Narkoba
YG (25) tersangka pengguna narkoba jenis sabu-sabu dengan barang bukti berupa, 1 (satu) paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan ± 0,79 gram
Sat Narkoba Polres Kepulauan Meranti Berhasil Meringkus Tersangka Pengguna Narkoba Jenis Sabhu
Jumat 23 Agustus 2019, 00:53 WIB
YG (25) tersangka pengguna narkoba jenis sabu-sabu dengan barang bukti berupa, 1 (satu) paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan ± 0,79 gramSELATPANJANG. RIAUMADANI. COM - Sat Narkoba Polres Kepulauan Meranti berhasil menangkap satu orang laki-laki YG (25) tersangka pengguna narkoba jenis sabu-sabu di sebuah rumah di Jalan Rintis, Gang Akasia, Kelurahan Selatpanjang Timur, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti Rabu (21/8/2019) sekira pukul 11.30 WIB.
Bermula dari hasil penyelidikan anggota Satuan Resnarkoba bahwa pelaku yang merupakan target sedang berada dirumahnya. Kemudian tim yang dipimpin Kasat Narkoba IPTU Darmanto, SH bersama Kaur Bin Ops Satuan Resnarkoba IPDA Rahmad Wahyudi, SH menuju ke TKP.
Petugas langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku berinisal YG, (25) tahun, dengan didampingi Ketua RT setempat dilakukan penggeledahan badan, rumah dan tempat tertutup lainnya di TKP dan ditemukan sejumlah barang bukti berupa, 1 (satu) paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan ± 0,79 gram.
Selain itu, petugas juga mengamankan 1 buah plastik klep ukuran sedang yang berisikan 19 buah plastik klep kecil warna bening, 1 buah plastik klep besar berisikan 8 buah plastik klep sedang warna bening, 2 buah plastik klep sedang warna bening, 1 set alat hisap sabu, 1 buah kaca pirek, 1 buah sumbu kompor, 1 buah mancis, 3 buah pipet, 1 buah sendok takar yang terbuat dari pipet, 1 unit timbangan digital warna silver, 1 buah pisau cutter warna merah jambu, 1 buah kotak kaca mata warna dongker tempat menyimpan sabu, 1 unit handphone merek Oppo F5 warna gold kombinasi putih, 1 unit handphone merek Nokia senter warna hitam dan 1 unit sepeda motor merek Yamaha N-Max warna merah.
Tim petugas langsung melakukan pengembangan darimana pelaku mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut, pelaku menyatakan bahwa sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial DY yang beralamat di Jalan Sempaya, Kelurahan Selatpanjang Timur, Kecamatan Tebing Tinggi.
Setelah itu Sat Narkoba langsung melakukan pengejaran terhadap DY, yang bersangkutan sudah melarikan diri, sehingga DY ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Untuk proses penyelidikan lebih lanjut, Sat Narkoba membawa tersangka YG beserta barang bukti yang telah diamankan dibawa ke Mapolres Kepulauan Meranti.(IJL)
| Editor | : | Tis |
| Kategori | : | Meranti |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Selasa 13 Januari 2026, 07:13 WIB
Penduduk Riau Berjumlah 6,81 Juta Jiwa, Kota Pekanbaru Wilayah Terpadat
Selasa 13 Januari 2026
Bupati Kasmarni: OPD Harus Transparan Dalam Menggnakan Anggaran dan Komitmen Dalam Pelayanan Publik
Selasa 06 Januari 2026
Bupati Siak Ajak ASN Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Publik Tahun 2026
Senin 05 Januari 2026
SF Hariyanto: Kami Minta PT. SPR Adakan RUPS LB Copot Direkturnya 
Nasional

Senin 12 Januari 2026, 14:27 WIB
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Senin 12 Januari 2026
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Sabtu 10 Januari 2026
KPK Penetapan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Sebagai Tersangka Didasari Kecukupan Alat Bukti
Selasa 16 Desember 2025
Mafirion, "Apresiasi PN Tembilahan Kabulkan Tahanan Kota Datuk Bahar Kamil"
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Sabtu 24 Januari 2026, 07:04 WIB
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Boby Rahmat Sebut Direktur PT. SPR Ida Yulita Susanti Rampas Dokumen dan Usir Peserta Rapat
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Jajaran Direksi Tolak Legalitas Surat Kuasa Pemegang Saham