Kamis, 2 Oktober 2025

Breaking News

  • Ledakan Guncang Kilang Pertamina Dumai, Warga Panik   ●   
  • Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau   ●   
  • Dua Warga Desa Teluk Lancar Tewas Disambar Petir Saat Mencari Kepah di Pantai Parit Panjang   ●   
  • Video Viral di Mal Pekanbaru, Dr. Jeri Klarifikasi Ungkap Fakta Pernikahannya dengan Novi   ●   
  • Pemerintah Kabupaten Bengkalis Berikan Layanan Akta Kelahiran Door To Door   ●   
Terkait Pemanggilan Bupati Meranti Oleh KPK
Humas Protokoler Setdakab Meranti, Hery Saputra SH: Pak Bupati Tidak Mengetahui Atas Pemanggilan Itu
Selasa 09 Juli 2019, 12:26 WIB
Kepala Bagian Humas & Protokoler Setdakab Meranti, Hery Saputra SH
SELATPANJANG. RIAUMADANI. COM - Dengan Beredar kabar kalau Bupati Kepulauan Meranti Drs H Irwan akan dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebagai saksi dugaan kasus penerimaan gratifikasi anggota Komisi VI DPR Bowo Sidik Pangarso.

Menanggapi isu yang beredar luas, Kepala Bagian Humas & Protokoler Setdakab Meranti, Hery Saputra SH mengatakan, isu yang beredar luas di media massa tersebut diakuinya Bupati Meranti tidak mengetahui bahkan hal tersebut tidak diketahui oleh Bupati.

Pak Bupati tidak mengetahui atas pemanggilan itu, karena belum ada surat resmi. Saat ini saya mendampingi pak Bupati ke Pulau Rangsang dalam agenda kunjungan kerja Danlanal Dumai," katanya, Selasa (9/7/2019).

Seperti diberita Media Detik.com ini Irwan Nasir Bupati Kepulauan Maranti dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Indung (IND) dari pihak swasta.

"Hari ini, dijadwalkan pemeriksaan terhadap Bupati Kepulauan Meranti Irwan sebagai saksi untuk tersangka IND," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa (9/7/2019).

Selain Irwan, KPK juga memanggil anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Gerindra Fadhlullah sebagai saksi untuk tersangka Indung.

KPK juga telah menetapkan dua tersangka lainnya dalam kasus itu, yakni anggota Komisi VI DPR RI Bowo Sidik Pangarso (BSP) dan Marketing Manager PT HTK Asty Winasti (AWI).

Untuk Asty, saat ini sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Sebelumnya, KPK sedang mengidentifikasi proses penggunaan anggaran di Kabupaten Mihanasa Selatan, Sulawesi Utara dan Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau terkait gratifikasi yang diterima tersangka Bowo Sidik.

Diketahui sebelumnya bahwa salah satu sumber gratifikasi terkait jabatan pada Bowo Sidik berasal dari pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) termasuk di dua kabupaten tersebut.(Rls/IJL)



Editor : Tis
Kategori : Meranti
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top