Senin, 13 Mei 2024

Breaking News

  • Bupati Alfedri lepas 21 Calon Jamaah Haji Asal Sungai Apit Kabupaten Siak   ●   
  • Aparat Desa Gondai Diduga Bagikan Ayam Terjangkit Penyakit Kepada Warga   ●   
  • Bupati Sukiman Hadiri Perayaan Milad IKJR ke-18 di Sabak Auh Kabupaten Siak   ●   
  • Disinyalir Selewengakan Dana Desa Kades Pangkalan Gondai Bungkam   ●   
  • Sekwan Setya Hendro Wardhana, Hadiri Peringatan Hari Jadi IKJR Ke-18 Kabupaten Siak   ●   
Kecamatan Rangsang Pesisir Laksanakan Musyawarah RKPDES Tahun 2020
Kamis 11 Juli 2019, 11:18 WIB
Kecamatan Rangsang Pesisir Laksanakan Musyawarah RKPDES dan pembentukan tim RKP Desa tahun 2020  yang dilaksanakan di Desa Bungur Rabu (10/07/2019).
SELAT PANJANG. RIAUMADANI. COM - Kecamatan Rangsang Pesisir Kabupaten Kepulauan Meranti melaksanakan Jadwal Pelaksanaan Musyawarah Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDES) dan pembentukan tim RKP Desa tahun 2020  yang dilaksanakan di Desa Bungur Rabu (10/07/2019).

Acara tersebut dihadiri langsung Sekretaris Camat (Sekcam) Sudarmadi S.Ip, kasi Pemerintahan Raspir Mazlan, koordinator pendamping desa Raspir, Rudi Hartono, Kepala Desa Bungur, dan Ketua BPD berserta masyarakat Desa Bungur.

Pelaksanaan didalam RKPDes dilakukan jadwal pelaksanaan oleh Kecamatan Rangsang Pesisir sebanyak  7 dari 11 Desa yang ada, salah satunya Desa Bungur, yang dilaksanakan oleh Tim Kecamatan, sedangkan 4 Desa lagi dilakukan setelah pelaksanaan Pilkades nantinya, yakni Desa Telesung, Desa Tenggayun Raya, Desa Sonde dan juga Desa Beting.

Disampaikan Sekretaris Camat Rangsang Pesisir Sudarmadi mengatakan, ia berharap dengan musyawarah perencanaan  RKPDes ini bisa dilakukan setiap tahunnya dan tidak terjadi suatu kendala apapun.

" Kita akan tetapkan melibatkan stekholder yang ada dan seluruh masyarakat desa, tim yang menyusun perencanaan nanti betul-betul memperhatikan program dan kegiatan prioritas yang sangat dibutuhkan masyarakat  saat ini, sehingga tujuan dari pembangunan Desa untuk setiap wilayah bisa menciptakan kesejahteraan untuk masyarakat dan akan tercapai kehendaknya sesuai dengan ketentuan UU nomor 6 tahun 2014  tentang Desa, dan Permendagri nomor 114 tahun 2014 tentang pedoman pembangunan desa," jelas Edi panggilan akrabnya sekcam ini

Lanjut Sudarmadi lagi," Untuk meningkatkan pembangunan yang ada disetiap pedesaan harus bisa mengacu pada ketentuan yang diterapkan oleh Pemerintah jangan asal-asalan saja dalam membangun tidak sesuai dengan ketentuan bagai mana Desa kita tersebut bisa maju," kata Edi lagi.(IJL)



Editor : Tis
Kategori : Meranti
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top