahkan jadi Perda. Kemudian meminta pada Sekwan untuk segera memfasilitasi ke bagian hukum agar segera dapat diberlakukan.

"Dengan sudah jadi Perda maka sudah ada kepastian hukum terhadap usaha yang dilakukan. Juga adanya ketahanan pangan akibat usaha yang dilakukan, tertib dalam pembayaran pajak, berharap pelayanan pada masyarakat lebih baik dan berintegritas, optimalkan fungsi OPD dan memberi kemudahan dalam budidaya," sebutnya salah satu pendapat terhadap keseluruhan Perda. (Tis)




Editor : Tis
Kategori : Pekanbaru
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top