SENGKETA PILEG 2019
Ketua KPU Pekanbaru Anton Marjianto menjalani
pemeriksaan di Mapolresta Pekanbaru Rabu (17/7) terkait pengaduan suap
yang dilakukan oknum caleg terhadap Ketua KPPS di Kelurahan Pesisir Kota
Pekanbaru.
Ketua KPU Pekanbaru Diperiksa Polisi Selama 3 Jam, Terkait Adanya Pengaduan Dugaan Suap oleh Caleg
Kamis 18 Juli 2019, 10:21 WIB
Ketua KPU Pekanbaru Anton Marjianto menjalani
pemeriksaan di Mapolresta Pekanbaru Rabu (17/7) terkait pengaduan suap
yang dilakukan oknum caleg terhadap Ketua KPPS di Kelurahan Pesisir Kota
Pekanbaru.
PEKANBARU. RIAUMADANI. COM - Ketua KPU Pekanbaru Anton Marjianto menjalani pemeriksaan di Mapolresta Pekanbaru Rabu (17/7) terkait pengaduan suap yang dilakukan oknum caleg terhadap Ketua KPPS di Kelurahan Pesisir Kota Pekanbaru.
Anton menjalani pemeriksaan kurang lebih sekitar 3 jam, Anton dimintai keterangan soal tugas pokok dan fungsi sebagai ketua KPU kota Pekanbaru termasuk soal perekrutan KPPS tersebut.
"Kita dimintai keterangan soal tupoksi KPU Kota Pekanbaru sampai dengan KPPS serta proses rekrutmen lembaga adhock itu," ujar Anton Marciyanto kepada tribunpekanbaru.com Kamis (18/7/2019).
Anton marjianto juga menambahkan pihaknya dari KPU akan memberikan keterangan apapun yang dibutuhkan oleh pihak kepolisian dalam hal kasus dugaan suap yang dilakukan terhadap KPPS tersebut.
"Kita serahkan kepada pihak kepolisian saja. Kita paling memberi keterangan jika di diminta," ujar Anton Marciyanto.
Sebagaimana diketahui sebelumnya seorang caleg terpilih berinisial (NJ) dilaporkan masyarakat ke pihak kepolisian terkait dugaan kasus suap yang dilakukan terhadap petugas KPPS di kota Pekanbaru.
Untuk menindaklanjuti kasus tersebut beberapa kali juga sudah dilakukan aksi demo sejumlah mahasiswa mempertanyakan jalannya kasus tersebut di pihak Kepolisian.
Bahkan sebelumnya sekelompok mahasiswa yang mengatasnamakan Aliansi Mahasiswa Riau Bersatu (AMRB) melakukan aksi unjuk rasa di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru.
Ketua KPU Kota Pekanbaru Anton Marciyanto sebelumnya mengatakan oknum PPS yang disebut menerima suap tersebut sebelumnya sudah diberikan sanksi oleh KPU Kota Pekanbaru atas rekomendasi dari Bawaslu Kota Pekanbaru.
Namun sanksi tersebut bukanlah karena menerima Gratifikasi melainkan sanksi karena membuat kebijakan tanpa melakukan koordinasi yakni memilih anggota KPPS di daerahnya.
"Kami sudah jatuhkan sanksi teguran keras karena terkait kebijakan, kalau untuk Gratifikasi itu kami tidak ada memberikan sanksi," ujar Anton Marciyanto.
Karena menurut Anton Marciyanto untuk dugaan suap ataupun Gratifikasi, tidak masuk dalam ranah KPU, karena KPU tidak bisa melakukan proses penyidikan maupun penyelidikan. Kecuali sudah ada putusan dari pihak kepolisian atau Gakkumdu.
"Kami kan tidak bisa masuk ranah penyelidikan, kami hanya penyelenggara, kecuali ada rekomendasi dan dinyatakan bersalah oleh pengadilan, tentu kami tindaklanjuti," ujar Anton.
Anton mengatakan, untuk proses hukum terutama soal dugaan suap sudah tepat dilaporkan kepada pihak kepolisian, selanjutnya KPU hanya menindaklanjuti saja hasil putusan.
Penyidik dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru terus mendalami kasus dugaan suap yang melibatkan Ketua PPS Kelurahan Pesisir, Kecamatan Lima Puluh.
Dimana Ketua PPS berinisial IS tersebut disebut-sebut menerima suap, terkait dengan pelaksanaan Pemilu beberapa waktu lalu.
Dalam perkembangannya, giliran Ketua KPU Kota Pekanbaru, Anton Marjianto yang diperiksa penyidik.
Adanya pemeriksaan terhadap Ketua KPU Kota Pekanbaru ini, dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, AKP Awaluddin Syam saat dikonfirmasi Tribun, Kamis (18/7/2019).
"Iya betul, diperiksa kemarin (Rabu) siang. Kita mintai keterangan saja," ujarnya.
Dikatakan Awaluddin, Ketua KPU Kota Pekanbaru ini dimintai keterangannya, masih terkait dengan kasus dugaan suap yang sedang didalami penyidik.
Awaluddin beberapa waktu lalu memaparkan, pihaknya nanti juga akan melaksanakan gelar perkara terlebih dahulu untuk kasus ini.
Pihaknya akan sangat hati-hati dalam melakukan proses pendalaman, tahap demi tahap.
"Karena ini kan menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, gratifikasi. Baik pemberi maupun penerima merupakan pelaku pidana. Nanti akan gelar dulu di Polda Riau," tutur mantan Kasat Reskrim Polres Dumai ini.
Awaluddin menyatakan, sejauh ini sudah 4 orang yang diperiksa sebagai saksi. Dia memastikan jumlah saksi masih akan bertambah.
Disinggung soal oknum Caleg terpilih berinisial NJ yang disebut-sebut terlibat dalam dugaan kasus suap ini, Awaluddin mengaku pendalamannya belum sampai mengarah ke sana.
"Kita belum sampai ke sana, masih kita dalami," terangnya.* TP/Rls
Anton menjalani pemeriksaan kurang lebih sekitar 3 jam, Anton dimintai keterangan soal tugas pokok dan fungsi sebagai ketua KPU kota Pekanbaru termasuk soal perekrutan KPPS tersebut.
"Kita dimintai keterangan soal tupoksi KPU Kota Pekanbaru sampai dengan KPPS serta proses rekrutmen lembaga adhock itu," ujar Anton Marciyanto kepada tribunpekanbaru.com Kamis (18/7/2019).
Anton marjianto juga menambahkan pihaknya dari KPU akan memberikan keterangan apapun yang dibutuhkan oleh pihak kepolisian dalam hal kasus dugaan suap yang dilakukan terhadap KPPS tersebut.
"Kita serahkan kepada pihak kepolisian saja. Kita paling memberi keterangan jika di diminta," ujar Anton Marciyanto.
Sebagaimana diketahui sebelumnya seorang caleg terpilih berinisial (NJ) dilaporkan masyarakat ke pihak kepolisian terkait dugaan kasus suap yang dilakukan terhadap petugas KPPS di kota Pekanbaru.
Untuk menindaklanjuti kasus tersebut beberapa kali juga sudah dilakukan aksi demo sejumlah mahasiswa mempertanyakan jalannya kasus tersebut di pihak Kepolisian.
Bahkan sebelumnya sekelompok mahasiswa yang mengatasnamakan Aliansi Mahasiswa Riau Bersatu (AMRB) melakukan aksi unjuk rasa di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru.
Ketua KPU Kota Pekanbaru Anton Marciyanto sebelumnya mengatakan oknum PPS yang disebut menerima suap tersebut sebelumnya sudah diberikan sanksi oleh KPU Kota Pekanbaru atas rekomendasi dari Bawaslu Kota Pekanbaru.
Namun sanksi tersebut bukanlah karena menerima Gratifikasi melainkan sanksi karena membuat kebijakan tanpa melakukan koordinasi yakni memilih anggota KPPS di daerahnya.
"Kami sudah jatuhkan sanksi teguran keras karena terkait kebijakan, kalau untuk Gratifikasi itu kami tidak ada memberikan sanksi," ujar Anton Marciyanto.
Karena menurut Anton Marciyanto untuk dugaan suap ataupun Gratifikasi, tidak masuk dalam ranah KPU, karena KPU tidak bisa melakukan proses penyidikan maupun penyelidikan. Kecuali sudah ada putusan dari pihak kepolisian atau Gakkumdu.
"Kami kan tidak bisa masuk ranah penyelidikan, kami hanya penyelenggara, kecuali ada rekomendasi dan dinyatakan bersalah oleh pengadilan, tentu kami tindaklanjuti," ujar Anton.
Anton mengatakan, untuk proses hukum terutama soal dugaan suap sudah tepat dilaporkan kepada pihak kepolisian, selanjutnya KPU hanya menindaklanjuti saja hasil putusan.
Penyidik dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru terus mendalami kasus dugaan suap yang melibatkan Ketua PPS Kelurahan Pesisir, Kecamatan Lima Puluh.
Dimana Ketua PPS berinisial IS tersebut disebut-sebut menerima suap, terkait dengan pelaksanaan Pemilu beberapa waktu lalu.
Dalam perkembangannya, giliran Ketua KPU Kota Pekanbaru, Anton Marjianto yang diperiksa penyidik.
Adanya pemeriksaan terhadap Ketua KPU Kota Pekanbaru ini, dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, AKP Awaluddin Syam saat dikonfirmasi Tribun, Kamis (18/7/2019).
"Iya betul, diperiksa kemarin (Rabu) siang. Kita mintai keterangan saja," ujarnya.
Dikatakan Awaluddin, Ketua KPU Kota Pekanbaru ini dimintai keterangannya, masih terkait dengan kasus dugaan suap yang sedang didalami penyidik.
Awaluddin beberapa waktu lalu memaparkan, pihaknya nanti juga akan melaksanakan gelar perkara terlebih dahulu untuk kasus ini.
Pihaknya akan sangat hati-hati dalam melakukan proses pendalaman, tahap demi tahap.
"Karena ini kan menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, gratifikasi. Baik pemberi maupun penerima merupakan pelaku pidana. Nanti akan gelar dulu di Polda Riau," tutur mantan Kasat Reskrim Polres Dumai ini.
Awaluddin menyatakan, sejauh ini sudah 4 orang yang diperiksa sebagai saksi. Dia memastikan jumlah saksi masih akan bertambah.
Disinggung soal oknum Caleg terpilih berinisial NJ yang disebut-sebut terlibat dalam dugaan kasus suap ini, Awaluddin mengaku pendalamannya belum sampai mengarah ke sana.
"Kita belum sampai ke sana, masih kita dalami," terangnya.* TP/Rls
| Editor | : | Tis |
| Kategori | : | Pekanbaru |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Senin 20 Juli 2026, 06:13 WIB
Spanyol Juara Piala Dunia 2026 usai Tumbangkan Argentina di Final, Akhiri Penantian 16 Tahun
Minggu 08 Februari 2026
Timnas Indonesia Jadi Runner-up Piala Asia Futsal 2026, Kalah Adu Penalti Lawan Iran
Minggu 07 September 2025
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Politik

Rabu 15 Juli 2026, 19:28 WIB
Kodam XIX Tuanku Tambusai Luncurkan TMMD Ke-129, Wujudkan Infrastruktur dan Ketahanan Wilayah di Pelalawan
Selasa 14 Juli 2026
Diduga Lahan 40 Hektare Berpindah Tangan Secara Misterius, Forkorindo Desak APH Bongkar Dugaan Mafia Tanah di Kampung Dosan
Senin 29 Juni 2026
Bangunan Ornamen Wisma Sri Mahkota, Stand Bazar Bengkalis Jadi Perhatian di MTQ Riau ke- 44 Tahun 2026
Minggu 28 Juni 2026
Kapal Harimau Buas Meriahkan Pawai Perahu Hias MTQ Riau, Angkat Spirit Al-Qur'an dalam Perjuangan Sultan Siak
Nasional

Rabu 15 Juli 2026, 19:14 WIB
Massa Tergabung Dalam Koalisi Masyarakat Sipil MBG Watch Kepung Kejagung, Tuntut Bubarkan MBG Bubarkan BGN Bubarkan
Rabu 15 Juli 2026
Massa Tergabung Dalam Koalisi Masyarakat Sipil MBG Watch Kepung Kejagung, Tuntut Bubarkan MBG Bubarkan BGN Bubarkan
Senin 13 Juli 2026
Febrie Adriansyah Resmi Berstatus Tersangka di Tiga Kasus Korupsi, Kortas Tipidkor Limpahkan Penyidikan ke Kejagung
Jumat 10 Juli 2026
Kodam XIX Tuanku Tambusai Gelar Laporan Awal, Satgasyon 132/Bima Sakti 2026 Dinyatakan Siap Operasi
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Senin 20 Juli 2026, 20:14 WIB
Pangdam Kodam XIX Tuanku Tambusai Semarakkan Penutupan Festival Rakyat Nusantara 2026 Dengan Nobar Final Piala Dunia Bersama Masyarakat
Senin 20 Juli 2026
Pangdam Kodam XIX Tuanku Tambusai Semarakkan Penutupan Festival Rakyat Nusantara 2026 Dengan Nobar Final Piala Dunia Bersama Masyarakat
Minggu 19 Juli 2026
Kodam XIX Tuanku Tambusai Dukung Green Policing, Riau Bhayangkara Run 2026 Satukan TNI, Polri dan Masyarakat
Jumat 17 Juli 2026
Kodam XIX Tuanku Tambusai Perkuat Disiplin dan Jiwa Pengabdian Melalui Upacara Bendera Bulanan