Minggu, 19 Mei 2024

Breaking News

  • Polsek Rangsang Barat Sosialisasi Bahaya Narkoba Kepada Masyarakat Telaga Baru   ●   
  • Peringatan HUT ke-44 Perpusnas RI, Siak Terima Bantuan Satu Unit Mobil Perpustakaan Keliling   ●   
  • *TERKAIT KONFLIK LAHAN PT. RPI Vs WARGA, FORKOPIMCAM KELAYANG RDP, DETEKSI DINI*   ●   
  • Maju Pilkada Meranti 2024, MK Ingin Tingkatkan Pembangunan di Bidang Ekonomi dan Infrastruktur   ●   
  • KOMPOL. SUTARJA. SH KAPOLSEK KHS, JADI IRUP HARDIKNAS MEMASUKI AKHIR JABATAN   ●   
KIP [Keterbukaan Informasi Publik]
Pemkab Inhu Raih Peringkat Pertama Pelaksanaan UU KIP
Jumat 02 Januari 2015, 12:14 WIB
Plt Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman didampingi Ketua Informasi Pusat Abdulhamid Dipopramono memberikan Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik [KIP] kepada Bupati Inhu H Yopi Arian
INHU. Riaumadani. com - Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu [Pemkab Inhu] berhasil meraih peringkat pertama sebagai badan publik yang telah melaksanakan keterbukaan informasi publik di Provinsi Riau.  Keberhasilan ini berdasarkan penilaian yang dilakukan Komisi Informasi Provinsi Riau terhadap pelaksanaan keterbukaan informasi publik di Kabupaten Inhu.

Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik [KIP], ini diberikan Plt Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman didampingi Ketua Informasi Pusat Abdulhamid Dipopramono kepada Bupati Inhu H Yopi Arianto yang diwakilkan Sekda Inhu Raja Erisman, Selasa [30/12/2014] di Kantor Gubernur Riau.

Turut mendampingi Sekda Inhu, Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika [Dishubkominfo] Kabupaten Inhu Erpandi, Kepala Bagian Humas Setda Inhu Jawalter, dan Kabid Informatika Dishubkominfo Inhu Roma Doris.

"Anugerah yang diberikan Komisi Informatika Provinsi Riau ini membuktikan bahwa Kabupaten Inhu sudah melaksanakan prinsip-prinsip keterbukaan informasi publik sesuai amanat Undang-undang No 14 Tahun 2008," ujar Kepala Dishubkominfo Inhu, Erpandi didampingi Kabid Informatika Roma Doris, Selasa [30/12/2014]. kepada wartawan

Dijelaskan Erpandi, anugerah sebagai peringkat pertama yang diraih Pemkab Inhu ini berdasarkan penilaian yang dilakukan Komisi Informasi Provinsi Riau terhadap seluruh badan publik eksekutif kabupaten/kota di Riau ditambah dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah [SKPD] di Provinsi Riau.

Peringkat kedua diraih Kabupaten Kuansing dan peringkat ketiga diraih Kabupaten Rokan Hulu,"jelasnya..

Selain itu menurut Erpandi, kesigapan Pemkab Inhu atas keluarnya Undang-undang No. 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik diwujudkan dengan menunjuk dan membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi [PPID] di Kabupaten Inhu.

Pengaktifan PPID ini merupakan bagian dari program Open Government Indonesia yang difasilitasi oleh Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan [UKP-PPP]. Dimana Kabupaten Inhu merupakan pilot project atau daerah percontohan untuk tingkat kabupaten se Indonesia.

Untuk mendukung operasional layanan informasi publik tersebut, sejak Desember 2013 lalu, Dinas Dishubkominfo Kabupaten Inhu telah mendirikan Pusat Pelayanan Informasi Masyarakat [PPIM]. Dengan adanya PPIM, masyarakat yang membutuhkan layanan data dan informasi mengenai penyelenggaraan pemerintah tinggal mendatangi PPIM di Kantor Dishubkominfo Kabupaten Inhu. "PPIM ini merupakan satu-satunya di Indonesia dan hanya Kabupaten Inhu yang punya," paparnya.

Erpandi menegaskan anugerah ini mampu menjadi motivasi agar kedepan Kabupaten Inhu dapat melaksanakan prinsip keterbukaan dan memberikan pelayanan informasi lebih baik kepada masyarakat. "Keterbukaan informasi publik ini juga merupakan komitmen Bupati Inhu H Yopi Arianto. Hal ini ditunjukkan dengan dukungan dan support penuh terhadap berbagai kegiatan serta upaya mewujudkan transparansi di lingkungan Pemkab Inhu," tegasnya.

Sementara itu, Plt Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman mengaku bangga dan salut terhadap Pemkab Inhu yang sudah berhasil melaksanakan prinsip keterbukaan informasi publik. Beliau berharap apa yang sudah dilaksanakan Pemkab Inhu dapat dilaksanakan kabupaten/kota lain di Riau.

Hal senada juga diungkapkan Ketua Komisi Informasi Riau Mahyudin Yusdar. "Ia mengimbau badan publik yang ingin melaksanakan keterbukaan informasi dapat melaksanakan studi banding ke Kabupaten Inhu. Tidak perlu ke luar daerah, studi banding saja ke Kabupaten Inhu,"imbaunya.

Secara terpisah Bupati Inhu H Yopi Arianto mengungkapkan apresiasi kepada Dishubkominfo Inhu dan seluruh PPID di lingkungan Pemkab Inhu atas kerja keras memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat yang membutuhkan,"ungkapnya.

Bupati berharap tahun depan, pelaksanaan keterbukaan informasi di lingkungan Pemkab Inhu dapat terus ditingkatkan demi memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat." harapnya**.




Editor : Darma Budi
Kategori : Inhu
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top