Sabtu, 4 Oktober 2025

Breaking News

  • Wabup Bagus Santoso dampingi Kapolda Riau, Buka Muswil Ke-VI Hima Persis.   ●   
  • Pemkab Bengkalis Sambut Tim BPK RI Dalam Pemeriksaan Kepatuhan Belanja   ●   
  • Pembukaan Bulan PRB 2025 di Mojokerto, Bupati Rohul : Bulan PRB Momentum Perkuat Sinergi Mitigasi Bencana   ●   
  • Ini Tanggapan Pemerintah Kabupaten Bengkalis Terkait Pj. Kepala Desa   ●   
  • Ledakan Guncang Kilang Pertamina Dumai, Warga Panik   ●   
Pembahasan APBD 2020 Riau Molor, Siap-siap Sanksi Menghadang
Minggu 01 September 2019, 23:48 WIB
Wakil Ketua DPRD Riau, Sunaryo
PEKANBARU. RIAUMADANI. COM - Kepala Daerah dan pihak DPRD Riau saat ini dihadapkan dengan sanksi penundaan penerimaan gaji selama enam bulan. Pasalnya pengesahan APBD tahun 2020 diperkirakan molor dari batas waktu yang ditentukan yaitu hingga tanggal 30 November 2019.

Hal ini diakui oleh Wakil Ketua DPRD Riau, Sunaryo saat dikonfirmasi mengatakan bahwa saat ini Banggar dan TAPD sedang membahas.

"Jadi kita lihat saja nanti selesainya sampai di mana. Pembahasan sudah tahap pendapan, kalau tidak terkejar anggota yang baru melanjutkan," sebutnya, Jumat (30/08).

Disampaikan juga, pembahasan APBD 2020 masih tahap pembahasan pendapatan. Masih panjang waktu yang dibutuhkan. Sementara masa bakti anggota dewan 2014-2019 berakhir 6 September 2019, diperkirakan tidak terkejar dan dilanjutkan oleh anggota DPRD yang baru

"Masalahnya anggota dewan 2019-2024 nanti baru pula bisa melakukan pembahasan kalau sudah ada Ketua yang defenitif. Begitu juga dengan pembentukan alat jelengkapan, seperti Komisi, BK, Banggar dan Banmus. Ini tentu makan waktu juga, yah kalau kesemua itu cepat terpilih. Kalau tidak, tentu molor pembahasan, sementara batas waktu harus sudah disahkan 30 November 2019," jelasnya lagi.

Untuk itu politisi PAN ini berharap, parpol pemenang pemilu di DPRD Riau untuk saat ini sudah mempersiapkan calon Ketuanya dari sekarang.

"Ketua nantikan dari Golkar, kita berhatap sudah ditetapkan dari sekarang siapa orangnya. Begitu juga parpol yamg lain sebagai wakil ketuanya," tambah Dapil Kota Dumai ini.

Sebagaimana yang dimaklumi, mengenai sanksi keterlambatan pengesahan APBD 2020 itu tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) No 38/2018 tentang Pedoman Penyusunan APBD, Gubernur/Wakil Gubernur Riau tidak gajian selama enam bulan. Begitu juga terhadap 65 orang Anggota DPRD Riau 2019-2024. (Tis)




Editor : Tis
Kategori : Pekanbaru
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top