
SE Gubri Tembusan ke KPK
Poto Ilustrasi
Gubri Keluarkan Surat Edaran Larangan Pungli dan Gratifikasi ke Seluruh OPD
Rabu 28 Agustus 2019, 10:22 WIB

PEKANBARU, RIAUMADANI. COM - Gubernur Riau Drs H Syamsuar MSi mengeluarkan Surat Edara terkait larangan praktik pungutan liar (pungli) dan menerima gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau, tertanggal 20 Agustus 2019. Surat ini ditujukan kepada seluruh Kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah) dan ditembuskan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
Saat dikonfirmasi, Syamsuar membenarkan telah mengeluarkan surat edaran tersebut yang juga ditembuskan ke Menteri Dalam Negeri RI. Tujuan dikeluarkan surat edaran ini, menciptakan pemerintah yang bersih dan baik. Serta pemerintahan yang bersih dan bebas dari KKN (Kolusi, Korupsi dan Nepotisme).
"Surat ini kita buat, menindaklanjuti surat dari MenPAN-RB (Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi). Tentang pemberantasan praktek pungli dalam melaksanakan tugas dan fungsi instansi pemerintah," kata Syamsuar, Sabtu (24/8/2019) saat melakukan kunjungan kerja di Kota Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir dikutip dari Goriau.
Berikut enam poin yang menjadi perhatian dan dilaksanakan Kepala OPD Pemerintah Provinsi Riau:
1. Tidak melayani oknum yang mengatasnamakan Gubernur Riau, Wakil Gubernur Riau, serta Sekretaris Daerah Provinsi Riau untuk memberi janji atau menjanjikan sesuatu, seperti mendapatkan jabatan maupun kegiatan atau proyek.
2. Tidak melakukan pungutan, baik pungutan kepada masyarakat ataupun pungutan yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam melaksanakan tugas dan fungsi, kecuali diatur peraturan perundang-undangan.
3. Memberi akses seluas-luasnya kepada masyarakat terhadap standar pelayanan dan persyaratan pelayanan secara transparan sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik.
4. Tidak menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, seperti uang/voucher/barang/parsel/bingkisan dan sebagainya.
5. Dalam melakukan penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat atau stakeholder, tidak melakukan pungutan tidak resmi atau pungutan liar (pungli), pungutan diatas tarif resmi, pungutan atas pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) tanpa izin pengelola barang dalam bentuk apapun.
6. Melaporkan setiap penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya kepada Unit Pengendali Gratifikasi, baik secara langsung atau melalui e-mail [email protected] paling lama tujuh hari kerja setelah peristiwa gratifikasi.
Demikian surat edaran yang dibuat Syamsuar dan diharuskan menjadi perhatian oleh seluruh Kepala OPD Pemerintah Provinsi Riau. (*)
Saat dikonfirmasi, Syamsuar membenarkan telah mengeluarkan surat edaran tersebut yang juga ditembuskan ke Menteri Dalam Negeri RI. Tujuan dikeluarkan surat edaran ini, menciptakan pemerintah yang bersih dan baik. Serta pemerintahan yang bersih dan bebas dari KKN (Kolusi, Korupsi dan Nepotisme).
"Surat ini kita buat, menindaklanjuti surat dari MenPAN-RB (Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi). Tentang pemberantasan praktek pungli dalam melaksanakan tugas dan fungsi instansi pemerintah," kata Syamsuar, Sabtu (24/8/2019) saat melakukan kunjungan kerja di Kota Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir dikutip dari Goriau.
Berikut enam poin yang menjadi perhatian dan dilaksanakan Kepala OPD Pemerintah Provinsi Riau:
1. Tidak melayani oknum yang mengatasnamakan Gubernur Riau, Wakil Gubernur Riau, serta Sekretaris Daerah Provinsi Riau untuk memberi janji atau menjanjikan sesuatu, seperti mendapatkan jabatan maupun kegiatan atau proyek.
2. Tidak melakukan pungutan, baik pungutan kepada masyarakat ataupun pungutan yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam melaksanakan tugas dan fungsi, kecuali diatur peraturan perundang-undangan.
3. Memberi akses seluas-luasnya kepada masyarakat terhadap standar pelayanan dan persyaratan pelayanan secara transparan sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik.
4. Tidak menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, seperti uang/voucher/barang/parsel/bingkisan dan sebagainya.
5. Dalam melakukan penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat atau stakeholder, tidak melakukan pungutan tidak resmi atau pungutan liar (pungli), pungutan diatas tarif resmi, pungutan atas pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) tanpa izin pengelola barang dalam bentuk apapun.
6. Melaporkan setiap penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya kepada Unit Pengendali Gratifikasi, baik secara langsung atau melalui e-mail [email protected] paling lama tujuh hari kerja setelah peristiwa gratifikasi.
Demikian surat edaran yang dibuat Syamsuar dan diharuskan menjadi perhatian oleh seluruh Kepala OPD Pemerintah Provinsi Riau. (*)
Editor | : | Tis |
Kategori | : | Pekanbaru |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Rabu 27 Agustus 2025, 22:19 WIB
Kejari Rohul Tahan LA Kepsek dan R Bendahara SMAN 1 Ujung Batu
Senin 25 Agustus 2025
Silaturahmi Akbar jamaah haji Rokan Hulu tahun 2025, Bupati Anton : jadikan sebagai wadah mempererat ukhuwah islamiah
Minggu 24 Agustus 2025
Bupati Bengkalis Resmikan Gedung Futsal dan Turnamen Kenji Cup I 2025.
Sabtu 16 Agustus 2025
Camat Sungai Apit Lepaskan 32 Regu Peserta Lomba Gerak Jalan, Dalam Rangka HUT RI yang Ke-80 Tahun 2025
Nasional

Rabu 24 September 2025, 18:46 WIB
Lintas Tengah Rusak, Elemen Masyarakat Sepakat, Truck Angkutan Batu Bara Bangun Jalan Alternatif
Rabu 24 September 2025
Lintas Tengah Rusak, Elemen Masyarakat Sepakat, Truck Angkutan Batu Bara Bangun Jalan Alternatif
Rabu 24 September 2025
Siti Aisyah Anggota MPR RI Fraksi PDI-P A-164 Sosialisasi 4 Pilar di Kampung Seberang, Rengat, Inhu, Riau
Selasa 23 September 2025
Abdul Azis & Wandri Sahputra Simbolon Protes Relokasi Serta Ketidakjelasan Status Lahan
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 


Pekanbaru

Rabu 01 Oktober 2025, 23:02 WIB
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau
Rabu 01 Oktober 2025
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau
Rabu 01 Oktober 2025
Video Viral di Mal Pekanbaru, Dr. Jeri Klarifikasi Ungkap Fakta Pernikahannya dengan Novi
Senin 11 Agustus 2025
Peringati HUT ke-13 IWO, Muridi Susandi: Jurnalisme Bukan Hanya Tentang Berita, Tapi Senjata Perubahan