Kamis, 2 Oktober 2025

Breaking News

  • Pembukaan Bulan PRB 2025 di Mojokerto, Bupati Rohul : Bulan PRB Momentum Perkuat Sinergi Mitigasi Bencana   ●   
  • Ini Tanggapan Pemerintah Kabupaten Bengkalis Terkait Pj. Kepala Desa   ●   
  • Ledakan Guncang Kilang Pertamina Dumai, Warga Panik   ●   
  • Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau   ●   
  • Dua Warga Desa Teluk Lancar Tewas Disambar Petir Saat Mencari Kepah di Pantai Parit Panjang   ●   
Kabar Tipikor Inhu
2 Oknum Pejabat Plat Merah Setda Inhu Parkir Di Hotel Prodeo, Ada Dugaan Korupsi Mamin MTQ
Selasa 27 Agustus 2019, 05:40 WIB

Rengat, Indragiri Hulu, RIAUMADANI. COM - Maraknya pelaku Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang dilakukan oknum pejabat Plat Merah di seluruh Indonesia, hingga mengakibatkan para oknum pelakunya harus parkir di hotel Prodeo. Namun tampaknya tidak membuat oknum pejabat di Indragiri Hulu (Inhu) menjadikannya pembelajaran.

Budaya malu sepertinya tidak berlaku buat oknum pejabat di lingkup Setda Inhu, Provinsi Riau ini. Betapa tidak, uang makan minum (Mamin) dan pemondokan pada kegiatan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) tingkat Kabupaten Inhu tahun 2017 lalu yang anggarannya sekitar Rp 709 juta lebih, dan sebagaian uangnya diduga ditilep nyaris separohnya.

Tak ayal, tim Jaksa Penyidik pun menjebloskan dua orang terduga pelaku ke balik jeruji besi pada Senin, 26 Agustus 2019 kemarin.

Terduga pelakunya tak lain adalah Kepala Bagian Kesejahtetaan rakyat (Kabag Kesra) Sekda Inhu Amat Jalil (AJ) selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Subandi (SB) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Kepala Kejaksaan Negeri Inhu, Hayin Suhikto mengatakan dari ketetangan sejumlah saksi yang di periksa, ada dugaan mark up anggaran makan minum tersebut yang mencapai Rp709.554.000. Dengan kerugian atas dugaan itu sekitar Rp313.857.600.

“Ya..kemarin Senin, kami menahan 2 orang terduga melakukan tindak pidana korupsi kegiatan MTQ," kata Kajari Inhu, Hayin Suhikto, Kepada wartawan, Selasa,(27/8/2019).

Akibat ulahnya, kata Hayin keduanya ditahan di Rumah Tahanana Kelas II B Rengat, setelah diperiksa selama 8 jam oleh jaksa penyidik pidana khusus Kejaksaan Inhu.

"Setelah diperiksa kesehatannya, kedua tersangka dilakukan penahanan. Penahanan dilakukan untuk mempermudah proses pemeriksaan lanjutan. Ditahan selama 20 hari kedepan terhitung sejak 26 Agustus sampai 14 September 2019 dan bisa diperpanjang," ujar Hayin.

Sekedar diketahui penetapan tersangka pada Senin 22 Juli 2019, setelah dilakukan penyidikan pada awal bulan Juli 2019 lalu oleh jaksa penyidik pidsus. Kegiatan itu awalnya dilakukan secara lelang melalui pihak ketiga dan pemenang tender juga sudah dimintai keterangan.

Keduanya melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 KUHP ayat ke 1 KUHP.

Sebagai mana diketahui sebelumnya, Pidisus Kejari Inhu telah menetapkan keduanya sebagai tersangka pada, 22 Juli 2019 lalu.

Dimana, penyidik meyakini bahwa modus dari tindak pidana korupsi yang dilakoni keduanya itu adalah, Mark Up.

Dan untuk diketahui, proses penyidikan sebagai tersangka dan penahanan tersebut, didampingi oleh, Hafizon Ramadhan SH, selaku kuasa hukum yang ditunjuk penyidik.

Liputan : FERDINAN EDI TAYU
Editor : Budi Darma Saragih.
Penanggung Jawab : Tamrin Ismail/ Antoni Yoseph.SH




Editor :
Kategori :
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top