KAMPAR. RIAUMADANI. COM  - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar kembali meringkus seorang pengedar narkoba di wilayah " />
Kamis, 29 Januari 2026

Breaking News

  • Dukung Pendidikan Usia Dini, Sabtu P Sinurat Ketua DPRD Inhu Sumbang TK Raudhatul Ulum Air Molek   ●   
  • Resmikan Kampung Nelayan, Wabup Bagus Berharap Nelayan Tangkap Peluang Jadi Pelaku Ekspo   ●   
  • Pemkab Bengkalis Dorong Kolaborasi Pemerintah, Baznas dan Dunia Usaha dalam Pengelolaan Zakat   ●   
  • Kabupaten Rokan Hulu Raih Penghargaan UHC 2026 Kategori Madya, Bupati Anton: "Ini Investasi Keselamatan Rakyat"   ●   
  • Wabup Syamsurizal Tegaskan, Pejabat Siak Kerja Harus Maksimal dan Kejar PAD demi Kesejahteraan Rakya   ●   
Narkoba
Resnarkoba Polres Kampar Ringkus DN (27) warga Rumbai Pesisir Dengan Barang Bukti 1 Ons Shabu
Rabu 31 Juli 2019, 22:33 WIB
Resnarkoba Polres Kampar Ringkus DN (27) warga Rumbai Pesisir Kota Pekanbaru, dari tangannya didapati barang bukti 102,73 gram shabu dan beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini.
KAMPAR. RIAUMADANI. COM  - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar kembali meringkus seorang pengedar narkoba di wilayah Desa Karya Indah Kec. Tapung pada Senin malam (29/7/2019). 

Pelaku narkoba yang diamankan pihak Kepolisian ini adalah RH alias DN (27) warga Rumbai Pesisir Kota Pekanbaru, dari tangannya didapati barang bukti 102,73 gram shabu dan beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Senin (29/7) sekira pukul 19.00 Wib, saat itu Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar melakukan Under Cover Buy dengan cara memesan narkotika jenis Shabu dari terduga bandar Narkoba.

Setelah memesan narkotika tersebut, tidak berapa lama datanglah tersangka RH alias DN dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat yang akan bertransaksi dengan anggota Polisi yang menyamar ini di Km 5,5 Jalan Garuda Sakti Desa Karya Indah  Kecamatan Tapung.

Setelah memastikan bahwa pelaku ini membawa narkotika yang dipesan, petugas yang tengah menyamar ini langsung mengamankannya, selanjutnya didampingi aparat desa setempat dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 bungkus narkoba jenis shabu dengan berat 1 ons lebih.

Kapolres Kampar AKBP Andri Ananta Yudhistira SIK, MH melalui Kasatres Narkoba Iptu Asdisyah Mursid SH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Asdi bahwa tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, jelasnya



Editor : Tis
Kategori : Hukum
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top