SENGKETA PILEG 2019
Tujuh permohonan Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) mulai disidang di Mahkamah Konstitusi (MK) Kemaren, Jumat 12/07/2019.
Tujuh Sengketa PHPU Pileg di Riau Mulai Disidang MK
Sabtu 13 Juli 2019, 14:10 WIB
Tujuh permohonan Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) mulai disidang di Mahkamah Konstitusi (MK) Kemaren, Jumat 12/07/2019.
JAKARTA. RIAUMADANI. COM - Tujuh permohonan Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) mulai disidang di Mahkamah Konstitusi (MK) Kemaren, Jumat 12/07/2019. Dalam Sidang Pendahuluan itu, Tiga Permohonan yakni dari Partai PKB, Partai Berkarya dan Partai Garuda batal hadir.
Demikian disampaikan oleh Rusidi Rusdan Ketua Bawaslu Riau yang hadir untuk menyampaikan Keterangan Tertulis di MK. Rusidi hadir di MK atas Penugasan dari Bawaslu RI bersama empat Anggota lainnya yaitu Neil Antariksa, Amiruddin Sijaya dan Hasan.
Sidang Pendahuluan dilksanakan di gedung MK RI Jalan Merdeka Barat No. 6, Jakarta Pusat. MK melaksanakan sidang pendahuluan dengan membagi Majelis menjadi tiga Panel.
Untuk Perkara dari Riau disidangkan di Ruang Utama Persidangan MK lantai dua. Masing Panel Sidang pendahuluan ini dipimpin oleh seorang Ketua Majelis dengan dua Anggota dengan agenda mendengarkan pokok permohonan dan pengesahan alat bukti dari Pemohon. Sidang dimulai pukul 16.00 WIB dan berakhir pada pukul 18.30 WIB.
Perkara dari Riau dipimpin langsung oleh Ketua MK Hakim Konstitusi Anwar Usman, dengan didampingi 2 orang anggota majelis lainnya Enny Nurbaningsih dan Arief Hidayat.
Adapun 7 (tujuh) permohonan dari Partai Politik (Parpol) di Riau yang mengajukan sengketa PHPU ke MK yaitu Partai Nasional Demokrat (Nadem), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Berkarya, Partai Garuda, dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Pada saat sidang berlangsung terdapat 1 (satu) Permohonan dari partai Hanura dicabut oleh Caleg Hanura dari Suhardiman Amby, Caleg Dapil 8 DPRD Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Indragiri Hulu (Inhu).
Sedangkan untuk permohonan dari Partai Hanura lainnya dari Caleg DPRD Kota Pekanbaru dapil 2, meskioun belum mendapat rwkomendasi dari DPP Partai akan tetapi Penasehat hukum Prinsipal meminta Majelis Hakim MK untuk tetap melanjutkan permohonan denagn alasan mereka masih tetap mengusahakan surat rekomendasi dari DPP-nya.
Selain Pemohon, hadir pihak termohon yaitu Ketua Komisi Pemilihan Umun (KPU) Provinsi Riau Ilham Yasir, dan 2 anggota lainnya Joni Suhaidi, dan Firdaus.
Sidang akan dilanjutkan pada hari Kamis tanggal 18 Juli 2019 minggu depan, dengan agenda mendengarkan jawaban termohon (KPU Provinsi Riau), dan pengesahan alat bukti termohon dan mendengarkan Keterangan dari Bawaslu Provinsi Riau sebagai lembaga pemberi keterangan di MK. (**)
Demikian disampaikan oleh Rusidi Rusdan Ketua Bawaslu Riau yang hadir untuk menyampaikan Keterangan Tertulis di MK. Rusidi hadir di MK atas Penugasan dari Bawaslu RI bersama empat Anggota lainnya yaitu Neil Antariksa, Amiruddin Sijaya dan Hasan.
Sidang Pendahuluan dilksanakan di gedung MK RI Jalan Merdeka Barat No. 6, Jakarta Pusat. MK melaksanakan sidang pendahuluan dengan membagi Majelis menjadi tiga Panel.
Untuk Perkara dari Riau disidangkan di Ruang Utama Persidangan MK lantai dua. Masing Panel Sidang pendahuluan ini dipimpin oleh seorang Ketua Majelis dengan dua Anggota dengan agenda mendengarkan pokok permohonan dan pengesahan alat bukti dari Pemohon. Sidang dimulai pukul 16.00 WIB dan berakhir pada pukul 18.30 WIB.
Perkara dari Riau dipimpin langsung oleh Ketua MK Hakim Konstitusi Anwar Usman, dengan didampingi 2 orang anggota majelis lainnya Enny Nurbaningsih dan Arief Hidayat.
Adapun 7 (tujuh) permohonan dari Partai Politik (Parpol) di Riau yang mengajukan sengketa PHPU ke MK yaitu Partai Nasional Demokrat (Nadem), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Berkarya, Partai Garuda, dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Pada saat sidang berlangsung terdapat 1 (satu) Permohonan dari partai Hanura dicabut oleh Caleg Hanura dari Suhardiman Amby, Caleg Dapil 8 DPRD Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Indragiri Hulu (Inhu).
Sedangkan untuk permohonan dari Partai Hanura lainnya dari Caleg DPRD Kota Pekanbaru dapil 2, meskioun belum mendapat rwkomendasi dari DPP Partai akan tetapi Penasehat hukum Prinsipal meminta Majelis Hakim MK untuk tetap melanjutkan permohonan denagn alasan mereka masih tetap mengusahakan surat rekomendasi dari DPP-nya.
Selain Pemohon, hadir pihak termohon yaitu Ketua Komisi Pemilihan Umun (KPU) Provinsi Riau Ilham Yasir, dan 2 anggota lainnya Joni Suhaidi, dan Firdaus.
Sidang akan dilanjutkan pada hari Kamis tanggal 18 Juli 2019 minggu depan, dengan agenda mendengarkan jawaban termohon (KPU Provinsi Riau), dan pengesahan alat bukti termohon dan mendengarkan Keterangan dari Bawaslu Provinsi Riau sebagai lembaga pemberi keterangan di MK. (**)
| Editor | : | Tis |
| Kategori | : | Nasional |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Senin 20 Juli 2026, 06:13 WIB
Spanyol Juara Piala Dunia 2026 usai Tumbangkan Argentina di Final, Akhiri Penantian 16 Tahun
Minggu 08 Februari 2026
Timnas Indonesia Jadi Runner-up Piala Asia Futsal 2026, Kalah Adu Penalti Lawan Iran
Minggu 07 September 2025
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Politik

Rabu 15 Juli 2026, 19:28 WIB
Kodam XIX Tuanku Tambusai Luncurkan TMMD Ke-129, Wujudkan Infrastruktur dan Ketahanan Wilayah di Pelalawan
Selasa 14 Juli 2026
Diduga Lahan 40 Hektare Berpindah Tangan Secara Misterius, Forkorindo Desak APH Bongkar Dugaan Mafia Tanah di Kampung Dosan
Senin 29 Juni 2026
Bangunan Ornamen Wisma Sri Mahkota, Stand Bazar Bengkalis Jadi Perhatian di MTQ Riau ke- 44 Tahun 2026
Minggu 28 Juni 2026
Kapal Harimau Buas Meriahkan Pawai Perahu Hias MTQ Riau, Angkat Spirit Al-Qur'an dalam Perjuangan Sultan Siak
Nasional

Rabu 15 Juli 2026, 19:14 WIB
Massa Tergabung Dalam Koalisi Masyarakat Sipil MBG Watch Kepung Kejagung, Tuntut Bubarkan MBG Bubarkan BGN Bubarkan
Rabu 15 Juli 2026
Massa Tergabung Dalam Koalisi Masyarakat Sipil MBG Watch Kepung Kejagung, Tuntut Bubarkan MBG Bubarkan BGN Bubarkan
Senin 13 Juli 2026
Febrie Adriansyah Resmi Berstatus Tersangka di Tiga Kasus Korupsi, Kortas Tipidkor Limpahkan Penyidikan ke Kejagung
Jumat 10 Juli 2026
Kodam XIX Tuanku Tambusai Gelar Laporan Awal, Satgasyon 132/Bima Sakti 2026 Dinyatakan Siap Operasi
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Senin 20 Juli 2026, 20:14 WIB
Pangdam Kodam XIX Tuanku Tambusai Semarakkan Penutupan Festival Rakyat Nusantara 2026 Dengan Nobar Final Piala Dunia Bersama Masyarakat
Senin 20 Juli 2026
Pangdam Kodam XIX Tuanku Tambusai Semarakkan Penutupan Festival Rakyat Nusantara 2026 Dengan Nobar Final Piala Dunia Bersama Masyarakat
Minggu 19 Juli 2026
Kodam XIX Tuanku Tambusai Dukung Green Policing, Riau Bhayangkara Run 2026 Satukan TNI, Polri dan Masyarakat
Jumat 17 Juli 2026
Kodam XIX Tuanku Tambusai Perkuat Disiplin dan Jiwa Pengabdian Melalui Upacara Bendera Bulanan