Kehadiran PNS
PLT Gubernur riau Arsyadjuliandi Rachman
PLT Gubri, Arsyadjuliandi Rachman akan Pantau Kehadiran PNS di Pemprov. Riau
Jumat 02 Januari 2015, 01:11 WIB
PLT Gubernur riau Arsyadjuliandi Rachman
PEKANBARU. Riaumadani. com - Pelaksana Tugas Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rachman, menegaskan seluruh Pegawai Negeri Sipil di lingkungan kerja Pemerintah Provinsi Riau untuk tak menambah libur pergantian tahun 2015. Ia akan memantau bagi yang tak masuk kantor, Jumat [2/1/2015].
"Tidak ada tambahan libur, seluruh PNS yang menambah libur pergantian tahun baru seharusnya lebih dewasa atas kewajiban dan tanggungjawabnya," kata Pelaksana Tugas [Plt] Gubernur Riau usai memantau pelaksanaan malam tahun baru di gedung 9 lantai Kantor Gubernur Riau, Rabu [31/12].
Dijelaskan Plt Gubri, sebagai aparat negara harus patuh dengan aturan perundang-undangan Pegawai Negeri Sipil [PNS]. Bekerja dan melayani masyarakat menjadi komitmen seorang pegawai, maka itu seharusnya PNS sadar akan tugas pokok dan fungsinya. "Ikuti saja aturan yang berlaku dan jangan menyalahi dari aturan," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah [BKD] Riau M Guntur menambahakan, ketentuan libur itu mempedomani keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 5 tahun 2014, nomor 3/SKB/MEN/V/2014 dan Nomor 02/SKB/MENPAN/V/2014 tentang hari libur nasional dan cuti bersama 2015. "Ketentuan itu yang kini disosialisasikan ke seluruh instansi di daerah," tuturnya.
Untuk cuti bersama pada tahun 2015 hanya diberikan untuk Hari Raya Idul Fitri 1436 H tanggal 16, 20 dan 21 Juli. Selain itu juga Hari Natal tanggal 24 Desember. Pemerintah pusat juga menegaskan, bagi instansi pemerintah yang bertugas memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat agar pemimpin instansi dapat melakukan pengawasan dan penugasan secara efektif bagi pegawainya, sehingga pemberian pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan lancar dan baik. Bagi yang tak mematuhinya akan ada sanksinya. "Jadi bagi yang melanggar aturan yang telah ditetapkan tentunya diberikan sanksi sesuai PP Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS," tegasnya.
Bentuk sanksi konkret yang diberikan adalah dengan memberikan teguran tertulis, pemotongan tunjang, penundaan kenaikan pangkat berkala hingga sanksi tegas lainnya. Diharapkan langkah tersebut dapat memberikan efek jera dalam menerapkan kedisiplinan.
"Kita tidak main-main dalam mengawasi kedisiplinan pegawai. Tidak ada harpitnas lagi, bagi yang membandel akan kita terapkan sanksi itu. Prosesnya terus kita inventarisir dan kita tindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku," tutupnya.**
"Tidak ada tambahan libur, seluruh PNS yang menambah libur pergantian tahun baru seharusnya lebih dewasa atas kewajiban dan tanggungjawabnya," kata Pelaksana Tugas [Plt] Gubernur Riau usai memantau pelaksanaan malam tahun baru di gedung 9 lantai Kantor Gubernur Riau, Rabu [31/12].
Dijelaskan Plt Gubri, sebagai aparat negara harus patuh dengan aturan perundang-undangan Pegawai Negeri Sipil [PNS]. Bekerja dan melayani masyarakat menjadi komitmen seorang pegawai, maka itu seharusnya PNS sadar akan tugas pokok dan fungsinya. "Ikuti saja aturan yang berlaku dan jangan menyalahi dari aturan," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah [BKD] Riau M Guntur menambahakan, ketentuan libur itu mempedomani keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 5 tahun 2014, nomor 3/SKB/MEN/V/2014 dan Nomor 02/SKB/MENPAN/V/2014 tentang hari libur nasional dan cuti bersama 2015. "Ketentuan itu yang kini disosialisasikan ke seluruh instansi di daerah," tuturnya.
Untuk cuti bersama pada tahun 2015 hanya diberikan untuk Hari Raya Idul Fitri 1436 H tanggal 16, 20 dan 21 Juli. Selain itu juga Hari Natal tanggal 24 Desember. Pemerintah pusat juga menegaskan, bagi instansi pemerintah yang bertugas memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat agar pemimpin instansi dapat melakukan pengawasan dan penugasan secara efektif bagi pegawainya, sehingga pemberian pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan lancar dan baik. Bagi yang tak mematuhinya akan ada sanksinya. "Jadi bagi yang melanggar aturan yang telah ditetapkan tentunya diberikan sanksi sesuai PP Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS," tegasnya.
Bentuk sanksi konkret yang diberikan adalah dengan memberikan teguran tertulis, pemotongan tunjang, penundaan kenaikan pangkat berkala hingga sanksi tegas lainnya. Diharapkan langkah tersebut dapat memberikan efek jera dalam menerapkan kedisiplinan.
"Kita tidak main-main dalam mengawasi kedisiplinan pegawai. Tidak ada harpitnas lagi, bagi yang membandel akan kita terapkan sanksi itu. Prosesnya terus kita inventarisir dan kita tindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku," tutupnya.**
| Editor | : | RM |
| Kategori | : | Pekanbaru |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Selasa 13 Januari 2026, 07:13 WIB
Penduduk Riau Berjumlah 6,81 Juta Jiwa, Kota Pekanbaru Wilayah Terpadat
Selasa 13 Januari 2026
Bupati Kasmarni: OPD Harus Transparan Dalam Menggnakan Anggaran dan Komitmen Dalam Pelayanan Publik
Selasa 06 Januari 2026
Bupati Siak Ajak ASN Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Publik Tahun 2026
Senin 05 Januari 2026
SF Hariyanto: Kami Minta PT. SPR Adakan RUPS LB Copot Direkturnya 
Nasional

Senin 12 Januari 2026, 14:27 WIB
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Senin 12 Januari 2026
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Sabtu 10 Januari 2026
KPK Penetapan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Sebagai Tersangka Didasari Kecukupan Alat Bukti
Selasa 16 Desember 2025
Mafirion, "Apresiasi PN Tembilahan Kabulkan Tahanan Kota Datuk Bahar Kamil"
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Sabtu 24 Januari 2026, 07:04 WIB
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Boby Rahmat Sebut Direktur PT. SPR Ida Yulita Susanti Rampas Dokumen dan Usir Peserta Rapat
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Jajaran Direksi Tolak Legalitas Surat Kuasa Pemegang Saham