BKD Meranti Potong Gaji Tenaga Honorer yang Tidak Tepat Masuk Kerja Pasca Liburan Idul Fitri 1440H
Senin 26 Agustus 2019, 07:46 WIB
H. Alizar Sos MSI. selaku Kepala Bidan (Kaban) Dinas Badan kepegawaian Daerah (BKD) Kepulauan Meranti
SELATPANJANG. RIAUMADANI. COM - Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti, melalui Dinas Badan Kepegawaian Daerah (BKD) memotong gaji para tenaga honerer setiap OPD yang kini mencapai 50% selama 2 bulan berkerja.
Pemotongan ini dilakukan kepada para tenaga honorer yang tidak masuk kerja tepat waktu setelah libur lebaran hari raya Idul fitri 1440H/2019 kemarin, pemotongan ini agar timbul sifat jera agar untuk kedepannya tidak terulang lagi
Ironisnya, pemotongan gaji tenaga honorer juga dilakukan terkesan sepihak karena Pemkab Kabupaten Meranti tidak pernah melakukan musyawarah dengan para tenaga honor tersebut.
Ketika awak media Riaumadani. com menggali informasi tersebut, kepada para tenaga honorer yang tidak mau disebutkan namanya, mengatakan gaji mereka dipotong hampir 50% selama 2 bulan berkerja.
"Gaji kami sudah kecil di potong lagi, sementara kami harus menafkahi keluarga dengan apa, Saya harap pemerintah lebih bijak dalam memberikan hukuman seharusnya sp 1 karna tdk hadir terlebih dahulu bukan di potong gaji," ungkapnya.
Sementara itu H. Haramani, Spd selaku Kabid Pembinaan BKD melewati telepon seluler nya mengatakan, dengan adanya pemotongan gaji para honorer dua bulan yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan nya.
" Kita sudah mengadakan rapat bersama pak wakil Bupati dan juga sekda sudah diputuskan hal tersebut dan sudah limpahkan ke seluruh OPD yang ada," jelasnya.
Hal yang sama dikatakan H. Alizar Sos MSI. selaku Kepala Bidan (Kaban) Senin (26/08/2019) mengatakan, " emang benar adanya pemotongan gaji tenaga honorer karena itu sudah kesepakatan bersama dan sudah ada surat edaran disetiap OPD kepada para tenaga honorer supaya disiplin dan tidak semena-mena.
"Dengan pemotongan gaji itu sudah ketentuan dari atasan, hal ini sudah diatur didalam peraturan Bupati (Perbup) dilakukan karena agar timbulnya efek jera bagi para tenaga honorer keputusan ini tidak dimusyawarahkan bersama para tenaga honorer karena sudah ketentuan dari atasan,"ucapnya Alizar SH.
Lanjut dia lagi," Pemotongan itupun tidak dilakukan jika ada surat keterangan kalau sakit, dan tunjukkan surat sakitnya kita perlu kejelasan yang jelas,"tuturnya. (IJL)
Pemotongan ini dilakukan kepada para tenaga honorer yang tidak masuk kerja tepat waktu setelah libur lebaran hari raya Idul fitri 1440H/2019 kemarin, pemotongan ini agar timbul sifat jera agar untuk kedepannya tidak terulang lagi
Ironisnya, pemotongan gaji tenaga honorer juga dilakukan terkesan sepihak karena Pemkab Kabupaten Meranti tidak pernah melakukan musyawarah dengan para tenaga honor tersebut.
Ketika awak media Riaumadani. com menggali informasi tersebut, kepada para tenaga honorer yang tidak mau disebutkan namanya, mengatakan gaji mereka dipotong hampir 50% selama 2 bulan berkerja.
"Gaji kami sudah kecil di potong lagi, sementara kami harus menafkahi keluarga dengan apa, Saya harap pemerintah lebih bijak dalam memberikan hukuman seharusnya sp 1 karna tdk hadir terlebih dahulu bukan di potong gaji," ungkapnya.
Sementara itu H. Haramani, Spd selaku Kabid Pembinaan BKD melewati telepon seluler nya mengatakan, dengan adanya pemotongan gaji para honorer dua bulan yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan nya.
" Kita sudah mengadakan rapat bersama pak wakil Bupati dan juga sekda sudah diputuskan hal tersebut dan sudah limpahkan ke seluruh OPD yang ada," jelasnya.
Hal yang sama dikatakan H. Alizar Sos MSI. selaku Kepala Bidan (Kaban) Senin (26/08/2019) mengatakan, " emang benar adanya pemotongan gaji tenaga honorer karena itu sudah kesepakatan bersama dan sudah ada surat edaran disetiap OPD kepada para tenaga honorer supaya disiplin dan tidak semena-mena.
"Dengan pemotongan gaji itu sudah ketentuan dari atasan, hal ini sudah diatur didalam peraturan Bupati (Perbup) dilakukan karena agar timbulnya efek jera bagi para tenaga honorer keputusan ini tidak dimusyawarahkan bersama para tenaga honorer karena sudah ketentuan dari atasan,"ucapnya Alizar SH.
Lanjut dia lagi," Pemotongan itupun tidak dilakukan jika ada surat keterangan kalau sakit, dan tunjukkan surat sakitnya kita perlu kejelasan yang jelas,"tuturnya. (IJL)
Editor | : | Tis |
Kategori | : | Meranti |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional
Jumat 26 Januari 2024, 22:52 WIB
Daftar Negara Lolos 16 Besar Piala Asia 2023, Ada Indonesia
Jumat 22 Desember 2023
Serangan Israel ke Gaza Palestina Telah Menelan Korban 20,000 Jiwa
Minggu 03 Desember 2023
Jerman Rebut Juara Piala Dunia U17 2023, Kalahkan Perancis Lewat Adu Punalti,
Sabtu 02 Desember 2023
Beberapa Menit Gencatan Senjata Usai, Militer Zionis Israel Bombardir Rumah Sakit Nasser
Politik
Selasa 07 Mei 2024, 06:14 WIB
Abdul Wahid Serahkan formulir pendaftaran calon Gubernur Riau 2024 ke PDIP
Rabu 17 April 2024
MK Tegaskan Putusan Sidang Sengketa Pilpres 2024 Diumumkan 22 April
Jumat 12 April 2024
Bupati Kasmarni Langsung Gelar Open House di Wisma Daerah Sri Mahkota Bengkalis
Senin 08 April 2024
Koperasi Bunsur Pesisir Cemerlang Salurkan Pinjaman ke Dua Kepada 476 Pemilik SHM Lahan TORA
Nasional
Senin 06 Mei 2024, 10:34 WIB
Miris! Mahkamah Agung Diduga Terindikasi Kuat sebagai Pasar Gelap Jual-beli Perkara
Senin 06 Mei 2024
Miris! Mahkamah Agung Diduga Terindikasi Kuat sebagai Pasar Gelap Jual-beli Perkara
Sabtu 20 April 2024
Tindak Lanjuti Pelanggaran Internal, KPK Tahan 15 Tersangka Pemerasan di Rutan
Sabtu 20 April 2024
KPK Catat 14.072 PN/WL Belum Lapor LHKPN Hingga Batas Akhir Maret 2024
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK
Pekanbaru
Rabu 08 Mei 2024, 07:02 WIB
H.Endang Sukarelawan dan Lahmuddin Rambe Kembalikan Berkas Pendaftaran ke Partai PKB
Rabu 08 Mei 2024
H.Endang Sukarelawan dan Lahmuddin Rambe Kembalikan Berkas Pendaftaran ke Partai PKB
Rabu 08 Mei 2024
Rahmansyah Kembalikan Formulir Pendaftaran Bacalon Walikota Pekanbaru ke PKB dan Nasdem
Jumat 03 Mei 2024
STIH Persada Bunda Taja Seminar Nasional Hukum Pembaharuan Hukum Pidana “Tantangan dan Peluang”