Puluhan Ekor Sapi Milik Parno Berkeliaran Rusak Kebun Warga Desa Sonde
Selasa 02 Juli 2019, 00:20 WIB
SELATPANJANG. RIAUMADANI. com - Warga Desa Sonde Kecamatan Rangsang Pesisir Kabupaten Kepulauan Maranti keluhkan hewan ternak (Sapi-red) yang berkeliaran diperkebunan tanaman warga, diduga mengakibatkan tanaman tersebut habis dirusak hewan ternak milik Parno.
Kejadian ini membuat warga sangat resah dan kecewa kepada pemiliknya karena diduga tidak respon terhadap hewan ternak itu, bahkan hewan yang berkeliaran dibiarkan begitu saja sehingga banyak tanaman milik warga yang rusak dan mati hingga warga susah bercocok tanam.
Hal ini dikatakan Api selaku pemilik kebun mengatakan, keluhan ini sudah lama terjadi, sapi yang sering berkeliaran menghantam perkebunan ini sudah hampir sepuluh tahun lamanya.
" Saya selaku pemilik kebun merasa sangat resah dengan berkeliaran nya sapi-sapi ini, karena hampir setiap hari sapi ini merusak tanaman saya.bahkan bukan kebun saya saja, termasuk kebun masyarakat disini juga habis dihantam nya, hal ini apa bila terus dibiarkan perekonomian kami akan teracam," jelas Api dengan jiwa kesal.
Sebanyak 21 ekor hewan ternak yang terus merusak perkebunan warga dapat mengakibatkan perekonomian masyarakat terancam karena ulah sang pemilik hewan ternak ini tidak perduli terhadap hewan itu, diperkebunan warga terus punah.
Ketika Riaumadani.com mengkonfirmasi Parno selaku pemilik hewan ternak (30/06/2019) mengatakan, dengan dilepaskan hewan ternak ini tidak ada masalah, karena hewan itu masih kecil sedangkan didaerah-daerah kota besar juga masih banyak hewan yang berkeliaran.
" Hewan di Daerah-Daerah Kota besar saja masih banyak yang berkeliaran. kalau kamu ingin memberitakan silakan aja, paling-paling kita cuma kena binaan saja," katanya.
Sementara itu Armizar Abdullah SE selaku Kabid Peternakan Kabupaten Kepulauan Meranti mengatakan, sampai saat ini Pemerintah Daerah belum mengeluarkan Perda yang diterapkan untuk wilayah.
" Kalau khusus untuk di Riau Perdanya belum ada, jadi kita belum bisa lakukan pembenahan,tapi kalau melalui Perdes hal ini akan bisa sesuai dengan keputusan masyarakat apa bila ada sapi liarkan bisa saja dikenakan denda bagi pemilik," Tandasnya.
Pemerintah Daerah belum ada mengeluarkan Perda khusus untuk diterakan setiap wilayah sehingga hewan-hewan ternak masih banyak bekeliaran sementara Didaerah lainya sudah diterapkan contahnya didaerah Kabupaten Gorontalo sudah ada Perda. (IJL)
Kejadian ini membuat warga sangat resah dan kecewa kepada pemiliknya karena diduga tidak respon terhadap hewan ternak itu, bahkan hewan yang berkeliaran dibiarkan begitu saja sehingga banyak tanaman milik warga yang rusak dan mati hingga warga susah bercocok tanam.
Hal ini dikatakan Api selaku pemilik kebun mengatakan, keluhan ini sudah lama terjadi, sapi yang sering berkeliaran menghantam perkebunan ini sudah hampir sepuluh tahun lamanya.
" Saya selaku pemilik kebun merasa sangat resah dengan berkeliaran nya sapi-sapi ini, karena hampir setiap hari sapi ini merusak tanaman saya.bahkan bukan kebun saya saja, termasuk kebun masyarakat disini juga habis dihantam nya, hal ini apa bila terus dibiarkan perekonomian kami akan teracam," jelas Api dengan jiwa kesal.
Sebanyak 21 ekor hewan ternak yang terus merusak perkebunan warga dapat mengakibatkan perekonomian masyarakat terancam karena ulah sang pemilik hewan ternak ini tidak perduli terhadap hewan itu, diperkebunan warga terus punah.
Ketika Riaumadani.com mengkonfirmasi Parno selaku pemilik hewan ternak (30/06/2019) mengatakan, dengan dilepaskan hewan ternak ini tidak ada masalah, karena hewan itu masih kecil sedangkan didaerah-daerah kota besar juga masih banyak hewan yang berkeliaran.
" Hewan di Daerah-Daerah Kota besar saja masih banyak yang berkeliaran. kalau kamu ingin memberitakan silakan aja, paling-paling kita cuma kena binaan saja," katanya.
Sementara itu Armizar Abdullah SE selaku Kabid Peternakan Kabupaten Kepulauan Meranti mengatakan, sampai saat ini Pemerintah Daerah belum mengeluarkan Perda yang diterapkan untuk wilayah.
" Kalau khusus untuk di Riau Perdanya belum ada, jadi kita belum bisa lakukan pembenahan,tapi kalau melalui Perdes hal ini akan bisa sesuai dengan keputusan masyarakat apa bila ada sapi liarkan bisa saja dikenakan denda bagi pemilik," Tandasnya.
Pemerintah Daerah belum ada mengeluarkan Perda khusus untuk diterakan setiap wilayah sehingga hewan-hewan ternak masih banyak bekeliaran sementara Didaerah lainya sudah diterapkan contahnya didaerah Kabupaten Gorontalo sudah ada Perda. (IJL)
Editor | : | Tis |
Kategori | : | Meranti |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional
Jumat 26 Januari 2024, 22:52 WIB
Daftar Negara Lolos 16 Besar Piala Asia 2023, Ada Indonesia
Jumat 22 Desember 2023
Serangan Israel ke Gaza Palestina Telah Menelan Korban 20,000 Jiwa
Minggu 03 Desember 2023
Jerman Rebut Juara Piala Dunia U17 2023, Kalahkan Perancis Lewat Adu Punalti,
Sabtu 02 Desember 2023
Beberapa Menit Gencatan Senjata Usai, Militer Zionis Israel Bombardir Rumah Sakit Nasser
Politik
Selasa 07 Mei 2024, 06:14 WIB
Abdul Wahid Serahkan formulir pendaftaran calon Gubernur Riau 2024 ke PDIP
Rabu 17 April 2024
MK Tegaskan Putusan Sidang Sengketa Pilpres 2024 Diumumkan 22 April
Jumat 12 April 2024
Bupati Kasmarni Langsung Gelar Open House di Wisma Daerah Sri Mahkota Bengkalis
Senin 08 April 2024
Koperasi Bunsur Pesisir Cemerlang Salurkan Pinjaman ke Dua Kepada 476 Pemilik SHM Lahan TORA
Nasional
Sabtu 11 Mei 2024, 19:56 WIB
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari: Caleg Terpilih di Pileg 2024 Tak Wajib Mundur Jika Maju Pilkada
Sabtu 11 Mei 2024
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari: Caleg Terpilih di Pileg 2024 Tak Wajib Mundur Jika Maju Pilkada
Senin 06 Mei 2024
Miris! Mahkamah Agung Diduga Terindikasi Kuat sebagai Pasar Gelap Jual-beli Perkara
Sabtu 20 April 2024
Tindak Lanjuti Pelanggaran Internal, KPK Tahan 15 Tersangka Pemerasan di Rutan
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK
Pekanbaru
Rabu 08 Mei 2024, 07:02 WIB
H.Endang Sukarelawan dan Lahmuddin Rambe Kembalikan Berkas Pendaftaran ke Partai PKB
Rabu 08 Mei 2024
H.Endang Sukarelawan dan Lahmuddin Rambe Kembalikan Berkas Pendaftaran ke Partai PKB
Rabu 08 Mei 2024
Rahmansyah Kembalikan Formulir Pendaftaran Bacalon Walikota Pekanbaru ke PKB dan Nasdem
Jumat 03 Mei 2024
STIH Persada Bunda Taja Seminar Nasional Hukum Pembaharuan Hukum Pidana “Tantangan dan Peluang”