Kamis, 2 Oktober 2025

Breaking News

  • Ledakan Guncang Kilang Pertamina Dumai, Warga Panik   ●   
  • Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau   ●   
  • Dua Warga Desa Teluk Lancar Tewas Disambar Petir Saat Mencari Kepah di Pantai Parit Panjang   ●   
  • Video Viral di Mal Pekanbaru, Dr. Jeri Klarifikasi Ungkap Fakta Pernikahannya dengan Novi   ●   
  • Pemerintah Kabupaten Bengkalis Berikan Layanan Akta Kelahiran Door To Door   ●   
Kecamatan Rangsang Pesisir Laksanakan Musyawarah RKPDES Tahun 2020
Kamis 11 Juli 2019, 11:18 WIB
Kecamatan Rangsang Pesisir Laksanakan Musyawarah RKPDES dan pembentukan tim RKP Desa tahun 2020  yang dilaksanakan di Desa Bungur Rabu (10/07/2019).
SELAT PANJANG. RIAUMADANI. COM - Kecamatan Rangsang Pesisir Kabupaten Kepulauan Meranti melaksanakan Jadwal Pelaksanaan Musyawarah Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDES) dan pembentukan tim RKP Desa tahun 2020  yang dilaksanakan di Desa Bungur Rabu (10/07/2019).

Acara tersebut dihadiri langsung Sekretaris Camat (Sekcam) Sudarmadi S.Ip, kasi Pemerintahan Raspir Mazlan, koordinator pendamping desa Raspir, Rudi Hartono, Kepala Desa Bungur, dan Ketua BPD berserta masyarakat Desa Bungur.

Pelaksanaan didalam RKPDes dilakukan jadwal pelaksanaan oleh Kecamatan Rangsang Pesisir sebanyak  7 dari 11 Desa yang ada, salah satunya Desa Bungur, yang dilaksanakan oleh Tim Kecamatan, sedangkan 4 Desa lagi dilakukan setelah pelaksanaan Pilkades nantinya, yakni Desa Telesung, Desa Tenggayun Raya, Desa Sonde dan juga Desa Beting.

Disampaikan Sekretaris Camat Rangsang Pesisir Sudarmadi mengatakan, ia berharap dengan musyawarah perencanaan  RKPDes ini bisa dilakukan setiap tahunnya dan tidak terjadi suatu kendala apapun.

" Kita akan tetapkan melibatkan stekholder yang ada dan seluruh masyarakat desa, tim yang menyusun perencanaan nanti betul-betul memperhatikan program dan kegiatan prioritas yang sangat dibutuhkan masyarakat  saat ini, sehingga tujuan dari pembangunan Desa untuk setiap wilayah bisa menciptakan kesejahteraan untuk masyarakat dan akan tercapai kehendaknya sesuai dengan ketentuan UU nomor 6 tahun 2014  tentang Desa, dan Permendagri nomor 114 tahun 2014 tentang pedoman pembangunan desa," jelas Edi panggilan akrabnya sekcam ini

Lanjut Sudarmadi lagi," Untuk meningkatkan pembangunan yang ada disetiap pedesaan harus bisa mengacu pada ketentuan yang diterapkan oleh Pemerintah jangan asal-asalan saja dalam membangun tidak sesuai dengan ketentuan bagai mana Desa kita tersebut bisa maju," kata Edi lagi.(IJL)



Editor : Tis
Kategori : Meranti
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top