Sabtu, 31 Januari 2026

Breaking News

  • Bupati Bengkalis Resmikan Pembangunan Pengembangan RSU Mutiasari di Mandau   ●   
  • Bupati Kasmarni Kunjungi Desa Bantan Timur, Perkuat Pendidikan Ramah Anak dan Pemberdayaan Perempuan   ●   
  • Tim 8 Pemkab Siak, Verifikasi Data Tenaga Non-ASN, Dari 3,590 Terkoreksi 631 Orang   ●   
  • Dukung Pendidikan Usia Dini, Sabtu P Sinurat Ketua DPRD Inhu Sumbang TK Raudhatul Ulum Air Molek   ●   
  • Resmikan Kampung Nelayan, Wabup Bagus Berharap Nelayan Tangkap Peluang Jadi Pelaku Ekspo   ●   
Setahun, 700 Ribu Kendaraan Bermotor di Riau Tidak Bayar Pajak
Minggu 28 Juli 2019, 08:10 WIB
Razia kenderaan oleh pihak Kepolisian dan Dinas Perhubungan.

PEKANBARU. RIAUMADANI. COM - Setiap tahun, sekitar 700 ribu kendaraan bermotor (ranmor) di Provinsi Riau tidak membayar pajak. Kondisi ini sangat berpengaruh pada minimnya  Pendapatan Asli Daerah (PAD) Riau dari sektor pajak kendaraan.

Pelaksana Harian  (Plh) Kepala Bidang Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau, Rudi HS, mengatakan,  rata-rata jumlah kendaraan bermotor di Riau mencapai 2 juta  kendaraan, baik roda dua maupun roda empat.  Didominasi roda dua.

"Dari jumlah itu hanya 1,3 juta kendaraan yang rutin membayar pajak. Sisanya sekitar 700 ribu kendaraan tidak membayar pajak," ujar  Rudi, Kamis (25/7/2019) lalu.

Untuk perkembangan  kendaraan bermotor di Riau rata-rata 200 ribu per tahun  Namun, pembayaran pajak tidak seimbang dengan jumlah perkembangan kendaraan. "Pajak tidak sebanding dengan pembayaran pajak," kata Rudi

Untuk menertibkan pembayaran pajak, Bapenda bekerja sama dengan Direktorat Lalu Lintas Polda Riau dan Dinas Perhubungan Riau menggelar razia kendaraan di Jalan Jenderal Sudirman, depan purna  MTQ Pekanbaru.

Dari razia itu terjaring ratusan kendaraan, baik roda dua dan roda empat. Kendaraan itu ada yang tidak dilengkapi surat-surat,  pajak kendaraan mati dan lainnya.

Kendaraan yang terjaring razia  membayar pajak di lokasi razia. Pengendara yang tidak membayar diberi  tenggang waktu selama tiga hari untuk melunasi kewajibannya.

"Untuk yang langsung bayar kita sediakan sarana seperti mobil Samsat keliling atau bisa juga langsung menggunakan aplikasi E-Samsat melalui handphone. Jika belum membayar hari ini, kami  kasih surat untuk melakukan pembayaran dengan kurun waktu tiga hari," tutup Rudi.

Razia ini digelar di kabupaten dan kota di Riau sejak Senin (22/7/2019). Razia akan berlangsung hingga Desember 2019.

847 Unit Kendaraan Terjaring Razia

Razia yang dilakukan di depan Purna MTQ Pekanberu menjaring 847 kendaraan, baik roda dua dan roda empat. Pelanggaran yang dilakukan oleh 117 orang pengendara.

Rudi menegaskan, petugas sudah melakukan penindakan terhadap pengendara yang melakukan pelanggaran. Ada yang ditilang, bayar pajak di tempat, tidak membawa surat-surat kendaraan dan lainnya.

Rudi merincikan, ada 35 tilang yang dikeluarkan. "Untuk bayar pajak ditempat ada 10 unit kendaraan," tutur Rudi.

Pelanggaran kendaraan umum 6 unit, pelanggaran PKB tahunan 54 unit, pelanggaran PKB lima tahunan 17 unit dan pelangaran tanpa dokumen kendaraan 9 unit. (Tis/hl)




Editor : Tis
Kategori : Pekanbaru
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top