Rabu, 1 Oktober 2025

Breaking News

  • Ledakan Guncang Kilang Pertamina Dumai, Warga Panik   ●   
  • Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau   ●   
  • Dua Warga Desa Teluk Lancar Tewas Disambar Petir Saat Mencari Kepah di Pantai Parit Panjang   ●   
  • Video Viral di Mal Pekanbaru, Dr. Jeri Klarifikasi Ungkap Fakta Pernikahannya dengan Novi   ●   
  • Pemerintah Kabupaten Bengkalis Berikan Layanan Akta Kelahiran Door To Door   ●   
KORUPSI
Mantan Sekda Dumai Divonis 7 Tahun Penjara, Korupsi Proyek Peningkatan Jl Batu Panjang Bengkalis
Sabtu 31 Agustus 2019, 03:59 WIB
Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Dumai, Muhammad Nasir divonis hukuman 7 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru.
DUMAI. RIAUMADANI. COM - Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Dumai, Muhammad Nasir divonis hukuman 7 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru. Nasir dinyatakan terbukti melakukan korupsi terkait proyek peningkatan Jl Batu Panjang, Kecamatan Nyirih, Kabupaten Bengkalis, Riau, tahun anggaran 2013-2015.

"Menyatakan saudara Muhammad Nasir terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata ketua majelis hakim, Saut Maruli Tua Pasaribu saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Rabu (28/8/2019), seperti dilansir Detik.

Nasir juga diganjar pidana denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Dia juga diwajibkan membayar kerugian negara sebesar Rp 2 miliar subsider 1 tahun kurungan.

Selain Nasir, majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru juga menyatakan Hobby Siregar selaku Direktur PT Mawatindo Road Construction (MRC) terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek yang sama. Hobby dijatuhi hukuman 7 tahun 6 bulan penjara.

Hobby juga diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan serta mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp 40,8 miliar.

"Jika terdakwa tidak mengembalikan kerugian negara, maka harta benda terdakwa disita atau dapat diganti (subsider) selama 3 tahun kurungan," ujar Saut.

Nasir dan Hobby terbukti telah melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagaimana diketahui, KPK menetapkan Muhammad Nasir sebagai tersangka terkait proyek peningkatan Jl Batu Panjang, Kecamatan Nyirih, Kabupaten Bengkalis, Riau, tahun anggaran 2013-2015. Proyek jalan ini dikerjakan saat Nasir masih menjabat Kadis Pekerjaan Umum (PU) Bengkalis.    (**)




Editor : Tis
Kategori : Dumai
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top