Jumat, 3 Oktober 2025

Breaking News

  • Pembukaan Bulan PRB 2025 di Mojokerto, Bupati Rohul : Bulan PRB Momentum Perkuat Sinergi Mitigasi Bencana   ●   
  • Ini Tanggapan Pemerintah Kabupaten Bengkalis Terkait Pj. Kepala Desa   ●   
  • Ledakan Guncang Kilang Pertamina Dumai, Warga Panik   ●   
  • Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau   ●   
  • Dua Warga Desa Teluk Lancar Tewas Disambar Petir Saat Mencari Kepah di Pantai Parit Panjang   ●   
Luar Biasa, Empat Kali Tak Kuorum, Rapat Pembahasan APBD-P Kampar Kembali Urung Terlaksana
Selasa 20 Agustus 2019, 23:08 WIB
Ruang rapat Gedung DPRD Kampar (Poto. Bang Man)

BANGKINANG. RIAUMADANI. COM - Pembahasan APBD-P Kampar terus tertunda. Setiap kali dijadwalkan selalu gagal karena tidak kourom, yang hadir tidak sampai 20 dari 45 Anggota DPRD Kampar. Bahkan pada jadwal terakhir Selasa (20/8), hanya 14 anggota yang hadir, hingga rapat urung terlaksana.

Salah satu masalah yang menonjol pada pembahasan APBD-P tahun ini adalah penghapusan dana hibah untuk panti asuhan senilai Rp8,7 miliar. Masalah ini menjadi perdebatan sengit antara legislatif dan eksekutif di Kabupaten Kampar sejak tengah pekan kemarin. Hari ini DPRD Kampar kembali gagal menggelar rapat paripurna.

Harusnya, pukul 10.00 WIB tadi, DPRD bersama Pemkab Kampar melakukan penandatanganan MoU KUA PPAS. Namun kembali tertunda. Hingga pukul 14.50 WIB, rapat belum juga terealisasi. Ini menjadi keempat kalinya rapat paripurna tertunda dengan alasan yang sama, tidak kuorum.

Terkait hibah untuk panti asuhan itu, Syahrul Aidi yang cukup getol menentang penghapusannya, mengaku tidak akan mundur

Anggaran itu tidak boleh dihapus. Karena menurut banyak yang lain yang bisa dipangkas.

"Anggaran itu harus ada, sudah saya pastikan sebelumnya, ini akan terus dikawal sampai disahkan. Ada banyak yang lain yang bisa dipangka," sebut Syahrul Aidi yang segera berkantor di Senayan tersebut.

Pemkab Kampar melalui Dinas Sosial dalam menghapus dana hibah itu punya alasan tersendiri. Alasannya, mereka mengacu pada aturan Kementrian Sosial. Sementara, sebagaian Anggota DPRD Kampar bersandar pada Permendagri. (Rp/Rls)




Editor : Tis
Kategori : Kampar
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top