Hukum
PT. Musim Mas Diduga Kangkangi Peraturan Menteri
Selasa 06 Agustus 2019, 08:37 WIB
PANGKALAN KERINCI. RIAUMADANI. COM - Penetapan suatu lahan konserfasi oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit, wajib melalui musyawarah dengan seluruh tokoh masyarakat, tokoh adat, yang disaksikan oleh aparat pemerintah setempat seperti Camat, Kepolisian, seluruh kepala desa dan lain sebagainya.
Hal itu telah diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Ruang No. 1 tahun 2015 Tentang Program Nasional Agraria (Prona), ucap salah satu tokoh masyarakat Desa Talau, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Propinsi Riau Ruslan kepada media ini.
Sepengetahuan Ruslan, lahan konserfasi diseluruh areal HGU perkebunan PT. Musim Mas, tidak pernah dimusyawarahkan. Dan seluruh lahan konserfasi perkebunan itu adalah hutan adat, jelasnya kepada media ini.
Dalam Peraturan Menteri (Permen) itu, dibunyikan agar pemukiman warga dan lahan masyarakat yang telah tergarap HGU perusahaan, harus dilepaskan. Supaya masyarakat pemilik tanah/kebun, dapat ikut serta dalam program nasional Agraria (Prona) tersebut.
Tragisnya, sebagian banyak lahan kebun masyarakat Desa Talau, telah dicaplok HGU PT. Musim Mas. Puluhan masyarakat Talau merasa teraniaya tidak bisa mengurus sertifikat hak milik atas kebun dan tanah miliknya akibat ulah perusahaan. Nampaknya PT. Musim Mas tidak mengimplementasikan Permen tersebut, sehingga masyarakat teraniaya tidak bisa mengurus sertifikat hak milik (SHM), sebut ketua BPD Talau itu.
Tokoh masyarakat Talau Rawin juga menuturkan keluhan senada. Lahan masyarakat Desa Talau diareal darat yang bukan areal gambut dan tidak banjir, telah dicaplok HGU perusahaan perkebunan kelapa sawit PT. Musim Mas.
Pencaplokan lahan masyarakat Desa Talau oleh perusahaan itu terbukti pada patok BPN yang terletak didalam kebun masyarakat. Itu diduga sebagai cara perusahaan agar masyarakat tidak bisa meminta pola KKPA dari perusahaan. Karena salah satu syarat pengelolaan pola KKPA, lahan yang berada di luar HGU. Makanya jika warga Desa Talau telah menyediakan lahan untuk dijadikan kebun desa/pila KKPA, diklaim sepihak oleh PT. Musim Mas bahwa itu HGU dia, imbuh Rawin.
Lanjut Rawin, sebenarnya bukan kebun warga yang menerobos HGU PT. Musim Mas, tapi HGU perusahaan itulah yang menyerobot kebun-kebun masyarakat Desa Talau. Pasalnya, kampung Desa Talau jauh lebih dahulu sudah ada. Sedangkan PT. Musim Mas, merupakan pendatang baru, yang langsung menerobos kebun-kebun warga sampai buat patok dari BPN (Badan Pertanahan Nasional) dipertengahan kebun warga.
Humas PT. Musim Mas Malinton Purba yang dikonfirmasi Selasa (6/8/19) mengatakan, persoalan lahan konserfasi sudah disampaikan melalui sosialisasi-sosialisasi kepada masyarakat.
Anehnya ketika media ini mempertanyakan implementasi amanah Permen Agraria tahun 2015 untuk melepaskan pemukiman dan kebun-kebun masyarakat, jawab Malinton aneh. Masyarakat mana yang mengaku lahannya tidak dilepas, ujarnya balik bertanya.
Kebun-kebun masyarakat yang berada dalam HGU tidak diganggu. Kecuali jika perusahaan mengelola lahan masyarakat yang berada dalam HGU tersebut, wajar di komplain mereka, ujarnya. (Sona)
| Editor | : | Tis |
| Kategori | : | Pelalawan |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Selasa 13 Januari 2026, 07:13 WIB
Penduduk Riau Berjumlah 6,81 Juta Jiwa, Kota Pekanbaru Wilayah Terpadat
Selasa 13 Januari 2026
Bupati Kasmarni: OPD Harus Transparan Dalam Menggnakan Anggaran dan Komitmen Dalam Pelayanan Publik
Selasa 06 Januari 2026
Bupati Siak Ajak ASN Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Publik Tahun 2026
Senin 05 Januari 2026
SF Hariyanto: Kami Minta PT. SPR Adakan RUPS LB Copot Direkturnya 
Nasional

Senin 12 Januari 2026, 14:27 WIB
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Senin 12 Januari 2026
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Sabtu 10 Januari 2026
KPK Penetapan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Sebagai Tersangka Didasari Kecukupan Alat Bukti
Selasa 16 Desember 2025
Mafirion, "Apresiasi PN Tembilahan Kabulkan Tahanan Kota Datuk Bahar Kamil"
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Sabtu 24 Januari 2026, 07:04 WIB
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Boby Rahmat Sebut Direktur PT. SPR Ida Yulita Susanti Rampas Dokumen dan Usir Peserta Rapat
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Jajaran Direksi Tolak Legalitas Surat Kuasa Pemegang Saham