
Kabar Tipikor Inhu
2 Oknum Pejabat Plat Merah Setda Inhu Parkir Di Hotel Prodeo, Ada Dugaan Korupsi Mamin MTQ
Selasa 27 Agustus 2019, 05:40 WIB

Rengat, Indragiri Hulu, RIAUMADANI. COM - Maraknya pelaku Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang dilakukan oknum pejabat Plat Merah di seluruh Indonesia, hingga mengakibatkan para oknum pelakunya harus parkir di hotel Prodeo. Namun tampaknya tidak membuat oknum pejabat di Indragiri Hulu (Inhu) menjadikannya pembelajaran.
Budaya malu sepertinya tidak berlaku buat oknum pejabat di lingkup Setda Inhu, Provinsi Riau ini. Betapa tidak, uang makan minum (Mamin) dan pemondokan pada kegiatan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) tingkat Kabupaten Inhu tahun 2017 lalu yang anggarannya sekitar Rp 709 juta lebih, dan sebagaian uangnya diduga ditilep nyaris separohnya.
Tak ayal, tim Jaksa Penyidik pun menjebloskan dua orang terduga pelaku ke balik jeruji besi pada Senin, 26 Agustus 2019 kemarin.
Terduga pelakunya tak lain adalah Kepala Bagian Kesejahtetaan rakyat (Kabag Kesra) Sekda Inhu Amat Jalil (AJ) selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Subandi (SB) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Kepala Kejaksaan Negeri Inhu, Hayin Suhikto mengatakan dari ketetangan sejumlah saksi yang di periksa, ada dugaan mark up anggaran makan minum tersebut yang mencapai Rp709.554.000. Dengan kerugian atas dugaan itu sekitar Rp313.857.600.
“Ya..kemarin Senin, kami menahan 2 orang terduga melakukan tindak pidana korupsi kegiatan MTQ," kata Kajari Inhu, Hayin Suhikto, Kepada wartawan, Selasa,(27/8/2019).
Akibat ulahnya, kata Hayin keduanya ditahan di Rumah Tahanana Kelas II B Rengat, setelah diperiksa selama 8 jam oleh jaksa penyidik pidana khusus Kejaksaan Inhu.
"Setelah diperiksa kesehatannya, kedua tersangka dilakukan penahanan. Penahanan dilakukan untuk mempermudah proses pemeriksaan lanjutan. Ditahan selama 20 hari kedepan terhitung sejak 26 Agustus sampai 14 September 2019 dan bisa diperpanjang," ujar Hayin.
Sekedar diketahui penetapan tersangka pada Senin 22 Juli 2019, setelah dilakukan penyidikan pada awal bulan Juli 2019 lalu oleh jaksa penyidik pidsus. Kegiatan itu awalnya dilakukan secara lelang melalui pihak ketiga dan pemenang tender juga sudah dimintai keterangan.
Keduanya melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 KUHP ayat ke 1 KUHP.
Sebagai mana diketahui sebelumnya, Pidisus Kejari Inhu telah menetapkan keduanya sebagai tersangka pada, 22 Juli 2019 lalu.
Dimana, penyidik meyakini bahwa modus dari tindak pidana korupsi yang dilakoni keduanya itu adalah, Mark Up.
Dan untuk diketahui, proses penyidikan sebagai tersangka dan penahanan tersebut, didampingi oleh, Hafizon Ramadhan SH, selaku kuasa hukum yang ditunjuk penyidik.
Liputan : FERDINAN EDI TAYU
Editor : Budi Darma Saragih.
Penanggung Jawab : Tamrin Ismail/ Antoni Yoseph.SH
Budaya malu sepertinya tidak berlaku buat oknum pejabat di lingkup Setda Inhu, Provinsi Riau ini. Betapa tidak, uang makan minum (Mamin) dan pemondokan pada kegiatan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) tingkat Kabupaten Inhu tahun 2017 lalu yang anggarannya sekitar Rp 709 juta lebih, dan sebagaian uangnya diduga ditilep nyaris separohnya.
Tak ayal, tim Jaksa Penyidik pun menjebloskan dua orang terduga pelaku ke balik jeruji besi pada Senin, 26 Agustus 2019 kemarin.
Terduga pelakunya tak lain adalah Kepala Bagian Kesejahtetaan rakyat (Kabag Kesra) Sekda Inhu Amat Jalil (AJ) selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Subandi (SB) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Kepala Kejaksaan Negeri Inhu, Hayin Suhikto mengatakan dari ketetangan sejumlah saksi yang di periksa, ada dugaan mark up anggaran makan minum tersebut yang mencapai Rp709.554.000. Dengan kerugian atas dugaan itu sekitar Rp313.857.600.
“Ya..kemarin Senin, kami menahan 2 orang terduga melakukan tindak pidana korupsi kegiatan MTQ," kata Kajari Inhu, Hayin Suhikto, Kepada wartawan, Selasa,(27/8/2019).
Akibat ulahnya, kata Hayin keduanya ditahan di Rumah Tahanana Kelas II B Rengat, setelah diperiksa selama 8 jam oleh jaksa penyidik pidana khusus Kejaksaan Inhu.
"Setelah diperiksa kesehatannya, kedua tersangka dilakukan penahanan. Penahanan dilakukan untuk mempermudah proses pemeriksaan lanjutan. Ditahan selama 20 hari kedepan terhitung sejak 26 Agustus sampai 14 September 2019 dan bisa diperpanjang," ujar Hayin.
Sekedar diketahui penetapan tersangka pada Senin 22 Juli 2019, setelah dilakukan penyidikan pada awal bulan Juli 2019 lalu oleh jaksa penyidik pidsus. Kegiatan itu awalnya dilakukan secara lelang melalui pihak ketiga dan pemenang tender juga sudah dimintai keterangan.
Keduanya melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 KUHP ayat ke 1 KUHP.
Sebagai mana diketahui sebelumnya, Pidisus Kejari Inhu telah menetapkan keduanya sebagai tersangka pada, 22 Juli 2019 lalu.
Dimana, penyidik meyakini bahwa modus dari tindak pidana korupsi yang dilakoni keduanya itu adalah, Mark Up.
Dan untuk diketahui, proses penyidikan sebagai tersangka dan penahanan tersebut, didampingi oleh, Hafizon Ramadhan SH, selaku kuasa hukum yang ditunjuk penyidik.
Liputan : FERDINAN EDI TAYU
Editor : Budi Darma Saragih.
Penanggung Jawab : Tamrin Ismail/ Antoni Yoseph.SH
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Rabu 27 Agustus 2025, 22:19 WIB
Kejari Rohul Tahan LA Kepsek dan R Bendahara SMAN 1 Ujung Batu
Senin 25 Agustus 2025
Silaturahmi Akbar jamaah haji Rokan Hulu tahun 2025, Bupati Anton : jadikan sebagai wadah mempererat ukhuwah islamiah
Minggu 24 Agustus 2025
Bupati Bengkalis Resmikan Gedung Futsal dan Turnamen Kenji Cup I 2025.
Sabtu 16 Agustus 2025
Camat Sungai Apit Lepaskan 32 Regu Peserta Lomba Gerak Jalan, Dalam Rangka HUT RI yang Ke-80 Tahun 2025
Nasional

Rabu 24 September 2025, 18:46 WIB
Lintas Tengah Rusak, Elemen Masyarakat Sepakat, Truck Angkutan Batu Bara Bangun Jalan Alternatif
Rabu 24 September 2025
Lintas Tengah Rusak, Elemen Masyarakat Sepakat, Truck Angkutan Batu Bara Bangun Jalan Alternatif
Rabu 24 September 2025
Siti Aisyah Anggota MPR RI Fraksi PDI-P A-164 Sosialisasi 4 Pilar di Kampung Seberang, Rengat, Inhu, Riau
Selasa 23 September 2025
Abdul Azis & Wandri Sahputra Simbolon Protes Relokasi Serta Ketidakjelasan Status Lahan
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 


Pekanbaru

Rabu 01 Oktober 2025, 23:02 WIB
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau
Rabu 01 Oktober 2025
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau
Rabu 01 Oktober 2025
Video Viral di Mal Pekanbaru, Dr. Jeri Klarifikasi Ungkap Fakta Pernikahannya dengan Novi
Senin 11 Agustus 2025
Peringati HUT ke-13 IWO, Muridi Susandi: Jurnalisme Bukan Hanya Tentang Berita, Tapi Senjata Perubahan