KASUS BAU IKAN ASIN
Galih Ginanjar di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. (Suara.com
Galih Ginanjar Dijemput Polisi di Hotel Pukul 3 Dini Hari
Kamis 11 Juli 2019, 04:02 WIB
Galih Ginanjar di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. (Suara.comJAKARTA. RIAUMADANI. COM - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono membenarkan kalau Galih Ginanjar telah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan karena kasus ikan asin. Sementara menurut pengacara Galih, Rihat Hutabarat, kliennya dibawa polisi pada Kamis (11/7/2019) pukul 3 dini hari.
"Galih dijemput (oleh polisi) dari hotel jam 3 pagi," kata Rihat Hutabarat, saat dihubungi Suara.com, Kamis (11/7/2019).
Menurut Rihat, pemanggilan Galih Ginanjar pukul 3 dini hari dianggap wajar. Hal itu lantaran dalam kasus yang sama, Rey Utami dan Pablo Benua sudah ditetapkan menjadi tersangka.
"Kalau dari statement dari Bang Farhat Abbas, Rey Utami dan Pablo Benua sudah jadi tersangka. Ditahan atau nggak, itu kewenangan penyidik. Yang jelas statusnya sudah ditingkatkan," jelas Rihat Hutabarat.
"Sementara Galih dijemput pukul 3 karena secara hukum si Rey dan Pablo tersangka. Polisi menjemput Galih untuk pemeriksaan tambahan," jelas Rihat.
Galih Ginanjar di Polda Metro Jaya, Jumat (5/7/2019). [Revi Cofans Rantung/Suara.com]
Namun Rihat mengaku tidak tahu kalau Galih Ginanjar sudah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan. Yang ia tahu, kliennya saat ini sedang menjalani pemeriksaan tambahan.
"Kalau jadi tersangka seharusnya ada surat keterangan dari kepolisian. Soal ditahan atau tidak, saya nggak tahu. Yang pasti Galih dijemput karena untuk pemeriksaan tambahan. Lebih jelasnya nanti jam 11 saya akan ke Polda," kata Rihat.(**)
| Editor | : | Tis |
| Kategori | : | Hukum |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 08 Februari 2026, 08:28 WIB
Timnas Indonesia Jadi Runner-up Piala Asia Futsal 2026, Kalah Adu Penalti Lawan Iran
Minggu 07 September 2025
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Politik

Selasa 02 Juni 2026, 17:19 WIB
Wabup Bengkalis: Pancasila Bintang Penuntun Bangsa dan Fondasi Perdamaian Dunia
Senin 01 Juni 2026
Memaknai Hari Lahir Pancasila, Merawat Persatuan di Tengah Keberagaman Riau
Senin 18 Mei 2026
Marjeni, SE.MM: Badan Pekerja Pelestarian Cagar Budaya Membantu Pemerintah Kabupaten Rohul Menginventarisir Semua Kawasan Cagar Budaya se-Rokan Hulu Beserta Statusnya
Senin 09 Maret 2026
Siti Aisyah Anggota DPR RI Komisi III Sosialisasi 4 Pilar di Skip Hulu, Rengat. Ajak Ustadz. Fitter Kumpala. 
Nasional

Rabu 03 Juni 2026, 20:11 WIB
Profil Dadan Hindayana Mantan Kepala BGN yang Ditahan Kejagung
Rabu 03 Juni 2026
Profil Dadan Hindayana Mantan Kepala BGN yang Ditahan Kejagung
Rabu 03 Juni 2026
Profil Lodewyk Pusung, Sehari Setelah Dipecat Prabowo Sebagai Wakil Kepala BGN, Ditahan Kejagung
Rabu 03 Juni 2026
Profil Sony Sonjaya, Purnawirawan Polri Dicopot dari Wakil Kepala BGN, Ditahan Kejagung
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Kamis 28 Mei 2026, 06:45 WIB
Kabur dari Rutan Pekanbaru, Tahanan Ini Ditangkap Warga di Dapur Kurban
Kamis 28 Mei 2026
Kabur dari Rutan Pekanbaru, Tahanan Ini Ditangkap Warga di Dapur Kurban
Selasa 26 Mei 2026
Salat Idul Adha 1447H Akan Digelar di 349 Titik di Pekanbaru dan Dua Titik Lokasi Utama
Rabu 20 Mei 2026
Ketua PP Pekanbaru Iwan Pansa Akui Terima Rp50 Juta dari Kadis PUPR-PKPP Riau