Kamis, 29 Januari 2026

Breaking News

  • Dukung Pendidikan Usia Dini, Sabtu P Sinurat Ketua DPRD Inhu Sumbang TK Raudhatul Ulum Air Molek   ●   
  • Resmikan Kampung Nelayan, Wabup Bagus Berharap Nelayan Tangkap Peluang Jadi Pelaku Ekspo   ●   
  • Pemkab Bengkalis Dorong Kolaborasi Pemerintah, Baznas dan Dunia Usaha dalam Pengelolaan Zakat   ●   
  • Kabupaten Rokan Hulu Raih Penghargaan UHC 2026 Kategori Madya, Bupati Anton: "Ini Investasi Keselamatan Rakyat"   ●   
  • Wabup Syamsurizal Tegaskan, Pejabat Siak Kerja Harus Maksimal dan Kejar PAD demi Kesejahteraan Rakya   ●   
Narkoba
Polres Kampar Expos Tangkapan Narkoba 4,5 Kg Shabu dan 929 Butir Pil Extacy
Jumat 26 Juli 2019, 06:51 WIB
Polres Kampar Expos Tangkapan Narkoba 4,5 Kg Shabu dan 929 Butir Pil Extacy
BANGKINANG. RIAUMADANI. COM - Di Polres Kampar dilakukan expos pengungkapan kasus narkoba dengan barang bukti 4,587 Kg Shabu dan 929 butir pil extacy. Jumat pagi (26/7/2019),

Konferensi Pers ini dipimpin langsung Kapolres Kampar AKBP Andri Ananta Yudhistira SIK, MH didampingi Waka Polres Kompol Ricky Ricardo SIK dan Kasat Narkoba Iptu Asdisyah Mursid SH, yang dihadiri belasan wartawan dari berbagai Media Cetak, Televisi, dan Media Online.

Pada kesempatan ini Kapolres Kampar menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan 4 tersangka Jaringan narkoba di wilayah Kecamatan Perhentian Raja pada 17 Juli 2019 lalu, saat itu Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar berhasil menangkap 4 orang terdiri pengedar, kurir dan seorang bandar dengan barang bukti 137 gram Shabu dan 451 butir pil extacy.

Setelah dilakukan pengembangan lanjutan, didapat informasi dari salahsatu tersangka bahwa ada beberapa tempat penyimpanan narkoba oleh jaringan ini di wilayah Kota Pekanbaru.

Selanjutnya pada tanggal 22 Juli 2019, kembali dilakukan perburuan terhadap Jaringan narkoba ini yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Iptu Asdisyah Mursid SH di sebuah rumah kos yang berlokasi di belakang RSJ Tampan Kota Pekanbaru, ditempat ini petugas hanya mendapati sisa kemasan Shabu dan Ekstasi yang diduga telah keburu diedarkan atau dijual oleh para pelaku.

Tim kemudian melanjutkan pencarian disebuah rumah di Jalan Kartama Kota Pekanbaru yang diduga juga sebagai tempat penyimpanan narkotika oleh jaringan ini, ditempat ini petugas berhasil mengamankan tersangka YD alias YO (Lk 22) dan barang bukti 4 kg lebih Shabu dan 478 butir pil ekstasi.

Total barang bukti narkotika yang berhasil diamankan dari jaringan ini adalah 4,587 Kg Shabu serta 929 butir pil ekstasi, juga ditemukan 3 bekas pembungkus shabu ukuran besar yang isinya diduga telah sempat diedarkan oleh pelaku.

Saat ditanyakan oleh wartawan apakah para tersangka ini merupakan jaringan internasional, disampaikan Kapolres bahwa penyidik masih melakukan pendalaman namun melihat dari kemasan Shabu ini yang persis sama dengan yang diungkap Polda Riau dan beberapa Polres lainnya, besar kemungkinan jaringan ini memiliki akses dengan pemasok dari luar negeri.

Pada saat Expos pengungkapan kasus narkoba ini juga dihadirkan ke-5 tersangka serta semua barang bukti narkotika yang berhasil disita oleh petugas.

Mengakhiri konferensi pers ini, Kapolres Kampar mengajak semua komponen untuk membantu pihak Kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba ini, dengan memberikan informasi tentang pelaku narkoba untuk menyelamatkan generasi bangsa, jelas Kapolres. DY



Editor : Tis
Kategori : Hukum
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top