PT IIS Dinilai Kangkangi UU No 13 Tahun 2003
Rabu 21 Agustus 2019, 06:05 WIB
Janto MuntePANGKALAN KERINCI. RIAUMADANI. COM - Gegara ambil barang rongsokan dua potong besi tua yang tergeletak dipinggir jalan, saya dan istri saya dipecat oleh PT. IIS. Ironisnya, pesangon tidak dibayar, dan saya sekeluarga diusir dari perumahan tempat kami tinggal di perkebunan tersebut.
Demikian dikeluhkan seorang karyawan PT. IIS (Inti Indosawit Subur) Janto Munthe (41) yang mengaku telah menjadi SKO sebagai tukang panen buah selama delapan tahun tujuh bulan di perusahaan itu. Keluhan ini ia sampaikan kepada media ini pada Rabu tanggal 31 Juli 2019 lalu, saat mendatangi kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Pelalawan untuk mengadukan perlakuan perusahaan tempatnya bekerja.
Diceritakan Janto, masalah itu terjadi pada bulan Desember 2018 lalu. Tepat pinggir jalan pintu masuk Afdeling 1 perkebunan kelapa sawit milik perusahaan Asian Agri group PT. IIS, tergeletak dua potong besi tua. Saya pikir tidak berguna lagi, karena kelihatannya sudah sangat tidak layak lagi, maka saya ambil. Ternyata secara diam-diam dari belakang saya dibuntuti oleh salah seorang centeng perkebunan perusahaan bernama Darmawi, ujarnya.
Ketika dua potong besi tua yang nilai jualnya tidak sampai puluhan ribu rupiah itu, hendak jual di tukang kara-kara, dipergoki oleh Darmawi. Janto Munthe langsung dituding sebagai pengerusakan dan pencuri besi portal ampang-ampang oleh Darmawi. Sehingga besi tersebut tidak jadi dijualnya. Lalu besi itu dibawanya pulang ke perumahan tempat tinggalnya, jelas Janto memgaku merasa dijebak dalam masalah itu.
Ternyata tidak berhenti disitu, masalah itu dilaporkan oleh Darmawi kepada pihak perusahaan atas tuduhan pengerusakan dan pencurian. Lalu Janto dipanggil oleh Humas PT. IIS kebun Buatan, dan dibawa ke kantor kebun. Disitu Janto ditanya dimana besi rongsokan tersebut. Setelah diberitahukan ada di perumahan, lalu salah seorang Satpam perusahaan itu disuruh untuk menjemput barang rongsokan tersebut dibelakang perumahan perkebunan tempatnya tinggal, jelas Janto anak tiga itu.
Setelah itu, datang Humas dan Asisten perkebunan, memintanya membuat surat pengakuan pencurian dan perusakan. Itu disaksikan oleh salah seorang oknum anggota polisi yang PAM diperusahaan itu. Saat itu Janto mengaku merasa dibawah tekanan, sehingga dengan terpaksa membuat dan menanda tangani surat itu, tuturnya.
Masih Janto, keesokan harinya saya dipanggil ke kantor besar perkebunan PT. IIS. Kepada saya diserahkan surat pemecatan secara sepihak atau surat PHK oleh pihak perusahaan. Kejamnya setelah itu saya sekeluarga diusir dari perumahan perkebunan itu. Istri saya bernama Dina Mariana br Opusunggu (33) yang sudah dua tahun jadi karyawan BHL diperusahaan itu, juga diberhentikan bekerja tanpa alasan yang jelas, tuturnya dengan sedih.
Pihak perusahaan melalui Humas kebun Buatan PT. IIS Lindung Simatupang saat dikonfirmasi media ini terkesan memberi jawaban yang ngawur. Alasan perusahaan melakukan PHK kepada Janto Munthe berdasarkan dengan UU No 13 tahun 2003 tentang Tenaga Kerja karena telah melakukan tindak pidana pencurian dan pengerusakan.
Dikatakan Lindung, manajemen mengambil tindakan PHK kepada Janto Munthe dikarena telah melakukan pencurian dan pengerusakan didalam perusahaan. Seraya melarang awak media mengambil fhoto, dia menunjukan dokumen sebagai dasar perusahaan untuk PHK Janto Munthe.
Dokumen yang ditunjukan Humas PT. IIS itu diantaranya, STPL dari Polsek Pangkalan Kerinci dan surat pernyataan dari Janto Munthe. Anehnya Surat tanda penerimaan laporan (STPL) dari Polsek Pangkalan Kerinci yang ditunjukan oleh Lindung Simatupang nampak sangat janggal. Karena STPL tersebut tidak ada nomor sebagaimana STPL pada umumnya.
Salah seorang aktifis buruh di Kabupaten Pelalawan Rudi Hartono Sianipar angkat bicara atas tindakan tidak manusiawi PT. IIS kepada tenaga kerjanya. Dikatakannya bahwa perilaku perusahaan itu merupakan sewenang-wenang dan mengangkangi ketentuan perundang undangan yang ada.
Tindakan perusahan melakukan PHK kepada Janto Munthe, telah melanggar aturan dan putusan MK (Mahkamah Agung) tentang Ketenaga kerjaan. Putusan MK bernomor 012/PUU-1/2003 tentang Ketenaga Kerjaan yang memungkinkan perusahaan bisa langsung melakukan PHK buruh ketika dianggap melakukan pelanggaran berat, sudah dibatalkan dan dinyatakan tidak berlaku lagi. Artinya buruh yang di PHK karena melakukan pelanggaran berat harus dibuktikan terlebih dahulu dengan keputusan pidana.
Selain putusan MK, ada juga edaran Menakertrans bernomor: SE-13/MEN/SJ-HK-1/2005 sebagai dasar argumennya pada poin 3 huruf a, surat edaram Menteri itu disebutkan bahwa pengusaha yang akan melakukan PHK dengan alasan pekerja/buruh melakukan kesalahan berat (eks pasal 158 ayat 1). Maka PHK dapat dilakukan setelah putusan hukum pidana yang telah berkekuatan hukum tetap, terang Rudi. (Sona)
| Editor | : | Tis |
| Kategori | : | Pelalawan |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 08 Februari 2026, 08:28 WIB
Timnas Indonesia Jadi Runner-up Piala Asia Futsal 2026, Kalah Adu Penalti Lawan Iran
Minggu 07 September 2025
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Politik

Selasa 02 Juni 2026, 17:19 WIB
Wabup Bengkalis: Pancasila Bintang Penuntun Bangsa dan Fondasi Perdamaian Dunia
Senin 01 Juni 2026
Memaknai Hari Lahir Pancasila, Merawat Persatuan di Tengah Keberagaman Riau
Senin 18 Mei 2026
Marjeni, SE.MM: Badan Pekerja Pelestarian Cagar Budaya Membantu Pemerintah Kabupaten Rohul Menginventarisir Semua Kawasan Cagar Budaya se-Rokan Hulu Beserta Statusnya
Senin 09 Maret 2026
Siti Aisyah Anggota DPR RI Komisi III Sosialisasi 4 Pilar di Skip Hulu, Rengat. Ajak Ustadz. Fitter Kumpala. 
Nasional

Rabu 03 Juni 2026, 20:11 WIB
Profil Dadan Hindayana Mantan Kepala BGN yang Ditahan Kejagung
Rabu 03 Juni 2026
Profil Dadan Hindayana Mantan Kepala BGN yang Ditahan Kejagung
Rabu 03 Juni 2026
Profil Lodewyk Pusung, Sehari Setelah Dipecat Prabowo Sebagai Wakil Kepala BGN, Ditahan Kejagung
Rabu 03 Juni 2026
Profil Sony Sonjaya, Purnawirawan Polri Dicopot dari Wakil Kepala BGN, Ditahan Kejagung
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Kamis 28 Mei 2026, 06:45 WIB
Kabur dari Rutan Pekanbaru, Tahanan Ini Ditangkap Warga di Dapur Kurban
Kamis 28 Mei 2026
Kabur dari Rutan Pekanbaru, Tahanan Ini Ditangkap Warga di Dapur Kurban
Selasa 26 Mei 2026
Salat Idul Adha 1447H Akan Digelar di 349 Titik di Pekanbaru dan Dua Titik Lokasi Utama
Rabu 20 Mei 2026
Ketua PP Pekanbaru Iwan Pansa Akui Terima Rp50 Juta dari Kadis PUPR-PKPP Riau