Sabtu, 4 Oktober 2025

Breaking News

  • Wabup Bagus Santoso dampingi Kapolda Riau, Buka Muswil Ke-VI Hima Persis.   ●   
  • Pemkab Bengkalis Sambut Tim BPK RI Dalam Pemeriksaan Kepatuhan Belanja   ●   
  • Pembukaan Bulan PRB 2025 di Mojokerto, Bupati Rohul : Bulan PRB Momentum Perkuat Sinergi Mitigasi Bencana   ●   
  • Ini Tanggapan Pemerintah Kabupaten Bengkalis Terkait Pj. Kepala Desa   ●   
  • Ledakan Guncang Kilang Pertamina Dumai, Warga Panik   ●   
HUKUM
Tahanan Dituntut Hukuman Mati Coba Kabur Usai Sidang di PN Pekanbaru, Ditembak Masih Ngotot
Kamis 29 Agustus 2019, 23:02 WIB
Hendra Saputra Tahanan Dituntut Hukuman Mati Coba mencoba Kabur Usai Sidang di PN Pekanbaru

PEKANBARU. RIAUMADANI. COM - Untuk kesekian kalinya tahanan Jaksa berusaha kabur dari Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Usai menjalani sidang pada Kamis (29/8/2019) sore, terdakwa bernama Hendra Saputra (29) berhasil kabur dari penjagaan ketat aparat kepolisian yang mengawalnya ke mobil tahanan.

Namun, terdakwa yang diketahui terlibat kasus pembunuhan terhadap Ayu Safitri (19) masih kurang beruntung. Tak jauh dari lokasi, polisi berhasil menangkapnya lagi setelah kakinya tersandung dan terjatuh ke badan jalan. 

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Robbi Harianto, saat dikonfirmasi mengatakan, saat kabur Hendra sudah dalam keadaan terborgol kedua tangannya.

"Ada pengawalan dari kejaksaan dan kepolisian. Petugas cekatan dan menangkap pelaku," kata Robbi.

Sebelumnya, dalam pengejaran berlangsung polisi sempat memuntahkan tembakan peringatan ke udara sebanyak dua kali untuk menghentikan upayanya dan agar menyerahkan diri. Namun upaya tersebut gagal dan terdakwa masih nekat mencoba kabur.

Terdakwa yang terus kabur dalam keadaan tangan diborgol lari melaju ke arah Jalan Teratai. Untuk terakhir kalinya tembakan ketiga dilakukan polisi ke arah udara, Hendra tetap kukuh. Namun naas usahanya gagal setelah tiba-tiba malah terjatuh dan membuatnya tak bisa berkutik lagi.

"Kami akan bawa kembali dia ke Rutan," kata Robbi.

Saat ini, persidangan terhadap Hendra sudah masuk tahap penuntutan oleh Jaksa Penutntu Umum, Edi Junaidi.

"Rencananya hari ini sidang pembacaan tuntutannya tapi belum selesai hingga sidang ditunda," jelas Robbi.

Hendra dijerat dengan Pasal 339 KUHPidana Jo Pasal 65 ayat (2). Pelaku terancam hukuman mati.

Hendra melakukan pembunuhan terhadap Ayu Safitri. Mayat korban ditemukan pada Rabu (30/1/2019) dini hari lalu, di kawasan kebun sawit di Jalan Padat Karya, Kelurahan Tebing Tinggi Okura, Kecamatan Rumbai Pesisir.

Dari hasil penyelidikan, polisi menangkap Hendra  di Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Pagar Agung, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan. Ketika itu, pelaku sedang berada di dalam bus saat akan kabur ke Jakarta. (**)




Editor : Tis
Kategori : Pekanbaru
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top