Kasus Dugaan Korupsi Bansos 2012
Jamal Abdillah
Awal Januari, Berkas Dugaan Korupsi Jamal Abdillah di limpahkan ke JPU
Jumat 02 Januari 2015, 01:23 WIB
Jamal Abdillah
Januari, Berkas Jamal Dilimpahkan
PEKANBARU. Riaumadani. com - Proses penyidikan dalam kasus dugaan korupsi dana Bantuan Sosial pada APBD Kabupaten Bengkalis tahun 2012, terus berjalan. Bila tidak ada aral melintang, pada awal Januari ini penyidik Polda Riau akan menyerahkan berkas tersangka Jamal Abdillah ke pihak Kejaksaan.
Setelah diserahkan, pihak Kejaksaan akan meneliti berkas itu untuk selanjutnya diputuskan apakah sudah sempurna atau masih perlu perbaikan.
Hal itu diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Khusus [Dir Reskrimsus] Polda Riau, Kombes Pol Yohanes Widodo, Rabu [31/12/2014]. Dijelaskan Yohanes, pihaknya telah menuntaskan pemeriksaan terhadap tersangka Jamal Abdillah dan saksi-saksi terkait.
"Sebenarnya kita ingin melimpahkan berkas JA ke JPU [jaksa penuntut umum, red] pada akhir Desember 2014. Namun, atas permintaan JPU, disepakati pelimpahannya dilakukan awal Januari 2015," ujar Yohanes.
Sementara terkait berapa kerugian negara yang ditimbulkan akibat dugaan penyelewengan tersebut, Yohanes menegaskan pihaknya telah melakukan koordinasi dengan pihak Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan [BPKP] Perwakilan Provinsi Riau.
"BPKP Riau menyatakan kalau auditnya telah selesai. Hasilnya telah dikirim ke BPKP Pusat. Kalau sudah dikirim ke kita, baru diketahui berapa kerugian negara yang ditimbulkan," tukas Yohanes.
Sebelumnya, Kasubdit III Bidang Tipikor Ditreskrimsus Polda Riau, AKBP Yusup Rahmanto, mengatakan pihaknya akan segera menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tersebut. Bila tidak ada melintang, penetapan tersangka baru tersebut akan dilakukan pada Januari ini. "Kasus ini tidak dilakukannya sendiri, melainkan berjamaah," ujar Yusuf ketika itu.
Dikatakannya, penambahan tersangka baru itu dilakukan setelah melihat perkembangan berkas Jamal Abdillah.
Dugaan penyalahgunaan wewenang penganggaran dana Bansos Bengkalis itu mencapai Rp 200 miliar lebih mulai diselidiki Polda Riau atas laporan masyarakat. Hasilnya bantuan itu diberikan kepada sekitar 2.000 Lembaga Swadaya Masyarakat [LSM] di Kabupaten Bengkalis pada 2012 lalu. Namun pemberian bantuan itu diduga tidak tepat sasaran.**
PEKANBARU. Riaumadani. com - Proses penyidikan dalam kasus dugaan korupsi dana Bantuan Sosial pada APBD Kabupaten Bengkalis tahun 2012, terus berjalan. Bila tidak ada aral melintang, pada awal Januari ini penyidik Polda Riau akan menyerahkan berkas tersangka Jamal Abdillah ke pihak Kejaksaan.
Setelah diserahkan, pihak Kejaksaan akan meneliti berkas itu untuk selanjutnya diputuskan apakah sudah sempurna atau masih perlu perbaikan.
Hal itu diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Khusus [Dir Reskrimsus] Polda Riau, Kombes Pol Yohanes Widodo, Rabu [31/12/2014]. Dijelaskan Yohanes, pihaknya telah menuntaskan pemeriksaan terhadap tersangka Jamal Abdillah dan saksi-saksi terkait.
"Sebenarnya kita ingin melimpahkan berkas JA ke JPU [jaksa penuntut umum, red] pada akhir Desember 2014. Namun, atas permintaan JPU, disepakati pelimpahannya dilakukan awal Januari 2015," ujar Yohanes.
Sementara terkait berapa kerugian negara yang ditimbulkan akibat dugaan penyelewengan tersebut, Yohanes menegaskan pihaknya telah melakukan koordinasi dengan pihak Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan [BPKP] Perwakilan Provinsi Riau.
"BPKP Riau menyatakan kalau auditnya telah selesai. Hasilnya telah dikirim ke BPKP Pusat. Kalau sudah dikirim ke kita, baru diketahui berapa kerugian negara yang ditimbulkan," tukas Yohanes.
Sebelumnya, Kasubdit III Bidang Tipikor Ditreskrimsus Polda Riau, AKBP Yusup Rahmanto, mengatakan pihaknya akan segera menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tersebut. Bila tidak ada melintang, penetapan tersangka baru tersebut akan dilakukan pada Januari ini. "Kasus ini tidak dilakukannya sendiri, melainkan berjamaah," ujar Yusuf ketika itu.
Dikatakannya, penambahan tersangka baru itu dilakukan setelah melihat perkembangan berkas Jamal Abdillah.
Dugaan penyalahgunaan wewenang penganggaran dana Bansos Bengkalis itu mencapai Rp 200 miliar lebih mulai diselidiki Polda Riau atas laporan masyarakat. Hasilnya bantuan itu diberikan kepada sekitar 2.000 Lembaga Swadaya Masyarakat [LSM] di Kabupaten Bengkalis pada 2012 lalu. Namun pemberian bantuan itu diduga tidak tepat sasaran.**
| Editor | : | RM |
| Kategori | : | Hukum |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Selasa 13 Januari 2026, 07:13 WIB
Penduduk Riau Berjumlah 6,81 Juta Jiwa, Kota Pekanbaru Wilayah Terpadat
Selasa 13 Januari 2026
Bupati Kasmarni: OPD Harus Transparan Dalam Menggnakan Anggaran dan Komitmen Dalam Pelayanan Publik
Selasa 06 Januari 2026
Bupati Siak Ajak ASN Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Publik Tahun 2026
Senin 05 Januari 2026
SF Hariyanto: Kami Minta PT. SPR Adakan RUPS LB Copot Direkturnya 
Nasional

Senin 12 Januari 2026, 14:27 WIB
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Senin 12 Januari 2026
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Sabtu 10 Januari 2026
KPK Penetapan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Sebagai Tersangka Didasari Kecukupan Alat Bukti
Selasa 16 Desember 2025
Mafirion, "Apresiasi PN Tembilahan Kabulkan Tahanan Kota Datuk Bahar Kamil"
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Sabtu 24 Januari 2026, 07:04 WIB
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Boby Rahmat Sebut Direktur PT. SPR Ida Yulita Susanti Rampas Dokumen dan Usir Peserta Rapat
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Jajaran Direksi Tolak Legalitas Surat Kuasa Pemegang Saham