KORUPSI
Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Dumai, Muhammad Nasir
divonis hukuman 7 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak
Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru.
Mantan Sekda Dumai Divonis 7 Tahun Penjara, Korupsi Proyek Peningkatan Jl Batu Panjang Bengkalis
Sabtu 31 Agustus 2019, 03:59 WIB
Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Dumai, Muhammad Nasir
divonis hukuman 7 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak
Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru.
DUMAI. RIAUMADANI. COM - Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Dumai, Muhammad Nasir divonis hukuman 7 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru. Nasir dinyatakan terbukti melakukan korupsi terkait proyek peningkatan Jl Batu Panjang, Kecamatan Nyirih, Kabupaten Bengkalis, Riau, tahun anggaran 2013-2015.
"Menyatakan saudara Muhammad Nasir terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata ketua majelis hakim, Saut Maruli Tua Pasaribu saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Rabu (28/8/2019), seperti dilansir Detik.
Nasir juga diganjar pidana denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Dia juga diwajibkan membayar kerugian negara sebesar Rp 2 miliar subsider 1 tahun kurungan.
Selain Nasir, majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru juga menyatakan Hobby Siregar selaku Direktur PT Mawatindo Road Construction (MRC) terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek yang sama. Hobby dijatuhi hukuman 7 tahun 6 bulan penjara.
Hobby juga diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan serta mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp 40,8 miliar.
"Jika terdakwa tidak mengembalikan kerugian negara, maka harta benda terdakwa disita atau dapat diganti (subsider) selama 3 tahun kurungan," ujar Saut.
Nasir dan Hobby terbukti telah melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebagaimana diketahui, KPK menetapkan Muhammad Nasir sebagai tersangka terkait proyek peningkatan Jl Batu Panjang, Kecamatan Nyirih, Kabupaten Bengkalis, Riau, tahun anggaran 2013-2015. Proyek jalan ini dikerjakan saat Nasir masih menjabat Kadis Pekerjaan Umum (PU) Bengkalis. (**)
"Menyatakan saudara Muhammad Nasir terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata ketua majelis hakim, Saut Maruli Tua Pasaribu saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Rabu (28/8/2019), seperti dilansir Detik.
Nasir juga diganjar pidana denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Dia juga diwajibkan membayar kerugian negara sebesar Rp 2 miliar subsider 1 tahun kurungan.
Selain Nasir, majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru juga menyatakan Hobby Siregar selaku Direktur PT Mawatindo Road Construction (MRC) terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek yang sama. Hobby dijatuhi hukuman 7 tahun 6 bulan penjara.
Hobby juga diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan serta mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp 40,8 miliar.
"Jika terdakwa tidak mengembalikan kerugian negara, maka harta benda terdakwa disita atau dapat diganti (subsider) selama 3 tahun kurungan," ujar Saut.
Nasir dan Hobby terbukti telah melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebagaimana diketahui, KPK menetapkan Muhammad Nasir sebagai tersangka terkait proyek peningkatan Jl Batu Panjang, Kecamatan Nyirih, Kabupaten Bengkalis, Riau, tahun anggaran 2013-2015. Proyek jalan ini dikerjakan saat Nasir masih menjabat Kadis Pekerjaan Umum (PU) Bengkalis. (**)
| Editor | : | Tis |
| Kategori | : | Dumai |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Rabu 19 November 2025, 10:43 WIB
Bupati Afni Terima Penghargaan UHC Atas Pencapaian Dalam Memperluas Jaminan Kesehatan semesta
Rabu 29 Oktober 2025
Bertemu Menteri Imigrasi, Ketua IWO Riau Tegaskan Komitmen Jadi Mitra Strategis Imigrasi dan Lapas
Jumat 17 Oktober 2025
Rohul Catat Pertumbuhan Ekonomi Tertinggi di Riau, Bukti Kepemimpinan Visioner Bupati Anton dan Wabup Syafaruddin Poti
Minggu 05 Oktober 2025
Tim Gabungan Avsec dan Lanud RSN Gagalkan Penyelundupan Narkotika Jenis Sabu Seberat Hampir 1Kg
Nasional

Rabu 26 November 2025, 21:01 WIB
Satgas Kuasai Kembali Pos TNTN, Kodam XIX/TT Tegaskan Upaya Humanis Hindari Bentrokan dengan Warga
Rabu 26 November 2025
Satgas Kuasai Kembali Pos TNTN, Kodam XIX/TT Tegaskan Upaya Humanis Hindari Bentrokan dengan Warga
Senin 17 November 2025
*Usulan Hj. Siti Aisyah, Anggota DPR RI, Komisi XIII, Ka. LAPAS Kelas II B Rengat Gercep Beri Bantuan Warga Terdampak ISPA*
Kamis 13 November 2025
Semarak Fawai Ta'aruf MTQ Ke-54 di Air Molek, Kabupanten Inhu.
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Senin 20 Oktober 2025, 07:04 WIB
Dani Nursalam Pimpin LKP DPW PKB Riau, Abdul Wahid: Kader Harus Jadi Penjaga Ideologi dan Aspirasi Masyarakat
Senin 20 Oktober 2025
Dani Nursalam Pimpin LKP DPW PKB Riau, Abdul Wahid: Kader Harus Jadi Penjaga Ideologi dan Aspirasi Masyarakat
Selasa 07 Oktober 2025
Dugaan Adanya SPPD fiktif di DPRD Kota Pekanbaru, Sekwan Hambali Diperiksa Kejari
Rabu 01 Oktober 2025
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau