Sidang Pra Peradilan.
Sidang Pra Peradilan yang diajukan Pemohon Dabson di Pengadilan
Pengadilan Negeri Bangkinang Tolak Seluruh Gugatan Pra Peradilan Dabson
Kamis 18 Juli 2019, 15:40 WIB
Sidang Pra Peradilan yang diajukan Pemohon Dabson di Pengadilan BANGKINANG. RIAUMADANI. COM - Sidang Pra Peradilan yang diajukan Pemohon Dabson di Pengadilan Negeri Bangkinang memasuki babak akhir, Kamis sore (18/7/2019) telah dibacakan putusannya oleh Hakim Meni Warlia SH, MH setelah melalui 4 persidangan sebelumnya.
Sidang Putusan Pra Peradilan ini dimulai pada pukul 16.15 Wib bertempat di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Kelas I B Bangkinang Jl. Letnan Boyak Kec. Bangkinang Kota, dengan Pemohon Sdr. Dabson L dan Termohon I Kapolri cq Kapolda Riau cq Kapolres Kampar dan Termohon II Jaksa Agung cq Kajati Riau cq Kajari Kampar.
Sidang dipimpin oleh Hakim Tunggal Meni Warlia SH, MH dengan Panitera Pengganti Metrizal, dan dihadiri oleh Kuasa Hukum Pemohon yang dipimpin oleh Beni Zairalata, SH, MH, Termohon I Kapolres Kampar AKBP Andri Ananta Yudhistira SIK, MH didampingi Kasat Reskrim AKP Fajri SH, SIK serta Termohon II yang diwakili oleh Sdr. Junaidi (Kasi Datun Kejaksaan Negeri Kampar).
Agenda Sidang ke-5 ini adalah pembacaan Kesimpulan yang telah disampaikan oleh masing-masing pihak, baik dari Pemohon maupun dari Termohon I serta Termohon II oleh Hakim Tunggal Meni Warlia SH, MH.
Setelah mempelajari materi gugatan, bukti-bukti dan keterangan saksi termasuk saksi ahli yang diajukan serta penyampaian kesimpulan oleh kedua belah pihak dalam persidangan sebelumnya, maka Hakim telah membuat Putusan Sidang Pra Peradilan ini dengan Nomor Putusan : 03 /Pid.Pra / 2019 / PN. Bkn dan membacakannya dalam persidangan ini, yaitu :
Bahwa Hakim menolak seluruh Gugatan yang diajukan Pemohon Dabson pada Sidang Pra Peradilan ini dan menilai semua proses hukum yang dilakukan Termohon I mulai dari Penetapan Tersangka, Proses Penangkapan, Penahanan dan Perpanjangan Penahanan telah sah sesuai aturan hukum yang berlaku.
Atas putusan ini maka proses penyidikan yang telah dilakukan Termohon I dan Termohon II, terhadap tersangka Dabson L dengan perkara melanggar pasal 160 KUHP tetap berlanjut ke tahap berikutnya.
| Editor | : | Tis |
| Kategori | : | Hukum |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Selasa 13 Januari 2026, 07:13 WIB
Penduduk Riau Berjumlah 6,81 Juta Jiwa, Kota Pekanbaru Wilayah Terpadat
Selasa 13 Januari 2026
Bupati Kasmarni: OPD Harus Transparan Dalam Menggnakan Anggaran dan Komitmen Dalam Pelayanan Publik
Selasa 06 Januari 2026
Bupati Siak Ajak ASN Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Publik Tahun 2026
Senin 05 Januari 2026
SF Hariyanto: Kami Minta PT. SPR Adakan RUPS LB Copot Direkturnya 
Nasional

Senin 12 Januari 2026, 14:27 WIB
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Senin 12 Januari 2026
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Sabtu 10 Januari 2026
KPK Penetapan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Sebagai Tersangka Didasari Kecukupan Alat Bukti
Selasa 16 Desember 2025
Mafirion, "Apresiasi PN Tembilahan Kabulkan Tahanan Kota Datuk Bahar Kamil"
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Sabtu 24 Januari 2026, 07:04 WIB
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Boby Rahmat Sebut Direktur PT. SPR Ida Yulita Susanti Rampas Dokumen dan Usir Peserta Rapat
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Jajaran Direksi Tolak Legalitas Surat Kuasa Pemegang Saham