Sabtu, 4 Oktober 2025

Breaking News

  • Wabup Bagus Santoso dampingi Kapolda Riau, Buka Muswil Ke-VI Hima Persis.   ●   
  • Pemkab Bengkalis Sambut Tim BPK RI Dalam Pemeriksaan Kepatuhan Belanja   ●   
  • Pembukaan Bulan PRB 2025 di Mojokerto, Bupati Rohul : Bulan PRB Momentum Perkuat Sinergi Mitigasi Bencana   ●   
  • Ini Tanggapan Pemerintah Kabupaten Bengkalis Terkait Pj. Kepala Desa   ●   
  • Ledakan Guncang Kilang Pertamina Dumai, Warga Panik   ●   
BPJS
Meski Iuran BPJS Kesehatan Naik, Wako H. Firdaus Himbau Warga Pekanbaru Tetap Jadi Peserta
Kamis 29 Agustus 2019, 23:22 WIB
Poto Pelayanan BPJS

PEKANBARU. RIAUMADANI. COM - Iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bakal mengalami penyesuaian alias kenaikan, yang akan dibebankan kepada para peserta BPJS Kesehatan.

Wali Kota Pekanbaru, Firdaus MT, menyebut bahwa kenaikan iuran BPJS Kesehatan adalah kebijakan pemerintah pusat. Karena itu, dia menyarankan agar masyarakat tetap mengikuti program BPJS Kesehatan tersebut.

"Kalau tidak mampu, tentu kita subsidi. Ada subsidi dari pemerintah," paparnya kepada Tribun, Kamis (29/8).

Disebutkan, masyarakat kurang mampu di Kota Pekanbaru tidak perlu khawatir, karena Pemerintah Kota punya program bagi masyarakat kurang mampu yang belum memiliki Kartu Indonesia Sehat (KIS).

"Kita punya program Pekanbaru Sehat. Jadi bisa membantu pengobatan masyarakat yang belum punya KIS," jelasnya.

Program ini dulunya dikenal dengan Jamkesda. Program ini untuk subsidi bagi masyarakat kurang mampu yang belum masuk dalam program Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan.

"Bagi yang belum terdaftar di BPJS kesehatan, bisa menjadi peserta program Pekanbaru Sehat untuk berobat," jelasnya.

Firdaus menerangkan, anggaran program ini bersumber dari APBD Kota Pekanbaru, dan program ini untuk menampung masyarakat yang belum ikut BPJS Kesehatan. "Ada solusinya untuk masyarakat, jadi masyarakat yang kurang mampu tidak perlu khawatir," katanya lagi.

Fakta-fakta Usulan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, Mulai dari Besaran hingga Berlaku 2020

Informasi mengenai usulan kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menjadi perbincangan sejak pekan lalu.

Penyesuaian tarif JKN-KIS ini awalnya diusulkan oleh Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) yang kemudian direspons Menteri Keuangan, Sri Mulyani dengan usulan angka kenaikan iuran.

Berikut fakta-fakta mengenai usulan kenaikan iuran BPJS Kesehatan dirangkum dari sejumlah pemberitaan Kompas.com:

1. Usulan kenaikan iuran dari DJSN

DJSN mengusulkan kenaikan tarif jaminan kesehatan sosial yang dikelola BPJS Kesehatan naik berkisar Rp 16.500 hingga Rp 40.000 pada Minggu (18/8/2019).

Adapun kenaikan besaran itu sesuai dengan jenis kelas masing-masing peserta, sebagai berikut:
Sri Mulyani mengungkapkan, untuk peserta JKN kelas I yang awalnya membayar Rp 80.000 per bulan, harus membayar sebesar Rp 160.000.

Kemudian, untuk peserta JKN kelas II yang membayar Rp 51.000 per bulan diusulkan naik menjadi Rp 110.000.

Sementara, untuk peserta kelas mandiri III juga mengalami kenaikan dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000 per bulan.

Kenaikan anggaran ini digadang-gadang untuk menutup defisit anggaran yang dialami BPJS Kesehatan sejak 2014.

emerintah telah membayar iuran seluruh peserta PBU sekaligus TNI, Polri, dan ASN sepanjang 2019 yang seharusnya dibayarkan per bulan guna membantu pihak BPJS Kesehatan menutup kebutuhan anggaran.

Selain itu, dengan adanya kenaikan iuran BPJS Kesehatan, Sri Mulyani berharap ada konsekuensi jika peserta JKN ingin naik kelas.

"Kami mengusulkan kelas II dan kelas I jumlah yang diusulkan DJSN perlu dinaikkan. Pertama, itu untuk memberi sinyal yang ingin diberi pemerintah ke seluruh universal health coverage standard kelas III kalau mau naik kelas ada konsekuensi," ujar Sri Mulyani saat rapat bersama Komisi IX dan Komisi XI DPR RI pada Selasa (27/8/2019).

3. BPJS Kesehatan setuju usulan Menkeu

Menanggapi adanya dua usulan mengenai besaran kenaikan iuran, yakni dari DJSN dan dari Menkeu, pihak BPJS Kesehatan menyetujui usulan dari Menkeu.

Iqbal mengungkapkan, penyesuaian iuran memang harus dilaksanakan agar ke depannya pada pembiayaan program bisa berjalan dengan baik dan sustainable.

Iuran peserta kelas I menjadi Rp 120.000
Kelas II menjadi Rp 75.000
Kelas III tetap di angka yang sama

Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Maaruf mengungkapkan, tarif iuran memang sudah harus mengalami kenaikan agar sesuai dengan prinsip anggaran berimbang.

Dalam RAPBN 2020, anggaran Penerima Bantuan Iuran (PBI) disebutkan akan mengalami peningkatan dari Rp 26,7 triliun di tahun ini menjadi Rp 48,8 triliun.

2. Usulan Menkeu, iuran lebih tinggi dari usul DJSN

Atas usulan yang dipaparkan DJSN, Sri Mulyani Indrawati menyebutkan, iuran peserta BPJS Kesehatan harus dinaikkan lebih tinggi dari yang diusulkan oleh DJSN.

Hal lain yang menjadi pertimbangan adalah karena adanya ketidakseimbangan antara jumlah pembayaran pengguna dan uang yang dikeluarkan BPJS Kesehatan.

Dengan demikian, keterlibatan Pemerintah sangat diharapkan untuk menaikkan iuran dengan cara menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) baru.

4. Mulai berlaku 2020

Sementara itu, besaran iuran peserta segmen Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) sampai pekerja mandiri akan mengalami kenaikan di 2020, menunggu terbitnya Perpres.

Menurut penjelasan Sri Mulyani, penyesuaian iuran di 2019 (per Agustus) adalah segmen PBI, PBI APBN, dan PBI APBD.

Adapun iuran PBI APBD di tahun ini yang semestinya menjadi beban Pemerintah Daerah (Pemda) juga telah diselesaikan oleh Pemerintah Pusat.

Lalu, beban tersebut akan menjadi kewajiban penuh masing-masing pemerintah daerah terhitung 2020.

Iqbal menjelaskan bahwa Pemda memiliki kewajiban untuk menyiapkan infrastruktur kesehatan, seperti fasilitas kesehatan, tenaga medis, alat dan lainnya.

Selanjutnya, Pemda sudah harus membayar iuran penduduk yang didaftarkannya sesuai dengan iuran terbaru di tahun 2020. (TP)





Editor : Tis
Kategori : Pekanbaru
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top