Kamis, 29 Januari 2026

Breaking News

  • Dukung Pendidikan Usia Dini, Sabtu P Sinurat Ketua DPRD Inhu Sumbang TK Raudhatul Ulum Air Molek   ●   
  • Resmikan Kampung Nelayan, Wabup Bagus Berharap Nelayan Tangkap Peluang Jadi Pelaku Ekspo   ●   
  • Pemkab Bengkalis Dorong Kolaborasi Pemerintah, Baznas dan Dunia Usaha dalam Pengelolaan Zakat   ●   
  • Kabupaten Rokan Hulu Raih Penghargaan UHC 2026 Kategori Madya, Bupati Anton: "Ini Investasi Keselamatan Rakyat"   ●   
  • Wabup Syamsurizal Tegaskan, Pejabat Siak Kerja Harus Maksimal dan Kejar PAD demi Kesejahteraan Rakya   ●   
Edarkan Shabu, Warga Desa Bukit Kratai ini Ditangkap Tim Opsnal Polsek Kampar
Sabtu 20 Juli 2019, 14:55 WIB
Edarkan Shabu, IR (Lk 25) warga Desa Bukit Kratai Kecamatan Rumbio Jaya Kabupaten Kampar ditangkap Tim Opsnal Polsek Kampar
KAMPAR. RIAUMADANI. COM - Tim Opsnal Polsek Kampar amankan seorang tersangka pengedar narkotika jenis shabu di Desa Bukit Kratai Kecamatan Rumbio Jaya pada Sabtu pagi (20/7/2019).

Pelaku Narkoba yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah IS alias IR (Lk 25) warga Desa Bukit Kratai Kecamatan Rumbio Jaya Kabupaten Kampar

Bersama pelaku turut diamankan barang bukti berupa 1 paket Narkotika jenis shabu seberat 1,80 gram, 1 unit Hp merk Nokia, 6 lembar bukti transfer BRI dan beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Sabtu pagi (20/7) sekira pukul 09.00 Wib, saat itu team opsnal Polsek Kampar mendapat informasi dari masyarakat bahwa tersangka IS alias IR sedang mengedarkan Shabu di wilayah Desa Bukit Kratai.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Kampar AKP Hendrizal Gani SH perintahkan Tim Opsnal Polsek Kampar mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan.

Setelah memastikan keberadaan target, petugas kemudian melakukan penggerebekan didalam rumah milik tersangka yang berlokasi di Jalan Melati Desa Bukit Keratai dan berhasil mengamankan tersangka IS alias IR.

Selanjutnya disaksikan Aparat Desa setempat dilakukan penggeledahan didalam rumah tersangka ini dan ditemukan 1 paket Narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening dengan berat 1,80 gram serta sejumlah barang bukti lainnya.

Saat diinterogasi oleh petugas, tersangka IS alias IR ini mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Kampar AKP Hendrizal Gani SH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan bahwa tersangka dan barang bukti terkait kasus ini telah diamankan di Polsek Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, jelasnya.Dy



Editor : Tisa
Kategori : Hukum
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top