Kamis, 29 Januari 2026

Breaking News

  • Dukung Pendidikan Usia Dini, Sabtu P Sinurat Ketua DPRD Inhu Sumbang TK Raudhatul Ulum Air Molek   ●   
  • Resmikan Kampung Nelayan, Wabup Bagus Berharap Nelayan Tangkap Peluang Jadi Pelaku Ekspo   ●   
  • Pemkab Bengkalis Dorong Kolaborasi Pemerintah, Baznas dan Dunia Usaha dalam Pengelolaan Zakat   ●   
  • Kabupaten Rokan Hulu Raih Penghargaan UHC 2026 Kategori Madya, Bupati Anton: "Ini Investasi Keselamatan Rakyat"   ●   
  • Wabup Syamsurizal Tegaskan, Pejabat Siak Kerja Harus Maksimal dan Kejar PAD demi Kesejahteraan Rakya   ●   
Narkoba
Polsek Tapung Ringkus Seorang Pengedar Shabu di Desa Karya Indah
Rabu 24 Juli 2019, 02:04 WIB
Tersangka kasus narkoba yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah NS alias US (Lk 29) warga Desa Karya Indah Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar.
TAPUNG. RIAUMADANI. COM - Tim Opsnal Polsek Tapung berhasil meringkus seorang pengedar narkotika jenis shabu pada Senin malam (22/7) di wilayah Desa Karya Indah Kecamatan Tapung.

Tersangka kasus narkoba yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah NS alias US (Lk 29) warga Desa Karya Indah Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar.

Dari tangan pelaku ditemukan barang bukti sebuah tas sandang merk Polo berisikan 9 paket kecil narkotika jenis shabu dengan berat sekitar 2 gram serta 2 unit Hp yang digunakan tersangka.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Senin malam (22/7) sekira pukul 20.30 Wib, saat itu Tim Opsnal Polsek Tapung mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika di Km 11 Jl. Garuda Sakti Desa Karya Indah yang dilakukan oleh tersangka NS alias NU.

Menindaklanjuti informasi tersebut Kapolsek Tapung Kompol Sumarno perintahkan Panit Reskrim Ipda Aulia Rahman SH beserta Tim Opsnal Polsek mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan.

Tim kemudian melakukan pemancingan dengan cara memesan barang kepada tersangka, dan disepakati untuk bertransaksi di sebuah warung yang berlokasi di Km 10 Jl. Garuda Sakti Desa Karya Indah.

Pada saat tersangka NS alias US sedang duduk di warung tersebut langsung dilakukan penangkapan oleh Tim Opsnal Polsek Tapung, selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan 9 paket kecil narkotika jenis shabu di dalam tas sandang yang dibawa pelaku.

Kapolsek Tapung Kompol Sumarno saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Kapolsek bahwa tersangka dan barang bukti terkait kasus ini telah diamankan di Polsek Tapung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," jelasnya.Dy




Editor : Tis
Kategori : Hukum
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top