SE Gubri Tembusan ke KPK
Poto Ilustrasi
Gubri Keluarkan Surat Edaran Larangan Pungli dan Gratifikasi ke Seluruh OPD
Rabu 28 Agustus 2019, 10:22 WIB
Poto Ilustrasi
PEKANBARU, RIAUMADANI. COM - Gubernur Riau Drs H Syamsuar MSi mengeluarkan Surat Edara terkait larangan praktik pungutan liar (pungli) dan menerima gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau, tertanggal 20 Agustus 2019. Surat ini ditujukan kepada seluruh Kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah) dan ditembuskan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
Saat dikonfirmasi, Syamsuar membenarkan telah mengeluarkan surat edaran tersebut yang juga ditembuskan ke Menteri Dalam Negeri RI. Tujuan dikeluarkan surat edaran ini, menciptakan pemerintah yang bersih dan baik. Serta pemerintahan yang bersih dan bebas dari KKN (Kolusi, Korupsi dan Nepotisme).
"Surat ini kita buat, menindaklanjuti surat dari MenPAN-RB (Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi). Tentang pemberantasan praktek pungli dalam melaksanakan tugas dan fungsi instansi pemerintah," kata Syamsuar, Sabtu (24/8/2019) saat melakukan kunjungan kerja di Kota Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir dikutip dari Goriau.
Berikut enam poin yang menjadi perhatian dan dilaksanakan Kepala OPD Pemerintah Provinsi Riau:
1. Tidak melayani oknum yang mengatasnamakan Gubernur Riau, Wakil Gubernur Riau, serta Sekretaris Daerah Provinsi Riau untuk memberi janji atau menjanjikan sesuatu, seperti mendapatkan jabatan maupun kegiatan atau proyek.
2. Tidak melakukan pungutan, baik pungutan kepada masyarakat ataupun pungutan yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam melaksanakan tugas dan fungsi, kecuali diatur peraturan perundang-undangan.
3. Memberi akses seluas-luasnya kepada masyarakat terhadap standar pelayanan dan persyaratan pelayanan secara transparan sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik.
4. Tidak menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, seperti uang/voucher/barang/parsel/bingkisan dan sebagainya.
5. Dalam melakukan penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat atau stakeholder, tidak melakukan pungutan tidak resmi atau pungutan liar (pungli), pungutan diatas tarif resmi, pungutan atas pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) tanpa izin pengelola barang dalam bentuk apapun.
6. Melaporkan setiap penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya kepada Unit Pengendali Gratifikasi, baik secara langsung atau melalui e-mail [email protected] paling lama tujuh hari kerja setelah peristiwa gratifikasi.
Demikian surat edaran yang dibuat Syamsuar dan diharuskan menjadi perhatian oleh seluruh Kepala OPD Pemerintah Provinsi Riau. (*)
Saat dikonfirmasi, Syamsuar membenarkan telah mengeluarkan surat edaran tersebut yang juga ditembuskan ke Menteri Dalam Negeri RI. Tujuan dikeluarkan surat edaran ini, menciptakan pemerintah yang bersih dan baik. Serta pemerintahan yang bersih dan bebas dari KKN (Kolusi, Korupsi dan Nepotisme).
"Surat ini kita buat, menindaklanjuti surat dari MenPAN-RB (Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi). Tentang pemberantasan praktek pungli dalam melaksanakan tugas dan fungsi instansi pemerintah," kata Syamsuar, Sabtu (24/8/2019) saat melakukan kunjungan kerja di Kota Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir dikutip dari Goriau.
Berikut enam poin yang menjadi perhatian dan dilaksanakan Kepala OPD Pemerintah Provinsi Riau:
1. Tidak melayani oknum yang mengatasnamakan Gubernur Riau, Wakil Gubernur Riau, serta Sekretaris Daerah Provinsi Riau untuk memberi janji atau menjanjikan sesuatu, seperti mendapatkan jabatan maupun kegiatan atau proyek.
2. Tidak melakukan pungutan, baik pungutan kepada masyarakat ataupun pungutan yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam melaksanakan tugas dan fungsi, kecuali diatur peraturan perundang-undangan.
3. Memberi akses seluas-luasnya kepada masyarakat terhadap standar pelayanan dan persyaratan pelayanan secara transparan sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik.
4. Tidak menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, seperti uang/voucher/barang/parsel/bingkisan dan sebagainya.
5. Dalam melakukan penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat atau stakeholder, tidak melakukan pungutan tidak resmi atau pungutan liar (pungli), pungutan diatas tarif resmi, pungutan atas pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) tanpa izin pengelola barang dalam bentuk apapun.
6. Melaporkan setiap penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya kepada Unit Pengendali Gratifikasi, baik secara langsung atau melalui e-mail [email protected] paling lama tujuh hari kerja setelah peristiwa gratifikasi.
Demikian surat edaran yang dibuat Syamsuar dan diharuskan menjadi perhatian oleh seluruh Kepala OPD Pemerintah Provinsi Riau. (*)
| Editor | : | Tis |
| Kategori | : | Pekanbaru |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 08 Februari 2026, 08:28 WIB
Timnas Indonesia Jadi Runner-up Piala Asia Futsal 2026, Kalah Adu Penalti Lawan Iran
Minggu 07 September 2025
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Politik

Selasa 02 Juni 2026, 17:19 WIB
Wabup Bengkalis: Pancasila Bintang Penuntun Bangsa dan Fondasi Perdamaian Dunia
Senin 01 Juni 2026
Memaknai Hari Lahir Pancasila, Merawat Persatuan di Tengah Keberagaman Riau
Senin 18 Mei 2026
Marjeni, SE.MM: Badan Pekerja Pelestarian Cagar Budaya Membantu Pemerintah Kabupaten Rohul Menginventarisir Semua Kawasan Cagar Budaya se-Rokan Hulu Beserta Statusnya
Senin 09 Maret 2026
Siti Aisyah Anggota DPR RI Komisi III Sosialisasi 4 Pilar di Skip Hulu, Rengat. Ajak Ustadz. Fitter Kumpala. 
Nasional

Rabu 03 Juni 2026, 20:11 WIB
Profil Dadan Hindayana Mantan Kepala BGN yang Ditahan Kejagung
Rabu 03 Juni 2026
Profil Dadan Hindayana Mantan Kepala BGN yang Ditahan Kejagung
Rabu 03 Juni 2026
Profil Lodewyk Pusung, Sehari Setelah Dipecat Prabowo Sebagai Wakil Kepala BGN, Ditahan Kejagung
Rabu 03 Juni 2026
Profil Sony Sonjaya, Purnawirawan Polri Dicopot dari Wakil Kepala BGN, Ditahan Kejagung
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Kamis 28 Mei 2026, 06:45 WIB
Kabur dari Rutan Pekanbaru, Tahanan Ini Ditangkap Warga di Dapur Kurban
Kamis 28 Mei 2026
Kabur dari Rutan Pekanbaru, Tahanan Ini Ditangkap Warga di Dapur Kurban
Selasa 26 Mei 2026
Salat Idul Adha 1447H Akan Digelar di 349 Titik di Pekanbaru dan Dua Titik Lokasi Utama
Rabu 20 Mei 2026
Ketua PP Pekanbaru Iwan Pansa Akui Terima Rp50 Juta dari Kadis PUPR-PKPP Riau