Rp40,13 Miliar DAK Tidak Digunakan OPD Riau
Tiga OPD Riau Terancam Sanksi Tak Dapat DAK Lagi Dari Kementrian Terkait
Kamis 25 Juli 2019, 05:25 WIB
PEKANBARU. RIAUMADANI. COM - Tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Riau yang tidak menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) 2019 terancam mendapat sanksi dari Kementerian Terkait.
Hal ini diungkapkan Plt Asisten II Setdaprov Riau, Indra, kepada awak media. Menurutnya, sanksi terberat yang diterima ketiga OPD tersebut berupa tidak mendapatkan kembali DAK pada tahun depan.
“Jadi OPD yang tidak menggunakan DAK ada sanksinya dari Kementerian. Kalau dari Pemprov itu tergantung pimpinan. Ketiga OPD itu diminta untuk membuat laporan tertulis,†kata Indra.
“Tentu kita perlu tahu mengapa sampai gagal menggunakan DAK yang sudah tersedia. Kita susah meminta anggaran ke pusat, sudah ada anggaran tak digunakan,†tegas Indra.
Disinggung kegiatan apa saja yang tidak dijalani oleh ketiga OPD tersebut, Indra menjelaskan, untuk OPD RSUD hanya satu kegiatan. Kegiatan tersebut memang tidak bisa dijalankan. Sementara Dinas Pariwisata dan Dinas Perikanan dan Kelautan sama sekali tidak menjalankannya.
“Kedua dinas itu sama sekali tidak menjalankannya. Dari dinas Perikanan dan Kelautan katanya gagal lelang, tapi mereka memasukkannya sebulan sebelum batas akhir pengajuan dimasukkan. Jadi waktunya sudah mepet. Padahal sejak Januari lalu sudah diminta dijalankan semua kegiatan lelang," tegas Indra.
Indra mengatakan, perlu ada laporan tertulis dari OPD terkait yang tidak menjalankan DAK pada tahun 2019 ini. Bila dibanding kan tahun lalu, tahun ini lebih besar, dimana tahun lalu sekitar Rp30 miliar. Laporan tertulis tersebut diperlukan sebagai bentuk pertanggungjawaban OPD yang tidak memaksimalkan anggaran yang telah diberikan pusat.
“Tentu dibuat laporannya, nanti dipelajari oleh pimpinan. Tahun lalu ada juga yang tak dijalankan sekitar Rp30 miliar,†kata Indra.
Sebelumnya diberitakan, batas akhir pengajuan pencairan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik untuk Provinsi Riau dan Kabupaten Kota, telah berakhir pada hari Senin (22/7), lalu. Dan dari batas pengajuan akhir, terdapat 3 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang tidak mengajukan.
Dari Rp300 Miliar DAK fisik Pemprov Riau yang ditetapkan Pemerintah Pusat, ada Rp40,13 miliar hangus karena tidak bisa dilaksanakan. Ketiga OPD yang tidak mengusulkan tersebut yakni RSUD Arifin Achmad dengan nilai DAK fisik sebesar Rp33,8 miliar, Dinas Pariwisata Rp2,031 miliar dan Dinas Kelautan dan Perikanan Riau Rp4,3 miliar.* Rls/Ck
Hal ini diungkapkan Plt Asisten II Setdaprov Riau, Indra, kepada awak media. Menurutnya, sanksi terberat yang diterima ketiga OPD tersebut berupa tidak mendapatkan kembali DAK pada tahun depan.
“Jadi OPD yang tidak menggunakan DAK ada sanksinya dari Kementerian. Kalau dari Pemprov itu tergantung pimpinan. Ketiga OPD itu diminta untuk membuat laporan tertulis,†kata Indra.
“Tentu kita perlu tahu mengapa sampai gagal menggunakan DAK yang sudah tersedia. Kita susah meminta anggaran ke pusat, sudah ada anggaran tak digunakan,†tegas Indra.
Disinggung kegiatan apa saja yang tidak dijalani oleh ketiga OPD tersebut, Indra menjelaskan, untuk OPD RSUD hanya satu kegiatan. Kegiatan tersebut memang tidak bisa dijalankan. Sementara Dinas Pariwisata dan Dinas Perikanan dan Kelautan sama sekali tidak menjalankannya.
“Kedua dinas itu sama sekali tidak menjalankannya. Dari dinas Perikanan dan Kelautan katanya gagal lelang, tapi mereka memasukkannya sebulan sebelum batas akhir pengajuan dimasukkan. Jadi waktunya sudah mepet. Padahal sejak Januari lalu sudah diminta dijalankan semua kegiatan lelang," tegas Indra.
Indra mengatakan, perlu ada laporan tertulis dari OPD terkait yang tidak menjalankan DAK pada tahun 2019 ini. Bila dibanding kan tahun lalu, tahun ini lebih besar, dimana tahun lalu sekitar Rp30 miliar. Laporan tertulis tersebut diperlukan sebagai bentuk pertanggungjawaban OPD yang tidak memaksimalkan anggaran yang telah diberikan pusat.
“Tentu dibuat laporannya, nanti dipelajari oleh pimpinan. Tahun lalu ada juga yang tak dijalankan sekitar Rp30 miliar,†kata Indra.
Sebelumnya diberitakan, batas akhir pengajuan pencairan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik untuk Provinsi Riau dan Kabupaten Kota, telah berakhir pada hari Senin (22/7), lalu. Dan dari batas pengajuan akhir, terdapat 3 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang tidak mengajukan.
Dari Rp300 Miliar DAK fisik Pemprov Riau yang ditetapkan Pemerintah Pusat, ada Rp40,13 miliar hangus karena tidak bisa dilaksanakan. Ketiga OPD yang tidak mengusulkan tersebut yakni RSUD Arifin Achmad dengan nilai DAK fisik sebesar Rp33,8 miliar, Dinas Pariwisata Rp2,031 miliar dan Dinas Kelautan dan Perikanan Riau Rp4,3 miliar.* Rls/Ck
| Editor | : | Tis |
| Kategori | : | Pekanbaru |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 08 Februari 2026, 08:28 WIB
Timnas Indonesia Jadi Runner-up Piala Asia Futsal 2026, Kalah Adu Penalti Lawan Iran
Minggu 07 September 2025
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Politik

Selasa 02 Juni 2026, 17:19 WIB
Wabup Bengkalis: Pancasila Bintang Penuntun Bangsa dan Fondasi Perdamaian Dunia
Senin 01 Juni 2026
Memaknai Hari Lahir Pancasila, Merawat Persatuan di Tengah Keberagaman Riau
Senin 18 Mei 2026
Marjeni, SE.MM: Badan Pekerja Pelestarian Cagar Budaya Membantu Pemerintah Kabupaten Rohul Menginventarisir Semua Kawasan Cagar Budaya se-Rokan Hulu Beserta Statusnya
Senin 09 Maret 2026
Siti Aisyah Anggota DPR RI Komisi III Sosialisasi 4 Pilar di Skip Hulu, Rengat. Ajak Ustadz. Fitter Kumpala. 
Nasional

Rabu 03 Juni 2026, 20:11 WIB
Profil Dadan Hindayana Mantan Kepala BGN yang Ditahan Kejagung
Rabu 03 Juni 2026
Profil Dadan Hindayana Mantan Kepala BGN yang Ditahan Kejagung
Rabu 03 Juni 2026
Profil Lodewyk Pusung, Sehari Setelah Dipecat Prabowo Sebagai Wakil Kepala BGN, Ditahan Kejagung
Rabu 03 Juni 2026
Profil Sony Sonjaya, Purnawirawan Polri Dicopot dari Wakil Kepala BGN, Ditahan Kejagung
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Kamis 28 Mei 2026, 06:45 WIB
Kabur dari Rutan Pekanbaru, Tahanan Ini Ditangkap Warga di Dapur Kurban
Kamis 28 Mei 2026
Kabur dari Rutan Pekanbaru, Tahanan Ini Ditangkap Warga di Dapur Kurban
Selasa 26 Mei 2026
Salat Idul Adha 1447H Akan Digelar di 349 Titik di Pekanbaru dan Dua Titik Lokasi Utama
Rabu 20 Mei 2026
Ketua PP Pekanbaru Iwan Pansa Akui Terima Rp50 Juta dari Kadis PUPR-PKPP Riau